Kasus rumit
12/02/26Oleh : Tut***
Dijawab oleh : Kartika Belina (Penyuluh Hukum Ahli Pertama), Hasanudin (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertanyaan:
Selamat malam admin
Ijin bertanya, jika data kita dipinjam kerabat untuk ngambil motor tapi motor digadaikan oleh pemilik/kerabat yg meminjam nama kita tersebut dan motor hilang saat digadaikan
Bagaimana solusi nya agar pihak leasing tidak menagih pada kita ?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Tut********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Secara hukum di Indonesia, jika data/KTP Anda dipinjam untuk pengajuan kredit motor dan nama Anda tercantum sebagai debitur dalam perjanjian leasing, maka hubungan leasing adalah dengan Anda, bukan dengan kerabat yang memakai motor tersebut. Akibatnya, leasing pada umumnya tetap akan menagih kepada pihak yang namanya tercantum dalam kontrak pembiayaan. Pasal 1320 KUHPerdata mengatur syarat sahnya perjanjian bahwa “ Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya; kecakapan untuk membuat suatu perikatan; suatu hal tertentu; dan suatu sebab yang halal."
Apabila nama seseorang tercantum sebagai debitur dan menandatangani perjanjian pembiayaan, maka secara hukum ia dianggap terikat dengan perusahaan leasing. Artinya, leasing mempunyai dasar hukum untuk menagih kepada pihak yang tercantum dalam kontrak meskipun kendaraan sebenarnya digunakan oleh orang lain.
Kemudian Pasal 1338 KUHPerdata mengatur bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Perjanjian pembiayaan yang telah ditandatangani mempunyai kekuatan mengikat. Oleh karena itu, "Sepanjang perjanjian pembiayaan masih berlaku dan belum terdapat penyelesaian hukum yang mengubah hubungan hukum para pihak, perusahaan pembiayaan pada prinsipnya tetap memiliki hak untuk menagih kepada debitur yang tercantum dalam perjanjian."
Pasal 1365 KUHPerdata (Perbuatan Melawan Hukum) juga mengatur bahwa "Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu mengganti kerugian tersebut." Maka dari itu, apabila kerabat yang meminjam data kemudian menggadaikan kendaraan tanpa hak dan menyebabkan kerugian kepada pemilik identitas, "Apabila berdasarkan fakta dan alat bukti terbukti telah terjadi perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian, pihak yang dirugikan dapat mempertimbangkan pengajuan gugatan ganti rugi berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata."
Unsur-unsur Pasal 1365 meliputi:
• Adanya perbuatan melawan hukum.
• Adanya kesalahan.
• Adanya kerugian.
• Adanya hubungan sebab akibat.
Terkait penggelapan diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan bahwa "Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dipidana karena penggelapan.". Oleh karena itu, jika kendaraan yang dikuasai kerabat kemudian digadaikan atau dialihkan tanpa hak sehingga tidak dapat dikembalikan, "Apabila terbukti bahwa kerabat menguasai kendaraan secara sah kemudian dengan sengaja dan melawan hukum menggadaikan atau mengalihkan kendaraan tersebut sehingga merugikan pihak yang berhak, perbuatan tersebut dapat mengandung unsur dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP."
Urutannya biasanya seperti ini:
1. Kerabat menggunakan identitas Anda untuk kredit motor.
2. Kontrak leasing ditandatangani atas nama Anda.
3. Motor kemudian digadaikan tanpa izin leasing.
4. Motor hilang atau tidak diketahui keberadaannya.
Selanjutnya, jika motor masih menjadi objek pembiayaan dan jaminan fidusia, pengalihan atau penggadaian tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan pembiayaan dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Selain itu, jika seseorang meminjam kendaraan lalu menggadaikannya tanpa izin pemilik atau pihak yang berhak, perbuatannya dapat mengandung unsur wanprestasi maupun tindak pidana tertentu, tergantung fakta kasusnya. Terkait hal tersebut diatur dalam Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dalam Pasal 23 ayat (2) dikatakan bahwa “ Pemberi fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia.”
Penjelasannya bahwa kendaraan yang masih dalam pembiayaan leasing umumnya menjadi objek jaminan fidusia.
Oleh karena itu kendaraan tersebut tidak boleh:
• Digadaikan;
• Dijual;
• Dialihkan kepemilikannya;
tanpa persetujuan tertulis perusahaan pembiayaan.
Pasal 35 dalam Undang-undang ini juga mengatur sanksi terhadap pihak yang memberikan keterangan menyesatkan terkait objek fidusia dan dapat menjadi dasar tambahan apabila ditemukan adanya rangkaian perbuatan yang bertujuan menghilangkan atau menyembunyikan objek jaminan fidusia.
Kemudian, langkah hukum yang sebaiknya Anda dilakukan
1. Buat laporan polisi
"Pelaporan kepada kepolisian merupakan upaya untuk memproses dugaan tindak pidana dan tidak secara otomatis menghapus kewajiban perdata debitur terhadap perusahaan pembiayaan." Apabila benar kerabat menggadaikan motor tanpa izin dan kemudian motor hilang atau tidak dapat dikembalikan, segera buat laporan polisi dan jelaskan kronologi secara lengkap.
Siapkan:
• Perjanjian kredit.
• STNK atau salinannya.
• Bukti komunikasi dengan kerabat.
• Bukti bahwa motor dikuasai oleh kerabat tersebut.
• Identitas saksi jika ada.
2. Beritahu leasing secara tertulis
• Bahwa motor tidak berada dalam penguasaan Anda.
• Bahwa terdapat dugaan penggelapan atau penggadaian tanpa izin.
• Bahwa laporan polisi telah dibuat.
• Minta tanda terima surat atau bukti pengiriman.
3. Minta salinan lengkap perjanjian kredit dan pastikan Anda mengetahui:
• Siapa yang menandatangani kontrak.
• Ada atau tidaknya asuransi kehilangan.
• Sisa kewajiban pembiayaan.
4. Pertimbangkan gugatan ganti rugi kepada kerabat
Jika kerugian timbul akibat perbuatan kerabat tersebut, Anda dapat mempertimbangkan jalur perdata untuk meminta penggantian kerugian yang Anda tanggung.
Perlu dipahami bahwa laporan polisi juga tidak otomatis menghapus kewajiban debitur kepada leasing. Jika nama Anda yang tercantum sebagai debitur, leasing biasanya tetap berpegang pada perjanjian kredit sampai ada penyelesaian hukum atau mekanisme lain yang berlaku. Selanjutnya, "Periksa ketentuan polis asuransi yang melekat pada perjanjian pembiayaan. Perlindungan asuransi hanya dapat dimanfaatkan apabila risiko kehilangan dijamin dalam polis dan seluruh persyaratan klaim dipenuhi." Pada banyak pembiayaan kendaraan bermotor, terdapat perlindungan asuransi yang dapat digunakan apabila kehilangan memenuhi syarat polis. Namun proses klaim harus mengikuti ketentuan perusahaan asuransi dan leasing.
Dasar Hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP); dan
3. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!