bantuan

11/02/26

Oleh : dan***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
si a cekcok dengn si b,si b ini marah dah bilng ke si c,si c ini bilng ke si b,"klo si a ngomong tentang gw kasih tau gw"truss si a ini cekcok dengn si c,si a bilng ke si b"aa tolong hack akun si c".nah si b ini kek nggk suka kan klo di hack lalu Dia kasih si c chatan Dia ma si a,yg isinya(aa tolong hack akun si c),tapii si c ini nggk terima sama si a,lalu di bawa ke polisi,sedangkan si a Dan si c (dua²nya cekcok)masih di bawah umurr.apakah si a Akan di penjaraa? ,Dan yg sudah dewasa cuman si b,apakah Dia perantara yg Akan di penjaraa juga?

Terima kasih atas pertanyaan saudara dan** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dalam skenario ini, si A tidak akan dipenjara, dan si B juga tidak akan dipenjara sebagai perantara. Laporan polisi yang diajukan oleh si C tidak memenuhi syarat materiil hukum pidana, karena tindak pidana peretasan (hacking) tersebut tidak pernah terjadi. Mengingat si A dan si C masih di bawah umur, hukum Indonesia memberikan perlindungan khusus yang sangat ketat.

Berikut adalah analisis hukum, dasar hukum, serta solusi konkret untuk menyelesaikan masalah ini:

1. Dalam permasalahan hukum ini, Si A kemungkinan tidak bisa dipenjara atas tuduhan peretasan berdsarkan UU ITE karena beberapa alasan hukum yang kuat:

· Tidak Ada Perbuatan Nyata (Actus Reus): Si A baru sebatas meminta/Menyuruh si B untuk meretas akun si C. Pada kenyataannya, si B menolak dan tidak ada aktivitas peretasan yang dilakukan terhadap akun si C. Dalam hukum siber, obrolan berupa rencana atau suruhan yang tidak terealisasi tidak bisa dihukum sebagai tindak pidana siber selesai.

· Tidak Memenuhi Unsur Permufakatan Jahat: Agar suatu obrolan rencana kejahatan bisa dipidana, rencana tersebut harus disepakati oleh kedua pihak. Karena si B menolak (bahkan membocorkannya), maka tidak terjadi permufakatan jahat.

· Perlindungan Anak di Bawah Umur: Karena si A masih di bawah umur, ia dilindungi oleh UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Polisi wajib melakukan diversi atau Restorative Justice (keadilan restoratif) berupa mediasi kekeluargaan, bukan penahanan atau penjara. Anak di bawah umur hanya bisa ditahan jika diduga melakukan tindak pidana berat dengan ancaman penjara 7 tahun atau lebih.

2. Posisi hukum Si B bertindak sebagai pihak yang menggagalkan atau tidak melanggar hukum.

· Si B Bukan Perantara Kejahatan: Seseorang disebut perantara atau pembantu kejahatan (medeplichtige) jika ia memfasilitasi terjadinya tindak pidana. Karena si B menolak melakukan hack dan malah memberitahu si C, si B tidak menyumbang andil apa pun dalam terjadinya kejahatan elektronik.

· Tindakan Menyebarkan Chat: Tindakan si B membagikan tangkapan layar (screenshot) obrolan si A kepada si C merupakan bentuk aduan pribadi/pembuktian personal yang dikirimkan secara langsung (direct message) ke korban, bukan disebarkan ke publik (media sosial terbuka), sehingga si B tidak melanggar aturan pencemaran nama baik di ruang publik.

Dasar Hukum

1. Mengenai Percobaan Peretasan yang Gagal:
Pasal 30 ayat (1) jo. Pasal 46 ayat (1) UU ITE mengatur hukuman maksimal 6 tahun untuk mereka yang benar-benar berhasil mengakses sistem elektronik orang lain secara ilegal. Karena akun si C tetap aman, pasal ini gugur demi hukum.

2. Pasal 17 jo. Pasal 18 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru merupakan dasar hukum yang mengatur tentang percobaan tindak pidana yang gagal, sedangkan aturan sanksinya secara spesifik diatur dalam Pasal 17 ayat (2) dan ayat (3). sanksi pidana untuk pelaku percobaan yang gagal diberikan keringanan berupa pemotongan masa hukuman dari pidana pokoknya:

3. Mengenai Perlindungan Hukum Anak:
Pasal 5 dan Pasal 7 UU No. 11 Tahun 2012 (UU SPPA) menegaskan bahwa setiap perkara anak yang ancaman pidananya di bawah 7 tahun wajib diupayakan Diversi (penyelesaian di luar peradilan pidana melalui musyawarah).

Solusi Hukum

Jika si C telanjur melapor atau mengancam dengan polisi, pihak keluarga (khususnya orang tua si A dan si C) harus mengambil langkah berikut:

· Ajukan Mediasi di Kantor Polisi: Orang tua si A harus mendampingi si A menemui pihak si C di hadapan petugas kepolisian (Unit PPA - Pelayanan Perempuan dan Anak). Sampaikan kepada polisi bahwa ini murni cekcok antar-remaja dan tidak ada sistem elektronik yang diretas atau dirugikan. Polisi dipastikan akan mengarahkan kasus ini ke jalur damai (Restorative Justice).

· Klarifikasi dan Permintaan Maaf: Si A harus meminta maaf kepada si C atas ucapannya yang emosional dan sempat meminta orang lain meretas akunnya. Sampaikan bahwa ucapan tersebut keluar spontan karena mereka sedang terlibat cekcok.

· Batasi Komunikasi dan Tarik Diri: Si A, si B, dan si C sebaiknya saling memblokir atau membatasi komunikasi di media sosial untuk sementara waktu guna mendinginkan suasana dan mencegah munculnya konflik baru yang bisa memperpanjang masalah.

Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.

Dasar Hukum

· UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

· UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru

· UU No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!