Kemungkinan Pemidanaan atas Perilaku dan Ucapan Tidak Sopan yang Menyinggung Perasaan oleh Sepupu
17/09/20Oleh : Fri***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
assalamualaikum wr wb, saya memounyai seorang sepupu yang sering kali melakukan tindakan kurg menyenangkan dan berbicara tidak sopan dan sering menyinggung hati sayya, selama ini saya biarkan ti semakin lama tingkah nya itu semakin menjadi, apakah kasus seperti ini bisa di ppidanakan? agar membuat dia jera dan mempunyai sopan santun
Terima kasih atas pertanyaan saudara Fri***** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Supriyatno, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertama – tama kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara
sampaikan ...
Sebelum Kami menjawab Pertanyaan Saudara,...
Kami perlu tegaskan terlebih dahulu mengenai pertanyaan Saudara yang dimaksud
mungkin demikian ” apakah perbuatan kurang menyenangkan dan berbicara tidak
sopan dan sering menyinggung hati Saudara dapat di pidana…..
Jika Demikian maksud dari Pertanyaan Saudara,..kami akan coba menjawab..
Perbuatan yang tidakan kurang menyenangkan yang saudara alami selama ini dapat
dikatagorikan dalam “ Perbuatan Tidak Menyenangkan” yang dalam Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana (KUHP) diatur dalam Pasal 335, dengan rumusannya sebagai
berikut :
Ayat (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah :
1. barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya
melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai
kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak
menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu
perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik
terhadap orang itu sendiri maupun orang lain;
2. barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan
atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau
pencemaran tertulis
ayat (2) Dalam hal sebagaimana dirumuskan dalam butir 2, kejahatan hanya dituntut
atas pengaduan orang yang terkena
Namun berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 1/PUU-XI/2013.
menyatakan bahwa frasa ”sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak
menyenangkan”, dalam pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Sehingga Ketentuan Pasal 335 ayat (1) KUHP selengkapnya berbunyi “ Barang siapa
secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan
atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai
ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain”.
Pencabutan Frasa “ sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak
menyenangkan” , sebagaimana tercantum dalam Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP,
sebagaimana dimuat dalam artikel Mahkamah Konstitusi Cabut Atutran Delik
Perbuatan Tidak Menyenangkan, telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan
ketidakadilan. Sebab implementasi ketentuan itu memberi peluang terjadinya
kesewenang-wenangan penyidik dan penuntut umum terutama bagi pihak yang
dilaporkan.
Dari rumusan Pasal 335 ayat (1) KUHP, mensyaratkan adanya pemenuhan atas dua
unsur yaitu “ memakai kekerasan “ atau “ ancaman kekerasan” , dan pembuktian
terhadap delik ini cukup terpenuhinya salah satu dari dua unsurt tersebut.
Namun dalam perkembangannya, penerapan Pasal 335 KUHP oleh Mahkamah Agung
RI, menekankan pada penafsiran terhadap “ unsur paksaan” sebagi unsur utama yang
harus ada dalam rangkaian perbuatan yang tidak menyenangkan . Dan “ Unsur
Paksaan”, menurut Mahkamah agung tidak selalu diterjemahkan dalam bentuk
PAKSAAN FISIK, tapi dapat pula dalam bentuk PAKSAAN PSIKIS. (Dalam putusan
No.: 675 K/Pid/1985 tanggal 4 Agustus 1987 yang memperbaiki putusan bebas
(vrijspraak) dari Pengadilan Negeri Ende No.: 15/Pid.B/1984 tanggal 26 Maret 1985,
MA telah memberi kualifikasi perbuatan pidana yang tidak menyenangkan yaitu:
“Dengan sesuatu perbuatan, secara melawan hukum memaksa orang untuk
membiarkan sesuatu.” Artinya, ada rangkaian perbuatan terdakwa yang bersifat
melawan hukum yang melahirkan akibat yaitu orang lain atau korban tidak berbuat apa-
apa sehingga terpaksa membiarkan terjadinya sesuatu sedang dia (korban) tidak setuju
atau tidak mau terjadinya sesuatu tersebut, baik karena dia tidak suka maupun karena
dia tidak membolehkan terjadinya sesuatu tersebut; akan tetapi dia tidak mempunyai
kemampuan fisik dan psikis untuk menolak, menghalangi, menghindar dari terjadinya
perbuatan yang bersifat melawan hukum tersebut).
Sedangkan maksud dari Pasal 335 ayat (2) KUHP adalah “perbuatan tidak
menyenangkan” dapat juga terjadi jika seseorang memaksa orang lain agar melakukan,
tidak melakukan atau membiarkan sesuatu tetapi dengan menggunakan ancaman
pencemaran atau pencemaran tertulis. Artinya, ancaman tersebut dilakukan dengan
cara akan mencemarkan baik secara lisan maupun tertulis. Namun, tindak pidana ini
baru dapat diproses jika si korban melakukan pengaduan ke Polisi terlebih dahulu.
Dari hal-hal tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa “perbuatan kurang
menyenangkan dan berbicara tidak sopan dan sering menyinggung hati Saudara dapat
di pidana dengan adanya laporan atau pengaduan ke Polisi terlebih dahulu”. Namun ada
baiknya terlebih dahulu dibicarakan secara kekeluargaan, hal ini mengingat yang akan
Saudara Laporkan adalah SEPUPU Saudara sendiri, dan untuk MELAPORKAN KE
POLISI harus dipertimbangkan secara masak-masak, serta hal tersebut merupakan
Solusi /Langkah terakhir, jika memang Sepupu Saudara tidak merubah tingkah lakunya.
Demikian Jawaban yang dapat kami berikan …
Semoga bermanfaat
Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!