Sengketa Pembagian Warisan Tiga Bidang Tanah dan Status Bangunan Rumah Ahli Waris Jika Digugat ke Pengadilan Agama

17/09/20

Oleh : And***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Asslmkm.wr.wb. Ayah saya dan ibu saya sudah meninggal semua,mereka meninggalkan warisan berupa 3 bidang tanah,yaitu: 1 bidang tanah seluas 100m2(harta bawaan ayah), 1 bidang tanah selua 30m2(harta bawaan ibu), dan 1 bidang tanah 35m2(harta bersama). Sedangkan ahli warisnya ada 2 anak laki-laki dan 2 anak perempuan. Semasa ibu masih hidup,saya disuruh mendirikan rumah di tanah seluas 30m2(harta bawaan ibu),adik laki-laki saya menempati rumah warisan orang tua di tanah seluas 35m2(harta bersama),sedangkan 2 perempuan tinggal dirumah suaminya masing2. Ibu sudah pernah berpesan kepada semua anaknya,semua sudah mendapat jatah masing2 dan untuk 2 perempuan yang jauh dari rumah diberi tanah 100m2(harta bawaan ayah),pada saat ibu masih hidup semua anak2nya menurut,tapi setelah ibu meninggal,2 anak perempuan meminta pembagian secara seadil2nya,yaitu membagi tanah seluas 35m2(harta bersama yang sekarang ditempati adik laki2 saya)menjadi 4 bagian,membagi tanah seluas 30m2(harta bawaan ibu yang sekarang saya tempati) menjadi 4 bagian,dan membagi tanah seluas 100m2(harta bawaan ayah)menjadi 4 bagian. Mereka beralasan karena setiap bidang tanah memiliki harga pasaran yang tidak sama,walaupun NJOP 3 bidang tanah tersebut tercantum harga yang sama. 2 saudara perempuan tadi bahkan mengancam akan menggugat ke pengadilan agama untuk menyita dan melelang semuanya untuk dibagi rata,saya sangat menyesalkan dan jujur jadi takut,bagaimana jika mereka benar2 menggugat ke pengadilan agama dan mengabulkan keinginan mereka,bagaimana nanti dengan nasib bangunan rumah saya jika nanti akhirnya disita,apakah akan dirobohkan dan tidak mendapat ganti rugi?bukankah ini akan merugikan saya yang juga menjadi salah satu ahli waris? Mohon bantuannya apa yang seharusnya saya lakukan?

Terima kasih atas pertanyaan saudara And* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Rr Yuliawiranti S, S.H., C.N., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Berdasarkan permasalahan hukum yang disampaikan oleh klien, dapat dijelaskan sebagai berikut: Bahwa berdasarkan keterangan klien, harta orang tua klien sebetulnya sudah dibagi kepada anak-anaknya yang terdiri dari 2 anak perempuan dan 2 anak laki-laki termasuk klien. Pemberian harta berupa tanah kepada anak-anak ketika orang tua klien masih hidup itu disebut hibah, hanya klien tidak menjelaskan apakah hibah tersebut ada bukti tertulisnya atau tidak, jadi kami berasumsi bahwa hibah tersebut hanya secara lisan, yang akhirnya menimbulkan permasalahan ketika orang tua klien sudah meninggal dunia, karena 2 saudara perempuan klien tidak setuju dengan pembagian tersebut, dan menuntut untuk dibagi rata yaitu dibagi 4 bagian. Karena hibah secara lisan, maka klien tidak memiliki bukti otentik bahwa tanah tersebut telah diberikan kepadanya, sehingga timbul permasalahan. Bahwa perlu dijelaskan terlebih dahulu, bahwa berdasarkan hukum waris Islam, mengenai hukum kewarisan telah diatur dalam Buku II Pasal 171 s/d Pasal 214 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Bahwa berdasarkan Pasal 171 huruf c KHI, diatur : Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris. Bahwa berdasarkan Pasal 174 KHI diatur : (1) Kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari: a. Menurut hubungan darah: - golongan laki-laki terdiri dari : ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek. - golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak perempuan, saudara perempuan dari nenek. b. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari : duda atau janda. (2) Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya : anak, ayah, ibu, janda atau duda. Jadi dasar hukumnya sudah jelas bahwa anak laki-laki dan anak perempuan merupakan ahli waris dari orang tuanya. Bahwa berdasarkan Pasal 176 KHI diatur bahwa: Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan. Jadi berdasarkan pasal 176 KHI tersebut, maka bagian anak laki-laki adalah 2 berbanding 1 dengan bagian anak perempuan Tetapi berdasarkan Pasal 183 KHI diatur bahwa para ahli waris dapat bersepakat melakukan perdamaian dalam pembagian harta warisan, setelah masing-masing menyadari bagiannya. Jadi intinya para ahli waris harus bersepakat terlebih dahulu mengenai pembagian harta warisan, jika para anak perempuan menolak untuk pembagian warisan 2:1 dan minta dibagi rata saja, berarti diantara para ahli waris belum ada kesepakatan, oleh karena itu berdasarkan Pasal 188 KHI diatur : Para ahli waris baik secara bersama-sama atau perseorangan dapat mengajukan permintaan kepada ahli waris yang lain untuk melakukan pembagian harta warisan. Bila ada diantara ahli waris yang tidak menyetujui permintaan itu, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama untuk dilakukan pembagian warisan. Jadi apabila ada ahli waris yang tidak menyetujui pembagian harta warisan tersebut, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama untuk dilakukan pembagian warisan. Namun permasalahannya adalah harta yang berupa tanah tersebut sudah dibagi ketika orang tua klien masih hidup, tetapi 2 saudara perempuan klien tidak setuju dan ingin dibagi menjadi 4 bagian secara rata, ketika orang tua klien sudah meninggal dunia. Lalu bagaimana dengan rumah dan tanah yang sudah ditempati klien dan juga saudara laki-laki klien? Bahwa sehubungan dengan hal tersebut, maka perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: agar klien dan saudara-saudara kandungnya, disarankan untuk meminta penetapan ahli waris kepada pengadilan agama karena beragama Islam, agar para ahli waris memiliki kekuatan hukum dengan bagian warisan yang sah yang sudah ditetapkan oleh pengadilan agama. Setelah ada penetapan ahli waris dari pengadilan agama, jika memang klien tidak ingin lagi pindah dari rumah yang sudah ditempati, maka bisa disepakati dengan para ahli waris lainnya, agar klien bisa tetap menempati rumah di atas tanah tersebut, dan jika ternyata tanah tersebut nilainya melebihi bagian warisan yang seharusnya diterima klien, maka selisih kelebihannya tersebut bisa diganti atau dikonversi dalam bentuk uang, yang pembayarannya mungkin bisa dicicil oleh klien sehingga tidak memberatkan. Disarankan kepada klien dan saudara-saudara kandung klien untuk tetap melakukan upaya musyawarah dan mediasi secara kekeluargaan dengan menunjuk pihak yang netral sebagai mediator dan juga ahli dalam hal hukum waris melalui pertemuan rutin atau komunikasi intensif. Hal ini sangat perlu dilakukan untuk mengetahui apa keinginan dari masing-masing pihak sembari mencari solusi terbaik, karena sengketa waris diantara para saudara kandung dalam keluarga sebaiknya diselesaikan secara kekeluargaan. Sebab proses hukum ke pengadilan hanya sebagai upaya terakhir apabila cara musyawarah secara kekeluargaan sudah secara maksimal ditempuh namun tidak berhasil. Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat, Terima Kasih. Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum: Kompilasi Hukum Islam Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!