Somasi 1 permintaan maaf

11/02/26

Oleh : vie***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya seorang ibu rumah tangga. Saya berada di dalam sebuah grup WA dan hanya beberapa orang saja didalamnya. di dalam grup tersebut ada pembahasan tentang seseorang kemudian teman saya didalam grup tersebut membocorkan percakapan saya terutama karena dia kesal dengan saya. Orang yang saya bicarakan melayangkan surat klarifikasi, kemudian saya buat surat yang orang tersebut minta. Lalu kembali saya dapat surat somasi 1 dari pengacaranya karena menurut dia surat saya belum tegas dan eksplisit pengakuan atas kesalahan saya. lalu pengacaranya meminta saya untuk membuat surat tertulis kembali dengan pengakuan kesalahan saya. Yang mau saya tanyakan apakah apabila saya menulis surat kembali dengan isi secara gamblang saya mengakui kesalahan, apakah akan menjadi bukti buat pihak dia menuntut saya? Apabila ini terjadi apakah yang dapat saya perbuat?. Terima Kasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara vie** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Surat pengakuan kesalahan yang ditulis secara gamblang dan eksplisit sangat berpotensi menjadi bukti awal bagi pihak lawan untuk menuntut Anda di kemudian hari, baik secara pidana maupun perdata. Dalam hukum, surat tersebut dikategorikan sebagai Pengakuan di Luar Sidang (Pasal 1875 KUHPerdata). Jika Anda menandatanganinya, pihak lawan memiliki bukti tertulis yang kuat bahwa Anda mengakui seluruh unsur kesalahan, sehingga posisi Anda akan sangat lemah jika mereka memutuskan untuk tetap melaporkan Anda ke polisi atau menggugat ke pengadilan.

Berikut adalah analisis hukum, risiko, serta solusi konkret mengenai apa yang harus Anda lakukan sekarang. Pengacara pihak lawan kemungkinan besar menggunakan strategi somasi ini untuk mengumpulkan alat bukti tertulis yang sah. Jika Anda menuruti permintaan tersebut dan menandatanganinya, surat itu akan menjadi Alat Bukti Surat yang sah di pengadilan. Dampak hukumnya sangat fatal:

Sanksi Pidana yang Mengancam Anda Berdasarkan KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), jika Anda mengakui suatu kesalahan yang sebenarnya tidak Anda lakukan atau terpaksa mengakuinya, pengacara lawan bisa melaporkan Anda atas dasar:

1. Pencemaran Nama Baik / Fitnah (Pasal 433 & 434 KUHP Baru): Jika sebelumnya Anda sempat menegur atau melaporkan Notaris tersebut, surat pengakuan ini akan dijadikan bukti bahwa tuduhan Anda selama ini adalah bohong/fitnah. Sanksinya pidana penjara hingga 3 tahun.

2. Pengaduan Palsu (Pasal 410 KUHP Baru): Jika Anda sudah terlanjur melapor ke instansi lain, Anda bisa dituduh membuat laporan palsu dengan ancaman penjara maksimal 3 tahun.

Sanksi Perdata (Ganti Rugi)

a. Pengakuan Mutlak (Pasal 1920 KUHPerdata): Dalam hukum acara perdata, pengakuan di hadapan pihak lawan yang dituangkan secara tertulis bernilai sebagai bukti yang sempurna.

b. Dalam Ranah Perdata (Perbuatan Melawan Hukum): Surat itu menjadi dasar mutlak bagi mereka untuk menuntut ganti rugi materiil atau imateriil (uang) dalam jumlah besar dengan dalih Anda sudah mengakui merugikan nama baik mereka.

Fakta Hukum yang Melindungi Anda:
Percakapan Anda terjadi di dalam grup WhatsApp yang anggotanya terbatas (hanya beberapa orang). Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Implementasi UU ITE, pembicaraan di grup tertutup atau privat bukan merupakan delik pencemaran nama baik di ruang publik. Pihak yang seharusnya bersalah secara hukum karena mendistribusikan/menyebarkan chat tersebut ke luar grup adalah teman Anda yang membocorkannya (melanggar privasi dan Pasal 27 ayat 3 UU ITE lama / Pasal 27A UU ITE baru No. 1 Tahun 2024 tentang penyebaran informasi elektronik).

Anda memiliki hak penuh untuk menolak pembuatan surat tersebut berdasarkan asas hukum berikut:

· Asas Non-Self-Incrimination: Asas hukum universal yang menyatakan bahwa tidak ada seorang pun yang dapat dipaksa untuk mengandalkan atau membuat pernyataan yang memberatkan dirinya sendiri. Asas Non-Self-Incrimination (hak bagi tersangka atau terdakwa untuk tidak memberikan keterangan yang memberatkan atau menjerat dirinya sendiri) diatur dalam

Ø UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR). Pasal ini secara tegas menyatakan bahwa dalam penentuan tuduhan pidana terhadapnya, setiap orang berhak atas jaminan minimal "tidak boleh dipaksa untuk bersaksi melawan dirinya sendiri atau mengaku bersalah" (not to be compelled to testify against himself or to confess guilt)

Ø Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Dalam KUHAP Baru Pasal 240: Mengatur pembatasan alat bukti keterangan terdakwa. Disebutkan secara eksplisit bahwa keterangan tersebut hanya dapat digunakan terhadap dirinya sendiri. Asas Kebebasan Memberikan Keterangan: Dipertegas dalam klaster pemenuhan hak terdakwa, yang menyatakan pengakuan yang diperoleh dari hasil tekanan, penyiksaan, paksaan psikologis, atau intimidasi dinyatakan batal demi hukum dan tidak sah sebagai alat bukti pembuktian (exclusionary rule).

· Pasal 1865 KUHPerdata: "Setiap orang yang mendalilkan bahwa ia mempunyai suatu hak, atau guna meneguhkan haknya sendiri maupun membantah suatu hak orang lain, menunjuk pada suatu peristiwa, diwajibkan membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut." Artinya, jika mereka mengklaim Anda salah, merekalah yang wajib membuktikannya, bukan memaksa Anda membuat surat pengakuan.

· Tolak Secara Tegas: Katakan kepada pengacara tersebut: "Saya tidak akan membuat atau menandatangani surat pengakuan kesalahan apa pun. Jika pihak Anda merasa saya melakukan kesalahan, silakan buktikan melalui jalur hukum resmi."

Solusi/Langkah hukum

1. jangan membuat Surat Pengakuan Bersalah yang Eksplisit

Abaikan permintaan pengacara mereka untuk membuat surat baru yang berisi pengakuan dosa secara gamblang. Anda sudah menunjukkan iktikad baik dengan mengirimkan surat klarifikasi pertama. Menolak menulis surat baru adalah hak hukum Anda agar tidak menjebak diri sendiri.

2. Balas Somasi Melalui "Surat Bantahan/Jawaban Somasi"

Gunakan bahasa hukum yang defensif (bertahan). Alih-alih mengakui kesalahan, isi surat balasan Anda harus menekankan hal-hal berikut:

· Menyatakan bahwa pembicaraan terjadi di ranah privat (grup WA terbatas) dan Anda tidak pernah memiliki niat (mens rea) untuk menyebarkannya ke publik atau merugikan orang tersebut.

· Menyatakan bahwa Anda telah meminta maaf/mengklarifikasi pada surat pertama sebagai bentuk iktikad baik bertetangga/berteman, namun menolak tuduhan pencemaran nama baik karena unsur "di muka umum" tidak terpenuhi.

· Tegaskan bahwa jika ada kerugian nama baik, hal itu terjadi akibat tindakan pihak ketiga (teman Anda) yang membocorkan dan menyebarkan isi percakapan privat tersebut keluar grup tanpa izin.

3. Balikkan Tekanan Hukum kepada Teman yang Membocorkan

Ø Jika pihak lawan terus mengancam akan membawa kasus ini ke jalur hukum, sampaikan secara tersirat (atau melalui kuasa hukum Anda) bahwa jika kasus ini naik ke kepolisian, Anda akan ikut melaporkan teman Anda yang membocorkan chat tersebut atas dugaan pelanggaran UU No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, terkait penyebaran data/pesan pribadi tanpa hak. Hal ini biasanya akan membuat konstelasi masalah berubah, dan teman Anda kemungkinan akan ditekan untuk ikut bertanggung jawab mendinginkan suasana.

4. Langkah hukum Jika Mereka Tetap Menuntut

Jika mereka tetap nekat melapor ke polisi, Anda tidak perlu panik. Polisi saat ini menerapkan Restorative Justice (Keadilan Restoratif) yang sangat ketat untuk kasus-kasus siber/penghinaan.

· Polisi wajib memediasi Anda dan pelapor terlebih dahulu.

· Di hadapan polisi, Anda bisa menjelaskan bahwa ini adalah masalah internal grup WA yang dibocorkan orang lain. Polisi yang objektif biasanya akan melihat kasus ini lemah karena tidak memenuhi unsur "publikasi".

Dokumen yang Harus Anda Amankan Sekarang

Sebagai langkah antisipasi, amankan dokumen-dokumen berikut:

· Tangkapan Layar (Screenshot) Grup WA: Foto profil grup, daftar anggota grup (untuk membuktikan anggotanya hanya sedikit/terbatas), dan utasan chat utuh (jangan dipotong) agar terlihat konteks mengapa Anda membicarakan orang tersebut.

· Bukti Pembocoran: Chat atau bukti bahwa teman Anda sengaja menyebarkan tangkapan layar tersebut kepada orang yang bersangkutan.

· Salinan Dokumen: Simpan surat klarifikasi pertama yang sudah Anda kirim, serta fisik Surat Somasi 1 dari pengacara tersebut.

Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.


Dasar Hukum

  1. KUHPerdata
  2. UU No 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR)
  3.  UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP
  4. UU No 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
  5. UU No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!