Penipuan
12/02/26Oleh : Cyn***
Dijawab oleh : Kartika Belina (Penyuluh Hukum Ahli Pertama), Hasanudin (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertanyaan:
Saya kena tipu oleh salah satu agen pulsa apakah uang saya bisa kembali
Terima kasih atas pertanyaan saudara Cyn*** kepada kami Penyuluh Hukum Pada Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum, Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Berdasarkan kronologi yang Saudara sampaikan, terdapat indikasi adanya dugaan tindak pidana penipuan yang secara normatif diatur dalam Pasal 378 KUHP dan telah dikodifikasi kembali dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Apabila dari hasil penyelidikan dan penyidikan terbukti bahwa pelaku dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum menggunakan nama atau kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kata bohong sehingga menggerakkan korban menyerahkan sejumlah uang, maka perbuatan tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut. Bahwa jika agen pulsa sengaja memberikan informasi palsu, menjanjikan sesuatu yang tidak benar, atau menerima uang tetapi tidak pernah berniat memberikan pulsa/produk yang dijanjikan, maka dapat terdapat unsur tindak pidana penipuan.Selanjutnya, jika hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku menyebarkan informasi bohong atau menyesatkan dalam transaksi elektronik sehingga mengakibatkan kerugian konsumen, ketentuan Pasal 28 ayat (1) Undang.Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dapat dipertimbangkan sebagai dasar hukum tambahan.
Pada prinsipnya mengatur penyebaran informasi bohong atau menyesatkan yang menimbulkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Bahwa jika transaksi dilakukan melalui WhatsApp, media sosial, marketplace, atau aplikasi digital dan terdapat informasi yang menyesatkan sehingga Anda mengalami kerugian, ketentuan ini dapat menjadi dasar hukum tambahan.
Pasal 1365 KUHPerdata
"Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu mengganti kerugian tersebut.". Selain pidana, Anda juga berhak menuntut penggantian kerugian secara perdata terhadap pelaku.”
Berikut ini langkah yang harus dilakukan
Tahap 1: Kumpulkan Bukti
a) Simpan seluruh bukti:
b) Bukti transfer.
c) Screenshot WhatsApp.
d) Nomor telepon pelaku.
e) Bukti pemesanan.
f) Rekening tujuan transfer.
g) Identitas pelaku (jika ada).
h) Jangan hapus chat apa pun.
Tahap 2 : Apabila identitas atau alamat pelaku diketahui, Saudara dapat menyampaikan somasi atau permintaan pengembalian dana sebagai upaya penyelesaian di luar pengadilan sebelum menempuh jalur hukum atau permintaan pengembalian sebelum melapor, kirim pesan resmi:
"Saya meminta pengembalian dana sebesar Rp.... dalam waktu .... hari. Apabila tidak diselesaikan, saya akan menempuh upaya hukum dan melaporkan kepada pihak berwenang." Simpan bukti pengiriman pesan tersebut.
Tahap 3: Lapor ke Polisi
a) Apabila tidak ada itikad baik:
b) Datang ke Polsek atau Polres terdekat.
c) Bawa seluruh bukti.
d) Jelaskan kronologi secara rinci.
Dasar laporan biasanya Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) (berlaku sejak 2 Januari 2026) yang mengatur tindak pidana penipuan, yaitu apabila seseorang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum menggunakan nama palsu, kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan sehingga orang lain menyerahkan uang atau barang. Ancaman pidananya paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda kategori V.
Tahap 4: Hubungi Bank Jika Transfer Baru Terjadi
Jika transfer masih sangat baru (misalnya beberapa jam atau 1–2 hari terakhir), segera hubungi bank Anda dengan meminta pemblokiran sementara, caranya dengan segera menghubungi bank tempat transaksi dilakukan untuk melaporkan dugaan penipuan dan meminta penanganan sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk kemungkinan koordinasi dengan aparat penegak hukum apabila persyaratan telah terpenuhi. Selanjutnya melakukan pelacakan dana serta pelaporan transaksi yang diduga penipuan, karena semakin cepat dilaporkan, semakin besar peluang dana belum berpindah.
Peluang pengembalian dana yang Saudara alami akan lebih besar apabila :
a) Identitas pelaku diketahui.
b) Rekening masih aktif.
c) Dana belum dipindahkan.
d) Pelaku masih dapat dihubungi.
e) Nilai kerugian dan bukti-bukti jelas.
Sebaliknya, jika pelaku menggunakan rekening pinjaman, identitas palsu, atau uang sudah ditarik habis, proses pengembalian menjadi lebih sulit meskipun proses pidana tetap dapat berjalan.
Secara hukum, jika Anda benar-benar menjadi korban penipuan agen pulsa, Anda berhak melapor sesuai dengan KUHP Nasional/ KUHP Baru, dapat menggunakan ketentuan UU ITE apabila transaksi dilakukan secara elektronik, dan apabila berdasarkan fakta dan alat bukti terbukti telah terjadi perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian, Saudara dapat agarmempertimbangkan pengajuan gugatan ganti rugi berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata.
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
2. Undang.Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik;
3. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!