Kekuatan Hukum Wasiat Lisan tentang Pembagian Warisan Tidak Sama dan Tuntutan Ahli Waris Lain

17/09/20

Oleh : zul***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
saya ingin bertanya, begini sebelum ayah saya meninggal beliu sempat berwasiat bahwa pembagian warisan orang tua saya itu tidak sama bagian dengan abg saya (satu ayah lain ibu), beliau berwasiat bahwa pembagian harta warisan untuk abg saya itu cuma mendapatkan setengah dari total warisan yang di wasiatkan. nan yang menjadi pertanyaannya seberapa kuat kedudukan hukumnya wasiat secara lisan tersebut. dan bagaimana kalau abg kami itu menuntuk penuh harta warisannya sedangkan wasiat orang tua kami di suruh bagi setengah dari total harta. terima kasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara zul***** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Febi Ardhianti, S.E. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terima kasih atas pertanyaan saudara kepada kami Penyuluh Hukum pada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Sebelumnya kami juga mengucapkan turut belangsungkawa atas wafatnya Ayah saudara. Dari uraian dan penjelasan yang saudara tuliskan diatas, dapat kami simpulkan bahwa: Ayah saudara meninggal dan meninggalkan wasiat dengan cara lisan sebelum meninggal Saudara memiliki kakak/ abang dari lain ibu Pertanyaan saudara kepada kami Seberapah kuat wasiat secara lisan Sebelum itu kami akan menjelaskan apa itu wasiat. Menurut R. Subekti dalam Pokok-Pokok Hukum Perdata, dalam hukum perdata barat/KUHPer, wasiat atau testamen adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki. Dengan kata lain, wasiat adalah suatu pernyataan dari seseorang tentang apa yang dikehendaki setelah ia meninggal (hal. 106). Berdasarkan KUHPer Pasal 875, surat wasiat atau testamen adalah sebuah akta berisi pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya terjadi setelah ia meninggal, yang dapat dicabut kembali olehnya. Pasal 49 ayat 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama menyatakan Bidang kewarisan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) huruf b ialah penentuan siapa-siapa yang menjadi ahli waris, penentuan mengenai harta peninggalan, penentuan bagian masing-masing ahli waris, dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut. Selajutnya menurut pada Pasal 931 KUHPer, surat wasiat hanya boleh dibuat, dengan akta olografis atau ditulis tangan sendiri, dengan akta umum, baik akta rahasia atau akta tertutup. Ini berarti jika tidak ada ketetapan yang sah dalam bentuk surat wasiat, maka semua harta peninggalan pewaris adalah milik segenap ahli waris. Sedangkan jika ada surat wasiat yang menjadi ketetapan yang sah, surat wasiat tersebut harus dijalankan oleh para ahli waris. Wasiat dan surat wasiat merupakan dua hal yang berhubungan satu sama lain dimana suatu wasiat tidak akan sah apabila tidak diwujudkan dalam bentuk surat wasiat dihadapan Notaris, atau dengan kata lain jika tidak ada surat wasiat, maka semua harta peninggalan pewaris adalah milik segenap ahli waris. Sedangkan jika ada surat wasiat yang sah, surat wasiat tersebut harus dijalankan oleh para ahli waris. Sekarang kami akan menjelaskan surat wasiat atau testamen berdasarkan ajaran agama islam karena kami tidak mengetahui agama yang saudara anut. Kata wasiat berasal dari bahasa Arab yakni wahshaitu asy-syaia, uushiihi, artinya aushaltuhu ( aku menyampaikan sesuatu). Yang artinya orang yang berwasiat adalah orang yang menyampaikan pesan diwaktu dia hidup untuk dilaksanakan sesudah dia mati. كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ ٱلْمَوْتُ إِن تَرَكَ خَيْرًا ٱلْوَصِيَّةُ لِلْوَٰلِدَيْنِ وَٱلْأَقْرَبِينَ بِٱلْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى ٱلْمُتَّقِينَ Artinya: “Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma’ruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa”(Q.S. Al Baqarah:180). Dari ayat dan hadist di atas jelas menunjukkan bahwa pelaksanaan wasiat sesorang yang telah meninggal adalah wajib hukumnya. Namun hukum wasiat ini juga tergantung pada isi wasiat itu sendiri. Jika wasiat yang dibuat adalah wasiat yang sesuai syar’i, maka diwajibkan untuk dilaksanakan. Namun jika wasiatnya bertentangan dengan syar’i, maka haram dilaksanakan, Misalnya, jika ia meninggal, ia berwasiat agar anaknya memutuskan silaturahmi dengan kerabatnya, maka wasiat ini haram dilaksanakan. Sebagaimana sabda Rasul : “Tidak ada ketaatan didalam sebuah kemaksiatan. Sesungguhnya ketaatan adalah didalam perkara-perkara yang baik.” (HR. Bukhori) Begitu pula dalam riwayat Abu Daud disebutkan, “Tidak ada ketaatan didalam maksiat kepada Allah.” Lalu bagaimana dengan wasiat harta? Dalam hukum Islam, kita mengenal hukum waris dan hukum wasiat. Hukum waris turun setelah hukum wasiat Jika wasiat yang ditinggalkan tidak bertentangan dengan hukum waris, maka wasiat itu harus tetap dilaksanakan. Namun lain halnya jika wasiat yang ditinggalkan justru melanggar hukum waris yang telah ditetapkan oleh Allah SWT. وَمَن يَعْصِ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُۥ يُدْخِلْهُ نَارًا خَٰلِدًا فِيهَا وَلَهُۥ عَذَابٌ مُّهِينٌ Artinya: “Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan.” (Q.S. An Nisa:14) Allah juga telah mengharamkan para ahli waris yang menerima harta peninggalan dengan jalan wasiat yang bertentangan dengan hukum waris. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW: Sesungguhnya Allah telah memberikan setiap orang masing-masing haknya. Maka tidak boleh harta itu diwasiatkan kepada ahli waris. (HR. At-Tirmizy) لِّلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِّمَّا تَرَكَ ٱلْوَٰلِدَانِ وَٱلْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَآءِ نَصِيبٌ مِّمَّا تَرَكَ ٱلْوَٰلِدَانِ وَٱلْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ ۚ نَصِيبًا مَّفْرُوضًا Artinya: “Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan”( Q.S. An Nisa:7) Maka dari itu, sebaiknya pewaris tidak mewasiatkan hartanya lagi kepada ahli waris karena ahli waris sudah mendapatkan hartanya lewat hukum waris yang  telah ditentukan oleh Allah SWT. Jadi jika ingin berwasiat harta, maka berwasiatlah pada yang bukan ahli waris. Namun Islam juga membatasi wasiat harta kepada mereka yang bukan ahli waris. Dalam hukum islam harta warisan yang diwasiatkan hanya 1/3 saja karena yang 2/3 harus dibagikan kepada para ahli waris. Inilah kebesaran Allah yang mengetahui dan mengatur yang terbaik bagi hamba-Nya. Wasiat juga tidak boleh diubah isinya karena merupakan salah satu dosa besar. Sebagaimana firman Allah SWT: أَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ شَهَٰدَةُ بَيْنِكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ ٱلْمَوْتُ حِينَ ٱلْوَصِيَّةِ ٱثْنَانِ ذَوَا عَدْلٍ مِّنكُمْ أَوْ ءَاخَرَانِ مِنْ غَيْرِكُمْ إِنْ أَنتُمْ ضَرَبْتُمْ فِى ٱلْأَرْضِ فَأَصَٰبَتْكُم مُّصِيبَةُ ٱلْمَوْتِ ۚ تَحْبِسُونَهُمَا مِنۢ بَعْدِ ٱلصَّلَوٰةِ فَيُقْسِمَانِ بِٱللَّهِ إِنِ ٱرْتَبْتُمْ لَا نَشْتَرِى بِهِۦ ثَمَنًا وَلَوْ كَانَ ذَا قُرْبَىٰ ۙ وَلَا نَكْتُمُ شَهَٰدَةَ ٱللَّهِ إِنَّآ إِذًا لَّمِنَ ٱلْءَاثِمِينَ ( Q.S. Al Maidah:106) Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila salah seorang kamu menghadapi kematian, sedang dia akan berwasiat, maka hendaklah (wasiat itu) disaksikan oleh dua orang yang adil di antara kamu, atau dua orang yang berlainan agama dengan kamu, jika kamu dalam perjalanan dimuka bumi lalu kamu ditimpa bahaya kematian. Kamu tahan kedua saksi itu sesudah sembahyang (untuk bersumpah), lalu mereka keduanya bersumpah dengan nama Allah, jika kamu ragu-ragu: “(Demi Allah) kami tidak akan membeli dengan sumpah ini harga yang sedikit (untuk kepentingan seseorang), walaupun dia karib kerabat, dan tidak (pula) kami menyembunyikan persaksian Allah; sesungguhnya kami kalau demikian tentulah termasuk orang-orang yang berdosa” فَإِنْ عُثِرَ عَلَىٰٓ أَنَّهُمَا ٱسْتَحَقَّآ إِثْمًا فَـَٔاخَرَانِ يَقُومَانِ مَقَامَهُمَا مِنَ ٱلَّذِينَ ٱسْتَحَقَّ عَلَيْهِمُ ٱلْأَوْلَيَٰنِ فَيُقْسِمَانِ بِٱللَّهِ لَشَهَٰدَتُنَآ أَحَقُّ مِن شَهَٰدَتِهِمَا وَمَا ٱعْتَدَيْنَآ إِنَّآ إِذًا لَّمِنَ ٱلظَّٰلِمِينَ Artinya: “Jika diketahui bahwa kedua (saksi itu) membuat dosa, maka dua orang yang lain di antara ahli waris yang berhak yang lebih dekat kepada orang yang meninggal (memajukan tuntutan) untuk menggantikannya, lalu keduanya bersumpah dengan nama Allah: “Sesungguhnya persaksian kami labih layak diterima daripada persaksian kedua saksi itu, dan kami tidak melanggar batas, sesungguhnya kami kalau demikian tentulah termasuk orang yang menganiaya diri sendiri” ( Q.S. Al Maidah:107) ذَٰلِكَ أَدْنَىٰٓ أَن يَأْتُوا۟ بِٱلشَّهَٰدَةِ عَلَىٰ وَجْهِهَآ أَوْ يَخَافُوٓا۟ أَن تُرَدَّ أَيْمَٰنٌۢ بَعْدَ أَيْمَٰنِهِمْ ۗ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَٱسْمَعُوا۟ ۗ وَٱللَّهُ لَا يَهْدِى ٱلْقَوْمَ ٱلْفَٰسِقِينَ Artinya: “Itu lebih dekat untuk (menjadikan para saksi) mengemukakan persaksiannya menurut apa yang sebenarnya, dan (lebih dekat untuk menjadikan mereka) merasa takut akan dikembalikan sumpahnya (kepada ahli waris) sesudah mereka bersumpah. Dan bertakwalah kepada Allah dan dengarkanlah (perintah-Nya). Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasik.” ( Q.S. Al Maidah:108) Allah menurunkan hukum waris untuk menyempurnakan hukum wasiat yang turun sebelumnya. Menurut Kompilasi Hukum Islam Pasal 171 huruf f menyatakan bahwa yang dimaksud dengan wasiat adalah: “pemberian suatu benda dari pewaris kepada orang lain atau lembaga yang akan berlaku setelah pewaris meninggal dunia” Sedangkan wasiat menurut hukum Islam diatur bahwa, mereka sudah mendapatkan jatah dari harta warisan, tidak mendapatkan wasiat sebagaimana yang disebut dalam hadist: “Tidak ada wasiat untuk ahli waris “ ( HR Ahmad dan Ashabu as-Sunan ) Definisi menurut KHI tersebut berarti agar terjadi wasiat maka harus ada rukun wasiat, yaitu pewasiat, penerima wasiat, dan benda yang diwasiatkan. Walaupun demikian pelaksanaan wasiat antara hukum Islam, KHI dan KUH Perdata terdapat perbedaan di dalamnya. perbedaan yang timbul antara wasiat tersebut terletak pada tertulis dan tidak tertulisnya surat wasiat dihadapan notaris. Artinya bahwa wasiat menurut KUH Perdata dituangkan dalam bentuk akta dan akta notaris, sedangkan menurut hukum Islam dan KHI dapat berbentuk lisan dan tulisan. Sebagai contoh, apabila seseorang yang akan meninggal dunia membuat suatu wasiat berdasarkan KUH Perdata, harus menyatakan kehendak wasiatnya tersebut dihadapan seorang notaris yang dicatatkan dalam akta notaris. Kalaupun tidak dihadapan seorang notaris,orang tersebut dapat menulis sendiri wasiatnya atau menyuruh orang lain untuk menuliskannya lalu menandatangani surat wasiat itu yang kemudian diserahkan kepada notaris dalam bentuk tertutup untuk disimpan sampai orang tersebut meninggal dunia. Apabila seseorang ingin membuat wasiat berdasarkan hukum Islam, maka orang tersebut menuliskan kehendaknya tersebut dalam suatu surat (yang disebut surat wasiat) tanpa dihadiri oleh seorang notaris, hanya disaksikan oleh saksi (minimal 2 Orang) ketika membuat wasiat tersebut, dan menyimpannya sampai batas waktu meninggal dunia. Atau cukup dengan mengucapkan secara lisan sewaktu orang tersebut masih hidup dan disaksikan oleh para saksi saja, maka hal tersebut sudah bisa dikatakan sah wasiatnya. Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu Dasar Hukum: KUHPerdata Kompilasi Hukum Islam Disclamer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum, tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!