Penentuan Ahli Waris dan Pencairan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Meninggal Dunia Saat Istri Masih Sah Namun Telah Lama Meninggalkan Keluarga
17/09/20
Oleh : Sar***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Assalamualaikum, selamat malam, pak/bu.
saya ingin bertanya mengenai bpjs ketenagakerjaan bapak saya yg baru meninggal setengah tahun yang lalu, saya sebagai anak yang mengurus semua nya, mulai dari surat kematian dan persyaratan lain mengenai pencairan bpjs bpk saya tersebut.
saya punya ibu kandung yg sudah lama meninggalkan kami, sudah 12 tahun lebih. bpk saya dan ibu saya tidak pernah bercerai, hanya saja ibu saya yg pergi kabur dr rumah dan beliau pun sudah murtad.
dan ketika saya ingin mengurus bpjs bapak saya, pihak bpjs bilang harus ibu sayalah yg mengurusnya karena masih sah sebagai istri bapak saya.
tetapi saya tidak ingin ibu saya yg mengurus karena tidak ingin hasil kerja keras bapak saya jatuh ketangan ibu saya.
bagaimana solusinya ya pak/bu. ????????????
Terima kasih atas pertanyaan saudara Sar** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Lisa Noviana, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Kami ucapkan terima kasih kepada Ibu Sarah yang sudah melayangkan pertanyaan melalui website kami.
Sebelumnya, kami akan menjelaskan bahwa BPJS ketenagakerjaan memiliki progam dimana peserta dapat menikmati iuran BPJS yang dibayarkan setiap bulan. Program tersebut diantaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kematian. Apabila peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia, maka termasuk ke dalam program jaminan kematian. Berdasarkan Pasal 43 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Jaminan Sosial, jaminan kematian diselenggarakan dengan tujuan untuk memberikan santunan kematian yang dibayarkan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia. Lebih lanjut, dijelaskan dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Jaminan Sosial, manfaat jaminan kematian dapat dibayarkan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah klaim diterima dan disetujui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. BPJS Ketenagakerjaan hanya akan membayar jaminan kepada yang berhak.
Untuk mendapatkan manfaat dari Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan tersebut, ahli waris bisa langsung datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan mengisi formulir, dengan membawa berkas-berkas berikut ini:
KTP Almarhum
KTP istri/suami, KTP anak-anaknya (ahli waris)
Kartu keluarga
Surat kematian dari Rumah Sakit atau perangkat desa setempat
Surat keterangan kerja dari perusahaan menyatakan tanggal awal hingga akhir
Akta lahir anak-anaknya
Kartu bpjs ketenagakerjaan dan jaminan pensiun almarhum
Buku tabungan atau rekening ahli waris
Perlu anda ketahui, yang dapat mengajukan pengurusan manfaat jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan yaitu ahli waris atau pihak yang telah diberi kuasa untuk mengurusinya. Dalam hal ini, diutamakan pasangannya, misal Istri atau Suaminya. Jika sudah tidak memiliki pasangan, maka anaknya sebagai ahli waris dapat mengajukan klaim.
Siapakah yang berhak menjadi ahli waris?. Bab XII Buku II KUH Perdata. Pasal 832 KUH Perdata menyatakan: “Menurut undang-undang, yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama, menurut peraturan-peraturan berikut ini.
Bila keluarga sedarah dan suami atau isteri yang hidup terlama tidak ada, maka semua harta peninggalan menjadi milik negara, yang wajib melunasi utang-utang orang yang meninggal tersebut, sejauh harga harta peninggalan mencukupi untuk itu.”
Maka, berdasarkan Passal 832 KUH Perdata tersebut, anda sebagai anak kandung merupakan ahli waris, sehingga berhak mengajukan klaim. Saran kami, sebaiknya anda jelaskan sejelas-jelasnya kepada petugas BPJS mengenai status hukum anda sebagai ahli waris dan kondisi bahwa ibu anda/ istri almarhum ayah anda kini sudah tidak ada (meninggalkan keluarga selama 12 tahun). Anda bisa datang ke kantor BPJS setempat atau menghubungi nomor layanannya agar permasalahan anda dapat terselesaikan dengan baik. Berikut ini adalah alamat dan nomor telepon BPJS di Kendari – Sulawesi Tenggara:
Jl. Edy Sabara No. 392 By Pass Kendari Sulawesi Tenggara 931277, Kendari 931277. Telepon: 0401-31273266, 3131355.
Demikian dari kami, semoga bermanfaat dan dapat dipahami.
Disclaimer : jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai nasihat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!