Pengajuan Pengurusan Hak Narapidana atas Vonis 6 Tahun: Perhitungan Masa Pidana, Remisi, dan Persyaratan Administratif
16/09/20Oleh : Ten***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya mau aju kan pertanya an.
Saya di vonis hukuman 6 thun penjara dan subsider 2 bulan.
Saya di tahan dari tgl 21 juli 2019
Apakah saya bisa mengajukan pengurusan.dan berapa lama saya menjalan kan hukuman...
Dan kapan saya mendapat kan remisi.?
Dan pesaratan apa saja yg bisa saya lengkapi untuk mengaju kan pengurusan.
Terima kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ten************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Sebelum kami menjawab pertanyaan saudara, terlebih dahulu kami
menjelaskan tentang Pembebasan Bersyarat. Pembebasan Bersyarat adalah
bebasnya Narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 (dua
pertiga) masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak
kurang dari 9 (sembilan) bulan. Pembebasan bersyarat ini dapat diberikan
kepada Narapidana sepanjang memenuhi persyaratan-persyaratan yang
ditetapkan oleh Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3
Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti
Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan
Cuti Bersyarat (Permenkumham 3/2018).
Pembebasan Bersyarat dapat diajukan dengan memenuhi syarat-syarat
yang ditetapkan dan mengikuti proses yang dijabarkan dalam
Permenkumham 3/2018 sampai terbitnya keputusan pemberian
pembebasan bersyarat dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas nama
Menteri Hukum dan HAM.
Sesuai dengan permasalahan yang saudara sampaikan mengenai kapan
bisa diusulkan Pembebasan Besyarat dan atau berapa lama harus menjalani
masa hukuman, kapan dapat remisi serta persyaratan apa yang harus
saudara lenkapi.
Klein yang terhormat untuk menjawab pertanyaan saudara yakni sebagai
berikut, bahwa Dari vonis Pengadilan yaitu 6 (enam) tahun Penjara dan 2
(dua) bulan subsidier, maka bagi seorang wargabinaan pemasyarakatan
yang ingin diusulkan pembebasan bersyarat adalah sebagai berikut : 6
(enam) tahun penjara serta 2 bulan subsideir dari hasil vonis Pengadilan.
Enam tahun sama dengan 72 (tujuh puluh dua) bulan dapat dibagi 3 (tiga)
yaitu sema dengan 24 (dua puluh empat) bulan atau 2 (dua) tahun, Maka
Pembebasan Bersyarat dapat diusulkan setelah saudara menjalani masa
tahanan di Lembaga Pemasyarakatan selama 4 (empat) tahun atau 48
(empat puluh delapan) bulan dan dapat dikurangi remisi apabila saudara
Hal. 3 dari 4
mendapatkan, dengan demikian saudara bisa diusulkan untuk pembebasan
bersyarat setelah menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan
selama 48 (empat puluh delapan) bulan. Sedangkan subsidier harus di
bayar sesuai dengan keputusan Pengadilan. Mengenai Remisi. Remisi adalah
pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada Narapidana dan
Anak yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan. Jadi kami luruskan bahwa dalam remisi yang
dikurangi bukanlah masa tahanan, melainkan masa menjalani pidana oleh
Narapidana dan Anak yang diputuskan sebelumnya oleh pengadilan.
Mengenai syarat salah satunya harus ada JC dari kepolisian atau BNN, yang
lainnya sesuai dengan Permenkumham nomor 3 tahun 2018.
Demikian semoga bermanfaat.
Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!