Prosedur Pembelian Bagian Hak Waris Rumah oleh Adik Kandung Sesama Ahli Waris

17/09/20

Oleh : yuk***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Kami bersaudara 2 orang, saya anak laki tertua dan 1 orang adik saya perempuan Kedua orang tua kami sudah meninggal dunia dan mewariskkan rumah yang sekarang ini ditempati oleh adik saya dan suaminya, dan sekarang adik saya dan suaminya kebetulan ada rejeki dan ingin membeli rumah yang mereka tempati itu, bagaimana prosedurenya, apa kah bisa kalo adik saya membeli hak waris saya karena pada dasarnya memang saya setuju kalo rumah itu kalau mereka yang membeli rumah itu

Terima kasih atas pertanyaan saudara yuk********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaannya, berikut kami jelaskan terkait waris menurut hukum Islam dan hukum Perdata. Berdasarkan Pasal 176 -182 KHI, besaran bagian masing-masing ahli waris adalah: Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki dua berbanding satu dengan anak perempuan. Ayah mendapat sepertiga bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, bila ada anak, ayah mendapat seperenam bagian. Ibu mendapat seperenam bagian bila ada anak atau dua saudara atau lebih. Bila tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, maka ia mendapat sepertiga bagian. Ibu mendapat sepertiga bagian dari sisa sesudah diambil oleh janda atau duda bila bersama-sama dengan ayah. Duda mendapat separuh bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapat seperempat bagian. Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka janda mendapat seperdelapan bagian. Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu masing-masing mendapat seperenam bagian. Bila mereka itu dua orang atau lebih maka mereka bersama-sama mendapat sepertiga bagian. Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, sedang ia mempunyai satu saudara perempuan kandung atau seayah, maka ia mendapat separuh bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara perempuan kandung atau seayah dua orang atau lebih, maka mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara laki-laki kandung atau seayah, maka bagian saudara laki-laki adalah dua berbanding satu dengan saudara perempuan. Berdasarkan ketentuan diatas yang menjadi ahli waris dan mendapat bagian warisan dari almarhum ayah adalah, adik anda sebagai 1 anak perempuan mendapatkan 1 bagian dan anda sebagai anak laki-laki mendapat 2 bagian dari warisan yang ditinggalkan. Oleh karenanya ada baiknya anda melakukan pembagian warisan ayah anda dengan menghitung keselurahan harta warisan, kemudian dibagi jika sesuai ketentuan hukum Islam anda mendapatkan 2 bagian lebih banyak dari adik perempuan anda. Sedangkan jika berdasarkan hukum perdata, pembagian warisan berdasarkan Pasal 832 ayat (1) KUHPer: Menurut undang-undang, yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama, menurut peraturan-peraturan berikut ini. Pembagian warisan menurut hukum perdata tidak membedakan bagian antara laki-laki dan perempuan. Dengan demikian dalam dilakukan secara seimbang hal ini berdasarkan Pasal 852 ayat (1) KUHPerdata yang menjelaskan sebagai berikut: “Anak-anak atau sekalian keturunan mereka, biar dilahirkan dari lain-lain perkawinan sekali pun, mewaris dari kedua orang tua, kakek, nenek, atau semua keluarga sedarah mereka selanjutnya dalam garis lurus ke atas, dengan tiada perbedaan antara laki atau perempuan dan tiada perbedaan berdasarkan kelahiran lebih dulu.” Jadi berdasarkan berbagai ketentuan diatas maka dapat kami sarankan sebagai berikut : Hitung semua asset warisan orang tua Bagi warisan tersebut dengan memilih diantara pilihan berdasarkan hukum Islam atau hukum Perdata. Buat akta pembagian warisa Setelah jelas nilai seluruh warisan maka dapat dilakukan pembagian, apabila adik anda ingin membeli rumah warisan maka hasil penjualan tersebut merupakan warisan yang harus dibagi atau berdasarkan kesepakatan anda berdua sesuai pilihan hukum yang disepakati. Lakukan balik nama rumah berdasarkan PP Pendaftaran Tanah. Perlu anda ketahui terkait balik nama kepemilikan atas rumah warisan, aturannya ada dalam Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dimana salah satu persyaratannya adalah dengan menyertakan Akta Pembagian Waris atau Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), sebagaimana disebutkan dalam Pasal 42 ayat (4) PP 24/1997: “Jika penerima warisan lebih dari satu orang, dan waktu peralihan hak tersebut didaftarkan disertai dengan akta pembagian waris yang memuat keterangan bahwa hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun tertentu jatuh kepada seorang penerima warisan tertentu, pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun itu, dilakukan kepada penerima warisan yang bersangkutan, berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris dan akta pembagian ahli waris tersebut.” Demikian, yang dapat saya sampaikan. Semoga bermanfaat. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Kompilasi Hukum Islam Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!