Tentang Data pribadi saya dipakai untuk hutang Pinjol
12/02/26Oleh : Ari***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Mohon izin sebelumnya bapak/Ibuk
Perkenalkan saya Arival Novarios
Saya akhir-akhir ini sudah terlalu sering di teror oleh Pinjol gara-gara rekan kerja saya sewaktu saya jadi Kurir Shoope di Padang Hub di Jalan Aur No 5 Ujung Gurun Padang barat (Disebelah Cafe Kala)
Orangnya bernama Febryan Jamal posisi sebagai securty. Dia meminjam uang kepada saya dengan Nominal 2,5 Juta melalui Pinjol atas nama saya dia akan berjanji membayar jatuh tempo 1 bulan sesuai dengan tanggal peminjaman, sewaktu sudah jatuh tempo si Pelaku tidak ada itikad baik untuk membayar dan malah tidak menjawab telvon saya dan malah mengajak saya untuk berkelahi, dengan dalih dia adalah anggota keluarga aparat penegak hukum, untuk bukti sampai saat ini masih ada saya Simpan di WhatsApp, jadi saya mohon bantuannya kalau saya ingin melaporkan pelaku, kemana saya harus menghadap. Terimakasih kasih banyak semoga saya bisa dibantu
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ari************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dalam kasus yang anda sampikan kepada kami, kami menjelaskan kalau anda sedang mengalami dan menjadi korban penyalahgunaan nama untuk pinjaman online (pinjol) sekaligus mendapat ancaman kekerasan tentu sangat menguras pikiran. Jika meminjam uang melalui pinjaman online (pinjol) dengan menggunakan identitas atau nama orang lain (seperti KTP, data pribadi, atau akun orang lain) tanpa izin merupakan tindakan ilegal. Perbuatan ini dikategorikan sebagai pencurian identitas, penipuan, danpenyalahgunaan data pribadi (UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP No. 27/2022))
Maka sebagai langkah awal, Anda tidak perlu takut dengan gertakan pelaku yang mengaku keluarga apparat karena di mata hukum Indonesia, setiap orang berkedudukan sama dan tindakan pelaku jelas memenuhi unsur tindak pidana. Berikut adalah instansi yang harus Anda datangi, dasar hukum, serta solusi konkret untuk menyelesaikan masalah ini.
Dasar Hukum & Sanksi Pidana untuk Menjerat Pelaku
Tindakan pelaku yang meminjam uang menggunakan nama Anda, tidak membayar, lalu mengancam saat ditagih dapat dijerat dengan beberapa pasal berlapis Pelaku yang menggunakan identitas orang lain untuk mencairkan dana pinjol dapat dijerat oleh beberapa undang-undang berikut:
1. Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP No. 27/2022)
o Pasal 65 ayat (1) & Pasal 67 ayat (1): Melarang setiap orang memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya secara melawan hukum. Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.
o Pasal 66 & Pasal 68: Melarang setiap orang membuat data pribadi palsu atau memalsukan data pribadi untuk menguntungkan diri sendiri yang merugikan orang lain. Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp6 miliar.
2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru (UU No. 1/2023 / KUHP Baru)
o Pasal 492 (Tindak Pidana Penipuan): Menggunakan nama palsu atau kedudukan palsu secara melawan hukum untuk menggerakkan orang/lembaga menyerahkan barang atau memberi utang. Ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
o Pasal 391 (Pemalsuan Dokumen/Surat): Membuat secara tidak benar atau memalsukan surat (termasuk dokumen digital identitas) yang menimbulkan perikatan utang. Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.
o Tindak Pidana Pengancaman (Pasal 482 UU 1/2023 tentang KUHP): Pasal ini mengatur pidana penjara maksimal 9 tahun bagi setiap orang yang dengan maksud melawan hukum menguntungkan diri sendiri atau orang lain, memaksa orang lain dengan kekerasan/ancaman kekerasan untuk menyerahkan barang atau membuat pengakuan utang. Ketentuan pemberatan pidana dari Pasal 479 ayat (2) sampai ayat (4) juga berlaku bagi tindak pidana pemerasan ini. Tindakan pelaku yang menolak membayar dan justru menantang berkelahi serta mengintimidasi Anda dengan membawa-bawa nama aparat penegak hukum masuk dalam kategori pengancaman. Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 9 tahun.
3. UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU No. 1/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU 11/2008)
o Pasal 35 & Pasal 51 ayat (1): Melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, atau penghilangan Informasi Elektronik agar dianggap seolah-olah data yang otentik. Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.
Tanggung Jawab Secara Perdata
Secara hukum perdata, perjanjian pinjam-meminjam tersebut cacat hukum sejak awal (mengandung unsur penipuan, hilangnya syarat objektif klausul kesepakatan). Pemilik identitas asli yang dirugikan dapat mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata untuk menuntut ganti rugi materiil maupun immateriil (pemulihan nama baik).
Solusi Langkah demi Langkah yang Harus Anda Lakukan
- Amankan Semua Bukti Digital:
Jangan hapus chat WhatsApp dengan pelaku. Cadangkan (backup) chat tersebut. Cetak (print) seluruh bukti percakapan yang memuat:
o Saat pelaku meminta tolong dipinjamkan uang Rp2,5 Juta.
o Janji pelaku akan membayar dalam tempo 1 bulan.
o Bukti transfer uang Rp2,5 Juta dari pinjol ke rekening Anda, dan bukti Anda meneruskan uang tersebut ke pelaku.
o Bukti chat di mana pelaku menantang berkelahi dan mengancam Anda.
Karena lokasi kejadian berada di wilayah Kota Padang, Sumatra Barat, Anda dapat melaporkan tindak pidana ini ke salah satu instansi kepolisian berikut:
- Datang ke Kantor Polresta Padang atau Polsek
Padang Barat:
Bawa semua bukti cetak di atas beserta KTP Anda. Unit yang Dituju: Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), lalu minta diarahkan ke Unit Reskrim (Reserse Kriminal) atau Unit PPA/Siber jika diperlukan. Temui petugas SPKT dan katakan Anda ingin membuat Laporan Polisi (LP) atas dugaan Penipuan dan Pengancaman. Jangan mau jika hanya diarahkan untuk membuat Surat Pengaduan Masyarakat (Dumas), minta agar diterbitkan Laporan Polisi resmi (tanda bukti lapor). - Laporkan ke Pihak Shopee (Padang Hub):
Karena pelaku berstatus sebagai security di tempat Anda bekerja (Shopee Padang Hub), laporkan tindakan kriminal non-pekerjaan ini kepada HRD atau Supervisor logistik di sana. Sampaikan bahwa keberadaan pelaku yang mengancam fisik Anda membuat lingkungan kerja menjadi tidak aman. Pihak perusahaan biasanya memiliki kebijakan tegas (bisa berupa pemecatan) terhadap karyawan yang tersandung kasus hukum/kriminalitas. - Sampaikan Bukti Lapor Polisi ke Aplikasi Pinjol:
Jika pinjol yang digunakan adalah pinjol legal (berizin OJK), segera hubungi Customer Service aplikasi tersebut. Lampirkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) yang Anda dapatkan dari Polres. Jelaskan bahwa Anda adalah korban penipuan penyalahgunaan data oleh rekan kerja yang saat ini dalam proses hukum. Ini penting agar pihak pinjol dapat membekukan sementara atau memberikan keringanan prosedur penagihan kepada Anda.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.
Dasar Hukum
1. KUHPerdata
2. UU No. 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
3. UU No. 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
4. UU No. 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan