ragu
11/02/26Oleh : dan***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
ada seseorang kita sebut si a ,menyelungkuhi cwonya si b,trus si b,buat trik,Dia bilng ke si a klo Dia menghack akun si a(padahal nggk),apakah ini kasus pidana?sedangkan si a awalnya nerima² aja ,pas putus Dia mau ungkit ke pengadilan,Dan si a adalah anak di bawah umur,apakah si b Akan di penjaraa 6tahun?
Terima kasih atas pertanyaan saudara dan** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dalam permasalahan hukum anda ini, Secara hukum, si B kemungkinan besar TIDAK akan dipenjara 6 tahun, karena tuduhan peretasan tersebut hanyalah sebuah gertakan (tidak benar-benar terjadi). Kasus ini pada dasarnya adalah masalah privasi remaja dan hubungan asmara, bukan murni tindak pidana siber, selama tidak ada tindakan nyata yang merugikan si A. Dalam hukum pidana, harus ada perbuatan nyata (actus reus). Karena si B hanya mengaku-ngaku/berbohong telah meretas dan pada kenyataannya akun si A tidak diapa-apakan, maka unsur peretasan di dalam UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE kemungkinan tidak terpenuhi. Namun, kasus ini bisa bergeser ke ranah pidana jika dan hanya jika si B menggunakan kebohongan "hack" tersebut untuk melakukan pengancaman (misalnya memeras uang atau memaksa si A melakukan sesuatu yang melanggar kesusilaan).
Dasar Hukum & Analisis Hukum
Sanksi hukuman penjara 6 tahun yang Anda maksud kemungkinan merujuk pada aturan peretasan ilegal Pasal 30 ayat (1) jo. Pasal 46 ayat (1) UU ITE yang mengancam pelaku peretasan dengan pidana penjara maksimal 6 tahun.
Namun, pasal tersebut tidak bisa dijatuhkan kepada si B karena:
1. Tidak ada fakta peretasan: Si B tidak benar-benar mengakses sistem elektronik si A secara ilegal. Berbohong murni dalam hubungan personal tidak serta-merta melanggar UU ITE. justru Tindakan menuduh seseorang meretas (padahal nyatanya tidak) adalah kasus pidana pencemaran nama baik atau fitnah, bukan kasus peretasan. Karena peretasan tersebut tidak pernah terjadi, maka orang yang melempar tuduhan palsu itulah yang dapat dijerat hukum karena merusak kehormatan atau nama baik si A. (Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat 4 UU No. 1/2024 (UU ITE Baru), sanksi Pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta. Namun jika si B sempat mengancam akan menyebarkan chat/foto pribadi si A (meskipun dapetnya bukan dari hasil hack), barulah si B bisa terkena risiko hukum lain, seperti Pasal 27B ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE terkait pengancaman/pencemaran nama baik.
2. Pasal 433 UU No. 1/2023 (KUHP Baru), Kategori: Pencemaran nama baik secara lisan atau tulisan non-digital. Jika tuduhan tersebut tidak bisa dibuktikan di persidangan, tuduhan itu naik statusnya menjadi Fitnah (Pasal 434 KUHP Baru) dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun
- Status si A di bawah umur: Karena si A adalah anak di bawah umur, jika kasus ini dipaksakan masuk ke ranah hukum melalui UU Perlindungan Anak (misal karena ada unsur psikis/intimidasi), penyelesaiannya wajib mengutamakan Restorative Justice (keadilan restoratif), bukan langsung memenjarakan orang. Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
Solusi Menyelesaikan Masalah Hukum
Jika si A mengancam ingin membawa masalah ini ke pengadilan setelah putus, berikut langkah yang harus diambil:
- Buktikan Akun Aman: Si A sebaiknya memeriksa riwayat login akun media sosialnya. Jika tidak ada perangkat asing (milik si B) yang masuk, artinya si B murni menggertak. Mengungkit masalah gertakan tanpa bukti kerugian nyata di pengadilan hanya akan membuang waktu dan ditolak polisi.
- Gunakan Jalur Kekeluargaan: Mengingat si A masih di bawah umur, libatkan orang tua atau wali untuk memediasi secara baik-baik. Sampaikan secara jujur bahwa ucapan "hack" itu hanya trik sesaat karena emosi diselingkuhi, dan minta maaf atas kebohongan tersebut.
- Hapus Semua Akses Kontak: Putus hubungan secara total. Jangan saling bertukar pesan yang bernada emosional, karena teks pesan baru tersebut justru bisa disalahgunakan untuk saling melaporkan atas dugaan penghinaan atau pengancaman.
- Amankan Data Pribadi: Sebagai langkah antisipasi, si A disarankan untuk mengganti seluruh kata sandi akunnya dan mengaktifkan Two-Factor Authentication (2FA) agar akunnya benar-benar aman dari potensi peretasan di masa depan.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.
Dasar Hukum
· UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
· UU No. 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
· UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan