Cara menyelesaikan kasus laka lantas dan mengambil barang sitaan
12/02/26Oleh : Bla***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya mengalami kecelakaan dikarenakan pihak lawan menerobos lampu merah hingga 1 minggu lebih tidak ada titik temu kami juga belum di pertemukan dengan pihak penabrak
Terima kasih atas pertanyaan saudara Bla******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Tindakan menerobos lampu merah yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas merupakan pelanggaran hukum berat berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dan pihak penabrak wajib bertanggung jawab penuh secara hukum, baik atas kerugian materiil (kerusakan kendaraan) maupun biaya pengobatan Anda. Karena pelaku tidak hanya dikenakan denda tilang menerobos lampu lalu lintas, melainkan juga sanksi pidana penjara/kurungan dan denda kumulatif hingga belasan juta rupiah tergantung tingkat keparahan korban.
Berikut adalah dasar hukum yang kuat untuk menjerat pelaku, tempat melapor, serta langkah solusi konkret agar kasus Anda segera diproses oleh kepolisian.
Dasar Hukum untuk Menjerat Pelaku (Penabrak)
Tindakan lawan yang menerobos lampu merah hingga memicu kecelakaan lalu lintas telah melanggar Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan pasal-pasal berikut:
- Pelanggaran Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas
(Pasal 287 ayat 1):
Setiap pengendara yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (lampu merah) dipidana dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000. - Kelalaian yang Mengakibatkan Kecelakaan (Pasal
310):
Karena kelalaiannya menerobos lampu merah menyebabkan kecelakaan, pelaku dapat dijerat berdasarkan dampak yang Anda alami: - Jika mengakibatkan kerusakan kendaraan/barang (Ayat 1): Pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda Rp1.000.000.
- Jika mengakibatkan Anda luka ringan (Ayat 2): Pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda Rp2.000.000.
- Jika mengakibatkan Anda luka berat (Ayat 3): Pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp10.000.000.
- Kewajiban Ganti Rugi (Pasal 234 ayat 1):
Pengemudi, pemilik kendaraan bermotor, dan/atau angkutan umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang dan/atau pemilik barang dan/atau pihak ketiga yang dirugikan karena kelalaian pengemudi.
Langkah hukum untuk Melapor
Karena sudah satu minggu tidak ada titik temu, Anda harus segera melimpahkan kasus ini secara resmi ke pihak berwajib. Datanglah ke:
- Unit Laka Lantas (Kecelakaan Lalu Lintas) Polres/Polresta di wilayah hukum tempat kecelakaan terjadi.
Catatan: Jangan melapor ke Polsek biasa, karena penanganan kecelakaan lalu lintas memiliki unit khusus yang umumnya berada di tingkat Polres atau pos polisi lalu lintas (Pos Lantas) wilayah.
Solusi Langkah demi Langkah yang Harus Anda Lakukan
- Amankan Segala Bentuk Bukti Fisik & Digital:
Kumpulkan dan siapkan dokumen berikut sebelum pergi melapor: - Bukti di TKP: Foto-foto kendaraan yang rusak (milik Anda dan milik penabrak saat kejadian, jika ada), rekaman CCTV di sekitar lampu merah (jika ada toko/fasilitas publik yang merekam), atau kontak saksi mata di lokasi.
- Bukti Medis: Visum et Repertum (jika Anda mengalami luka fisik), surat keterangan dokter, dan seluruh nota/kuitansi biaya pengobatan Rumah Sakit.
- Bukti Kerugian Barang: Nota estimasi biaya perbaikan kendaraan dari bengkel resmi.
- Datangi Unit Laka Lantas Polres untuk Membuat
Laporan Resmi:
Sampaikan kronologi kejadian secara jujur bahwa pihak lawan menerobos lampu merah. Minta polisi menerbitkan Surat Laporan Polisi (LP) Kecelakaan Lalu Lintas. Begitu LP terbit, polisi memiliki wewenang penuh untuk memanggil paksa penabrak dan menyita kendaraannya sebagai barang bukti demi kepentingan penyidikan. - Gunakan LP untuk Klaim Jasa Raharja dan BPJS:
Surat Laporan Polisi ini sangat krusial. Selain untuk menekan penabrak, LP dari Unit Laka Lantas merupakan syarat utama agar biaya pengobatan Anda di Rumah Sakit bisa ditanggung oleh PT Jasa Raharja (Persero) atau disinkronisasikan dengan BPJS Kesehatan Anda. - Upayakan Mediasi Resmi Ganti Rugi Melalui Polisi:
Setelah laporan Anda diproses, polisi akan mempertemukan Anda dengan penabrak secara resmi di kantor polisi. Di hadapan penyidik, Anda dapat menyodorkan rincian biaya pengobatan dan perbaikan kendaraan. Jika penabrak bersedia membayar ganti rugi secara penuh, kasus dapat diselesaikan melalui Restorative Justice (perdamaian) dan laporan bisa dicabut. - Tempuh Jalur Hukum Jika Penabrak tidak
koorperatif:
Jika penabrak menolak mengganti rugi atau tetap menghindar, minta polisi melanjutkan berkas perkara pidananya ke Kejaksaan hingga disidangkan di Pengadilan Negeri. Namun anda juga bisa mengajukan Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata untuk menuntut ganti rugi materiil dan imateriil secara paksa melalui sita jaminan aset milik penabrak.
Prosedur Mengambil Barang Sitaan (Kendaraan Korban)
Waktu pengambilan barang bukti sangat bergantung pada jalur penyelesaian yang Anda pilih:
1. Jika Kasus Diselesaikan Secara Damai (Kekeluargaan)
Barang bukti bisa langsung diambil di Unit Laka Lantas Polres/Polsek setelah administrasi perdamaian selesai.
- Langkah 1: Datang bersama pelaku ke kantor polisi untuk menyerahkan Surat Perdamaian dan pencabutan laporan.
- Langkah 2: Ajukan permohonan pengembalian barang bukti kepada Atasan Penyidik.
- Langkah 3: Penyidik mengeluarkan Surat Perintah Pengembalian Barang Bukti.
- Langkah 4: Lakukan serah terima kendaraan dan tandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST).
2. Jika Perkara Berlanjut ke Pengadilan
Kendaraan biasanya ditahan hingga proses sidang selesai sebagai alat pembuktian. Barang bukti baru bisa diambil di Kantor Kejaksaan Negeri setelah hakim menjatuhkan putusan inkrah (kekuatan hukum tetap).
Solusi Alternatif (Pinjam
Pakai):
Jika kendaraan sangat dibutuhkan untuk bekerja atau aktivitas harian sementara
sidang belum mulai, Anda selaku korban berhak mengajukan Permohonan Pinjam
Pakai Barang Bukti kepada penyidik. Syaratnya:
- Berjanji tidak mengubah bentuk, warna, atau menjual kendaraan tersebut.
- Wajib menghadirkan kendaraan kembali apabila sewaktu-waktu diperlukan untuk keperluan sidang.
Dokumen Persyaratan yang Wajib Dibawa
Saat hendak mengambil kendaraan di Unit Laka Lantas atau Kejaksaan, pastikan Anda membawa dokumen berikut:
- Kartu Identitas: KTP asli pemilik kendaraan beserta fotokopinya.
- Bukti Kepemilikan Sah: STNK asli (pastikan pajak
aktif) dan BPKB asli.
(Catatan: Jika BPKB masih di leasing, bawalah surat keterangan resmi beserta fotokopi BPKB yang dilegalisasi oleh pihak leasing). - Surat Izin Mengemudi (SIM) milik pengendara saat kecelakaan.
- Surat Pernyataan Perdamaian (jika menempuh jalur kekeluargaan).
- Putusan Pengadilan & Surat P-48 dari Jaksa (jika mengambil setelah jalur persidangan selesai)
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.
Dasar Hukum
· KUHPerdata
· Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan