Pelaporan Anggota Arisan Online yang Telah Menerima Dana tetapi Menunggak Kewajiban Pembayaran

11/02/26

Oleh : jac***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya Selaku pemegang arisan . ingin melaporkan Seorang Member yang sudah menerima arisan . Beliau sudah tidak melaksanakan Kewajiban Untuk membalas dengan tepat waktu . -+ 1Bulan saya juga sudah Mencoba untuk Bicara secara damai . Tapi Ybs tidak Mau membuat surat pernyataan dan Masih mangkir dengan tanggung jawab . Apakah ini bisa diproses ???

Terima kasih atas pertanyaan saudara jac*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya). Terima kasih atas pertanyaan Anda, kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Sebelum kami menjawab permasalahn hukum Anda kami akan menjelaskan tentang perjanjian. Syarat-syarat Terjadinya Suatu Persetujuan yang Sah terdapat dalam Pasal 1320 KUHPerdata :

Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;

  1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
  2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
  3. suatu pokok persoalan tertentu;
  4. suatu sebab yang tidak terlarang.

Menurut Pasal 1320 KUHPerdata diatas, empat syarat yang harus dipenuhi agar suatu perjanjian dianggap sah secara hukum, berikut ini penjelasan dari pasal tersebut.

  1. Kesepakatan. Para pihak harus memiliki kehendak yang sama dan setuju untuk membuat perjanjian tanpa adanya paksaan, kekhilafan, atau penipuan. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 1321 KUH Perdata, yang menyatakan bahwa tidak ada persetujuan yang sah jika diperoleh melalui cara yang tidak benar.
  2. Kecakapan. Para pihak yang terlibat dalam perjanjian harus memiliki kecakapan hukum, yaitu kemampuan untuk melakukan perbuatan hukum. Pasal 1330 KUH Perdata menjelaskan siapa saja yang dianggap tidak cakap untuk membuat perjanjian, seperti anak di bawah umur atau orang yang berada di bawah pengampuan.
  3. Objek Tertentu. Objek perjanjian harus jelas dan dapat ditentukan. Ini berarti bahwa prestasi yang dijanjikan dalam perjanjian harus spesifik, misalnya memberikan sesuatu, melakukan suatu tindakan, atau tidak melakukan tindakan tertentu.
  4. Sebab yang Halal. Sebab dari perjanjian tidak boleh bertentangan dengan hukum, kesusilaan, atau ketertiban umum. Jika sebab perjanjian terlarang, maka perjanjian tersebut batal demi hukum

Arisan adalah perjanjian tidak tertulis yang sah berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata. Saat perserta arisan tidak mau membayar setelah dapat, maka tidak tersebut  bentuk wanprestasi (ingkar janji).

Selanjutnya Pasal 1321 KUHPerdata adalah sebagai berikut : “Tiada suatu persetujuan pun mempunyai kekuatan jika diberikan karena kekhilafan atau diperoleh dengan paksaan atau penipuan.”

Jika orang tersebut dengan sengaja tidak mau membayar arisan setelah mendapatkan arisan, tindakan tersebut dapat dipidana, berikut adalah penjelasan hukum dari kami.  Tindakan teman Anda memenuhi unsur-unsur penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP Baru) adalah sebagai berikut : “Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”

Unsur-unsur penipuan adalah sebagai berikut:

  1. Adanya perbuatan menipu:Teman Anda menggunakan janji (bayar saat arisan keluar) dan kebohongan untuk meyakinkan Anda agar ikut dalam anggota arisan.
  2. Terdapat maksud untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum.Beliau setelah mendapatkan arisan, tidak lagi mau membayar.

Dari permasalah hukum Anda, apakah anggota arisan tersebut, apakah Bisa Diproses Hukum? Ya, bisa dengan Jalur Pidana dan Perdata . Dasar hukum untuk kasus Perdata adalah sebagai berikut :

  1. Pasal 1238 KUHPerdata: Mengatur mengenai debitur dinyatakan lalai, baik dengan surat perintah (somasi) atau akta sejenis, atau berdasarkan kekuatan perikatan itu sendiri (misalnya waktu pelunasan yang disepakati telah lewat). Berikut bunyi Pasal 1238 KUHPerdata  : “Debitur dinyatakan Ialai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap Ialai dengan lewatnya waktu yang ditentukan”.
  2. Pasal 1243 KUHPerdata: Menyatakan bahwa penggantian biaya, kerugian, dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan (wanprestasi) mulai diwajibkan, bila debitur, setelah dinyatakan lalai, tetap tidak memenuhi perikatan tersebut. Berikut ini bunyi Pasal 1243 KUHPerdata : “Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.”
  3. Pasal 1338 KUHPerdata: Mengatur bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya (pacta sunt servanda). Artinya, perjanjian utang piutang wajib ditaati. Berikut ini bunyi Pasal 1338 KUHPerdata : “Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.”
  4. Pasal 1365 KUHPerdata (Perbuatan Melawan Hukum): Jika hutang tidak dibayar dan terdapat unsur kesalahan yang menimbulkan kerugian, kreditur dapat menggugat menggunakan pasal ini. Berikut ini bunyi Pasal 1365 KUHPerdata : “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”

Tindakan hukum yang harus Anda lakukan adalah sebagai berikut :

  1. Kumpulkan Bukti.Ini sangat penting. Kumpulkan bukti-bukti komunikasi Anda (chat WhatsApp, rekaman telepon, SMS) yang berisi Janji awal dia akan mengikuti arisan, dan saat dia menang, lalu saat dia tidak mau melanjutkan arisan (Tidak mau bayar arisan lagi).
  2. Buat Laporan Polisi. Datanglah ke kantor polisi terdekat dengan membawa bukti-bukti tersebut dan identitas diri Anda. Ceritakan kronologi kejadiannya secara detail.

Namun, jika Anda merasa ditipu sejak awal atau yang bersangkutan memang tidak mau membayar maka Anda dapat proses hukum pidana.

Desclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan.

Dasar hukum

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!