Ketidak pedulian perusahaan terhadap keselamatan karyawan

12/02/26

Oleh : Dew***

Dijawab oleh : Azhari (Penyuluh Hukum Ahli Madya), Setiyo Budi (Penyuluh Hukum Ahli Madya)

Pertanyaan:
terjadi peristiwa kecelakaan saat jam kerja dan karyawan tersebut mengalami luka parah, namun perusahaan tidak berkontribusi dan tidak peduli terhadap keadaan karyawan dan hanya memprioritaskan kerjaan yang harus terselesaikan. Sehingga karyawan tersebut menangung sendiri biaya pengobatan dan operasi di rumah sakit. Apakah kita bisa menuntut perusahaan tersebut ?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Dew* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Berdasarkan dari permasalahan yang saudara sampaikan, kami akan memberikan tanggapan atau jawaban sebagai berikut: Setiap perusahaan, bertanggung jawab secara hukum atas setiap kecelakaan kerja yang terjadi di perusahaan tempat karyawan bekerja. Normatifnya, pimpinan perusahaanlah yang bertanggung jawab menyelenggarakan keselamatan kerja. Tanggung jawab itu bukan hanya mengenai kerugian yang timbul akibat kecelakaan, tetapi juga memastikan bahwa pekerja yang mengalami cacat atau bahkan meninggal karena kecelakaan mendapatkan semua hak-haknya. Segala upaya perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja karena dampaknya sangat buruk. Bukan saja terhadap buruh yang mengalaminya tapi juga perusahaan. Sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, pengusaha bertugas menyelenggarakan keselamatan kerja. Guna mencegah terjadinya kecelakaan kerja, pemimpin tempat kerja wajib menyelenggarakan pembinaan bagi semua tenaga kerja, baik dalam konteks mencegah kecelakaan kerja, mengatasi kebakaran, dan peningkatan K3, maupun memberi pertolongan pertama ketika terjadi kecelakaan. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan lebih tegas mengatur kewajiban pemberi kerja untuk memberi perlindungan yang mencakup kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan mental dan fisik pekerja. K3 merupakan hak buruh yang harus dilindungi. Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan. Kecelakaan kerja adalah kejadian yang terjadi dalam hubungan kerja yang menyebabkan cedera, penyakit, bahkan kematian. Dalam banyak kasus, kecelakaan ini terjadi bukan karena kelalaian pekerja semata, tapi karena minimnya standar keselamatan di tempat kerja. Salah satu bentuk nyata dari kewajiban pemilik perusahaan jika pekerja mengalami kecelakaan kerja yakni menyediakan lingkungan kerja yang aman dan layak.

Hak Pekerja Saat Mengalami Kecelakaan Kerja, Ketika pekerja mengalami kecelakaan kerja, ada beberapa hak yang harus dipenuhi oleh pemilik usaha. Di sinilah peran penting dari memahami kewajiban pemilik perusahaan jika pekerja mengalami kecelakaan kerja secara menyeluruh.

Berikut ini hak pekerja saat mengalami kecelakaan kerja yang wajib diberikan:

1. Perawatan dan Pengobatan Tanpa Biaya

Pemilik usaha/perusahaan wajib menanggung biaya pengobatan dan perawatan medis yang dibutuhkan hingga pekerja pulih. Jika pekerja terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, biaya ini bisa langsung ditanggung oleh negara melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

2. Santunan Upah Selama Tidak Bekerja

Pekerja yang tak bisa bekerja akibat kecelakaan kerja berhak mendapatkan santunan pengganti upah. Menurut regulasi BPJS Ketenagakerjaan, selama empat bulan pertama, pekerja berhak menerima 100% dari upah yang dilaporkan.

3. Santunan Cacat atau Kematian

Jika kecelakaan menyebabkan cacat tetap atau kematian, pekerja atau ahli warisnya berhak menerima santunan sesuai perhitungan JKK. Ini bagian penting dari kewajiban pemilik perusahaans, terutama dalam memastikan mereka sudah mendaftarkan karyawan ke BPJS.

4. Rehabilitasi dan Pelatihan Ulang

Jika pekerja mengalami disabilitas akibat kecelakaan kerja, mereka berhak mengikuti program rehabilitasi atau pelatihan kerja agar bisa kembali produktif. Ini tak hanya menguntungkan pekerja, tapi juga memberi kesempatan bagi bisnis kamu untuk tetap punya tenaga kerja kompeten.

Bagaimana Mencegah Kecelakaan Kerja di UMKM

Mencegah lebih baik daripada menyesal di kemudian hari. Selain memenuhi kewajiban, ada baiknya perusahaan menerapkan beberapa langkah pencegahan berikut:

1. Buat Prosedur Kerja yang Aman dan Jelas

Tuliskan standar prosedur kerja (SOP) dan pastikan seluruh karyawan memahaminya. Edukasi bisa dimulai dari pelatihan singkat setiap bulan.

2. Kampanyekan Budaya Keselamatan

Bangun budaya kerja yang menghargai keselamatan, bukan hanya kecepatan. Kadang, tergesa-gesa bisa mengantar kita pada celaka.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan permasalahan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, maka apabila perusahaan tempat kerja saudara tidak menanggung kerugian atau tidak mengganti kerugian atas kecelakaan yang saudara alami maka saudara dapat melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib Demikian jawaban ini, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:  

1. Undang-Undang Nomor. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!