Terima kasih atas pertanyaan saudara Bus*************** kepada kami Penyuluh Hukum Pada Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum, Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Pada prinsipnya, menyampaikan informasi atau tuduhan di media sosial tanpa memastikan kebenaran faktanya, terlebih dengan tujuan agar seseorang segera dihukum atau dianggap bersalah, dapat menimbulkan konsekuensi hukum, baik pidana maupun perdata, tergantung isi dan akibat dari unggahan tersebut.
1. Asas Praduga Tak Bersalah
Dalam sistem hukum Indonesia, seseorang tidak dapat dianggap bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dasar hukum :
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 91 berbunyi: “Dalam melakukan Penetapan Tersangka, Penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah.”
Asas praduga tak bersalah merupakan pedoman bagi aparat penegak hukum dan juga nilai yang harus dihormati masyarakat. Meskipun asas praduga tak bersalah terutama ditujukan kepada aparat penegak hukum dalam menjalankan proses peradilan pidana, masyarakat juga perlu menghormati prinsip tersebut dengan tidak menghakimi seseorang sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
2. Pencemaran Nama Baik
Suatu pernyataan tidak serta-merta menjadi pencemaran nama baik hanya karena tidak disukai oleh pihak lain. Untuk dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik, harus terdapat unsur penyerangan terhadap kehormatan atau nama baik seseorang melalui tuduhan mengenai suatu perbuatan tertentu yang disampaikan kepada publik”, dapat dikenakan :
• Pasal 433 ayat (1) KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) “Setiap Orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan menuduhkan suatu hal supaya diketahui umum, dipidana karena pencemaran”.
Apabila dilakukan melalui media sosial atau sarana elektronik, dapat pula terkait ketentuan UU ITE.
3. Tidak setiap informasi yang ternyata tidak benar dapat langsung dikategorikan sebagai berita bohong. Untuk menentukan adanya pelanggaran hukum perlu dilihat apakah pelaku mengetahui bahwa informasi tersebut tidak benar, apakah terdapat unsur kesengajaan, serta apakah informasi tersebut menimbulkan akibat hukum tertentu.
Apabila pelaku mengetahui atau patut menduga bahwa informasi tersebut belum benar, tetapi tetap menyebarkannya sehingga menimbulkan kerugian atau keresahan, dapat dikenakan ketentuan :
• Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) berbunyi: "Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik."
• Dalam kondisi tertentu juga dapat dikenakan ketentuan mengenai penyiaran berita bohong dalam peraturan pidana yang berlaku.
Namun penerapannya harus dilihat dari isi unggahan, niat pelaku, dan akibat yang ditimbulkan.
4. Tanggung Jawab Perdata
Korban juga dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum apabila unggahan tersebut menimbulkan kerugian. Dasar hukum :
• Pasal 1365 KUHPerdata : “Tiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian kepada orang lain mewajibkan orang yang karena kesalahannya menerbitkan kerugian itu untuk mengganti kerugian tersebut”.
Kesimpulan : Apabila seseorang dengan sengaja menyebarkan informasi atau tuduhan di media sosial tanpa mengetahui dan memverifikasi kebenaran faktanya, lalu menggiring opini publik agar seseorang dianggap bersalah atau segera dihukum. Tindakan tersebut dapat bertentangan dengan asas praduga tak bersalah dan dalam keadaan tertentu dapat memenuhi unsur pencemaran nama baik, penyebaran informasi yang menyesatkan, atau perbuatan melawan hukum, tergantung isi unggahan dan bukti yang ada.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat
Dasar Hukum :
1. KUHPerdata;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.