Potensi Pencemaran Nama Baik atas Ajakan Melaporkan Akun Instagram dan Dugaan Pengancaman Melalui Permintaan Data Pribadi Berbayar

17/09/20

Oleh : Sal***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
akun [EXB] (nama saya samarkan) di Instagram mengupload video yang berisikan leaked content yang diambil dan disebarluaskan secara ilegal. setelah mendapat peringatan dari beberapa akun untuk mentake down post tersebut, [EXB] memutuskan untuk mengarchive post tersebut dan mengupload story yang mengindikasikan bahwa menyebarkan leaked content bukanlah perbuatan ilegal melainkan memberikan informasi terbaru tentang artis (XZ) yang bersangkutan. meskipun akun official studio artis tersebut (XZS) pada Oktober 2019 telah memberikan statement mengenai larangan untuk menyebarluaskan rumor, unofficial schedules, dan konten-konten yang didaptkan secara ilegal. melihat instagram story yang diupload oleh [EXB] yang membenarkan perbuatannya, saya memutuskan untuk mengirim pesan secara personal melalui DM di akun pribadi saya mengenai alasan kenapa tidak diperkenankan untuk menyebarluaskan leaked konten dan bahaya yang dapat ditimbulkan. namun [EXB] tidak memberikan tanggapan dan justru memblock akun saya. yang kemudian [EXB] mengupload sebuah story yang mengindikasikan bahwa menyebarkan leaked content adalah salah satu strategi marketing yang biasa dilakukan oleh industri china untuk mengetahui reaksi penonton dan terbukti bahwa apa yang disampaikan oleh [EXB] tidak lah benar setelah teman saya berinisiatif untuk mengkonfirmasikan hal tersebut dengan salah satu fans di China yang memang aktif dalam mendatangai acara atau jadwal resmi artis tersebut. setelah tidak ada itikad baik dari akun [EXB], saya dan teman saya membuat post pada tanggal 15 September 2020 untuk melaporkan dan memblokir akun instagram [EXB] di akun twitter [YZP] (milik saya dan teman saya) (di mana akun tersebut bertujuan untuk melaporkan dan memblokir akun akun yang mengupload rumor, leaked content, ujaran kebencian, serta hoax). setelah melihat postingan tersebut, pada tanggal yang sama, [EXB] mengupload sebuah post yang berisikan bahwa mereka akan membayar siapa saja yang bisa mendapatkan personal informasi saya (nama lengkap, nomor hp, dan alamat) dalam 1 x 24 jam sebesar IDR 2,000,000, dan akan meminta karyawannya untuk mengkonfirmasi kebenaran data tersebut. setelah 1 x 24 jam akun [EXB] masih belum menemukan data pribadi saya, mereka menekankan bahwa perbuatan mereka tidak main-main. selain itu, di bagian comment pun tidak sedikit followers nya yang turut mendukung tindakan [EXB] dan berniat untuk membantu menyebarluaskannya. saya pun mendapat informasi dari teman saya bahwa di group chat Whatsapp yang di mana teman saya juga terdaftar sebagai anggota, bahwa beberapa anggotanya berusaha mencari informasi pribadi saya untuk mendapatkan uang IDR 2,000,000 tersebut. apakah yang saya lakukan dalam melaporkan dan memblokir akun EXB di post akun YZP sebuah tindakan pencemaran nama baik? apakah yang EXB lakukan dengan mencoba mencari personal informasi saya dengan ilegal dan membayar orang untuk hal tersebut termasuk tindakan pengancaman dan dapat saya laporkan ke yang berwajib? terima kasih sebelumnya.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Sal** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Elsy A. Joltuwu, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan kepada kami. Berdasarkan apa yang Anda sampaikan melalui online, dapat kami berikan tanggapan sebagai berikut: Pada dasarnya hak privasi seorang warga negara dijamin dan dilindungi oleh negara, tindakan yang menyebarluasakan identitas warga negara merupakan perbuatan yang melanggar jaminan perlindungan hak privasi seorang warga negara. Perlindungan Data Pribadi Menurut UU ITE Ketentuan lebih lanjut mengenai perlindungan data pribadi terdapat dalam Pasal 26 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU 19/2016) yang berbunyi: 1) Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan. 2) Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini. Dalam pemanfaatan Teknologi Informasi, perlindungan data pribadi merupakan salah satu bagian dari hak pribadi (privacy rights). Hak pribadi mengandung pengertian sebagai berikut: a. Hak pribadi merupakan hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan. b. Hak pribadi merupakan hak untuk dapat berkomunikasi dengan Orang lain tanpa tindakan mematamatai. c. Hak pribadi merupakan hak untuk mengawasi akses informasi tentang kehidupan pribadi dan data seseorang. Jadi, dapat disimpulkan bahwa perlindungan terhadap data seseorang termasuk ke dalam hak pribadi (hak privasi) seseorang. Untuk pertanyaan apakah yang saya lakukan dalam melaporkan dan memblokir akun (EXB) di post akun YZP sebuah tindakan pencemaran nama baik? Oleh karena itu apa yang dilakukan oleh EXB dapat Anda laporkan kepada pihk berwajib, namun saran kami sebaiknya hal ini diselesaikan secara musyawarah terlebih dahulu. Demikian jawaban kami tentang permasalahan hukum Saudara, semoga dapat bermanfaat. Disclaimer: Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan Dasar Hukum: - Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebgaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!