Keabsahan Pembangunan Posko di Atas Tanah Sengketa Sebelum Keputusan Kepemilikan Keluar dan Tanggung Jawab Advokat Pihak Pemohon
18/09/20
Oleh : jos***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: terjadi permasalahan antara 2 belah pihak, dmn si A mau membangun posko pasangan calon bupati dan wakil bupati tetapi si B menyatakan tanah tersebut adalah milik negara. telah terjadi kesepakatan bahwa akan menunggu hasil dari pihak pertanahan tenrang keputusan kepemilikan tanah.. tapi sebelum keputusan itu keluar, advokat dari si A melakukan eksekusi pembangunan dilokasi permasalahan dan menjaminkan diri untuk membangun posko tersebut. pihak B mengajukan keberatan dan terjadi cekcok mulut dilokasi kejadian.. apakah tindakan advokat tersebut dapat ditoleransi ?? terimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara jos*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terkait persoalan saudara dapat kami jelaskan terkait tanah negara sebagai berikut:
Tanah Negara didefinisikan oleh banyak peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
Pasal 1 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1953 tentang Penguasaan Tanah-Tanah Negara mendefinisikan Tanah Negara, ialah tanah yang dikuasai penuh oleh Negara. Pasal 1 angka 3 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menyebutkan bahwa Tanah Negara atau tanah yang dikuasai langsung oleh Negara adalah tanah yang tidak dipunyai dengan sesuatu hak atas tanah. Dan Pasal 1 angka 10 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil mengatur bahwa Tanah Negara atau tanah yang dikuasai langsung oleh Negara yang selanjutnya disebut Tanah Negara adalah tanah yang tidak dilekati suatu hak atas tanah dan bukan merupakan Barang Milik Negara/Daerah dan atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah.
Pada tanah negara dapat dimanfaatkan padanya berupa :
Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) mengatur adanya Hak Guna Bangunan (HGB) yaitu hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun. Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah berbunyi: Tanah yang dapat diberikan dengan Hak Guna Bangunan adalah:
a. Tanah Negara;
b. Tanah Hak Pengelolaan;
c. Tanah Hak Milik.
Pasal 41 ayat (1) UUPA mengatur pula Hak pakai, yaitu hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, segala sesuatu asal tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan-ketentuan UUPA. Selanjutnya Pasal 41 PP 40/1996 mengatur bahwa tanah yang dapat diberikan dengan Hak Pakai adalah:
a. Tanah Negara;
b. Tanah Hak pengelolaan;
c. Tanah Hak Milik.
Terkait sengketa tanah, ada peraturan terkait kasus pertanahan yaitu Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan (“Permen Agraria 11/2016”).
Dalam Permen Agraria 11/2016, yang disebut dengan kasus pertanahan adalah Sengketa, Konflik, atau Perkara Pertanahan untuk mendapatkan penanganan penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan pertanahan.
Berdasarkan pasal 1 angka 1-3 Permen Agraria 11/2016, kasus pertanahan dibagi menjadi 3 (tiga) sebagai berikut:
Sengketa Tanah yang selanjutnya disebut Sengketa adalah perselisihan pertanahan antara orang perseorangan, badan hukum, atau lembaga yang tidak berdampak luas.
Konflik Tanah yang selanjutnya disebut Konflik adalah perselisihan pertanahan antara orang perseorangan, kelompok, golongan, organisasi, badan hukum, atau lembaga yang mempunyai kecenderungan atau sudah berdampak luas.
Perkara Tanah yang selanjutnya disebut Perkara adalah perselisihan pertanahan yang penanganan dan penyelesaiannya melalui lembaga peradilan.
Jika kasus percekcokan pihak B dengan advokat pihak A belum sampai ke lembaga peradilan, maka kasus Anda adalah sengketa tanah. Penyelesaian sengketa tanah dilakukan berdasarkan:
Inisiatif dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (“Kementerian”); atau
Pengaduan masyarakat.
Berdasarkan Permen ini, yang dapat dilakukan adalah dengan mengajukan pengaduan jika terjadi sengketa tanah. Pengaduan disampaikan kepada Kepala Kantor Pertanahan secara tertulis, melalui loket pengaduan, kotak surat atau website Kementerian. Pengaduan paling sedikit memuat identitas pengadu dan uraian singkat kasus. Pengaduan yang telah memenuhi syarat yang diterima langsung melalui loket Pengaduan, kepada pihak pengadu diberikan Surat Tanda Penerimaan Pengaduan. Pengaduan tersebut diadministrasikan ke dalam Register Penerimaan Pengaduan. Setiap perkembangan dari sengketa tanah dicatat dalam Register Penyelesaian Sengketa, Konflik, dan Perkara dengan melampirkan bukti perkembangan dan dilaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah BPN setiap 4 (empat) bulan sekali dan ditembuskan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (“Menteri”).
Berdasarkan pengaduan tersebut, pejabat yang bertanggungjawab dalam menangani Sengketa, Konflik dan Perkara pada Kantor Pertanahan (“Pejabat”) melakukan kegiatan pengumpulan data.Data yang dikumpulkan dapat berupa:
data fisik dan data yuridis;
putusan peradilan, berita acara pemeriksaan dari Kepolisian Negara RI, Kejaksaan RI, Komisi Pemberantasan Korupsi atau dokumen lainnya yang dikeluarkan oleh lembaga/instansi penegak hukum;
data yang dikeluarkan atau diterbitkan oleh pejabat yang berwenang;
data lainnya yang terkait dan dapat mempengaruhi serta memperjelas duduk persoalan Sengketa dan Konflik; dan/atau
keterangan saksi.
Setelah pelaksanaan kegiatan pengumpulan data, Pejabat melakukan analisis. Analisis tersebut dilakukan untuk mengetahui pengaduan tersebut merupakan kewenangan Kementerian atau bukan kewenangan Kementerian.
Jika ternyata sengketa tanah yang terjadi tidak termasuk sengketa yang merupakan kewenangan Kementerian, penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui mediasi. Dalam hal mediasi menemukan kesepakatan, dibuat Perjanjian Perdamaian yang didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat sehingga mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Perbuatan advokat yang mengeksekusi tanah yang bersengketa sangat tidak etis mengingat adanya pengaturan dalam menyelesaikan permasalahan sengketa tanah. Selain itu pula berdasarkan Pasal 6 UU No. 18 tahun 2003 Tentang Advokat, Advokat dapat dikenai tindakan dengan alasan:
mengabaikan atau menelantarkan kepentingan kliennya;
berbuat atau bertingkah laku yang tidak patut terhadap lawan atau rekan seprofesinya;
bersikap, bertingkah laku, bertutur kata, atau mengeluarkan pernyataan yang menunjukkan sikap tidak hormat terhadap hukum, peraturan perundang-undangan, atau pengadilan;
berbuat hal-hal yang bertentangan dengan kewajiban, kehormatan, atau harkat dan martabat profesinya;
melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan atau perbuatan tercela;
melanggar sumpah/janji Advokat dan/atau kode etik profesi Advokat.
Jadi berdasarkan kronologis yang anda sampaikan, baik pihak A dan B, sama-sama belum/tidak memiliki hak terkait tanah negara tersebut, baik berupa HGU maupun Hak Pakai. Jadi kedua pihak tidak dapat mengklaim punya hak atas tanah tersebut. Sebaiknya dilakukan musyawarah antara kedua belah pihak. Dan pihak A, khususnya advokatnya jelas tidak boleh melakukan tindakan tersebut, selain terkait kode etik profesi juga terkait belum adanya pemberian hak tanah negara tersebut dari BPN.
Demikian, yang dapat saya sampaikan. Semoga bermanfaat.
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
UU No. 18 tahun 2003 Tentang Advokat
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!