Pengajuan Pengurusan Hak Narapidana atas Vonis 6 Tahun: Perhitungan Masa Pidana, Remisi, dan Persyaratan Administratif

16/09/20

Oleh : Ten***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya mau aju kan pertanya an. Saya di vonis hukuman 6 thun penjara dan subsider 2 bulan. Saya di tahan dari tgl 21 juli 2019 Apakah saya bisa mengajukan pengurusan.dan berapa lama saya menjalan kan hukuman... Dan kapan saya mendapat kan remisi.? Dan pesaratan apa saja yg bisa saya lengkapi untuk mengaju kan pengurusan. Terima kasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ten************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Sebelum kami menjawab pertanyaan saudara, terlebih dahulu kami menjelaskan tentang Pembebasan Bersyarat. Pembebasan Bersyarat adalah bebasnya Narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan. Pembebasan bersyarat ini dapat diberikan kepada Narapidana sepanjang memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Permenkumham 3/2018). Pembebasan Bersyarat dapat diajukan dengan memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dan mengikuti proses yang dijabarkan dalam Permenkumham 3/2018 sampai terbitnya keputusan pemberian pembebasan bersyarat dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas nama Menteri Hukum dan HAM. Sesuai dengan permasalahan yang saudara sampaikan mengenai kapan bisa diusulkan Pembebasan Besyarat dan atau berapa lama harus menjalani masa hukuman, kapan dapat remisi serta persyaratan apa yang harus saudara lenkapi. Klein yang terhormat untuk menjawab pertanyaan saudara yakni sebagai berikut, bahwa Dari vonis Pengadilan yaitu 6 (enam) tahun Penjara dan 2 (dua) bulan subsidier, maka bagi seorang wargabinaan pemasyarakatan yang ingin diusulkan pembebasan bersyarat adalah sebagai berikut : 6 (enam) tahun penjara serta 2 bulan subsideir dari hasil vonis Pengadilan. Enam tahun sama dengan 72 (tujuh puluh dua) bulan dapat dibagi 3 (tiga) yaitu sema dengan 24 (dua puluh empat) bulan atau 2 (dua) tahun, Maka Pembebasan Bersyarat dapat diusulkan setelah saudara menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan selama 4 (empat) tahun atau 48 (empat puluh delapan) bulan dan dapat dikurangi remisi apabila saudara Hal. 3 dari 4 mendapatkan, dengan demikian saudara bisa diusulkan untuk pembebasan bersyarat setelah menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan selama 48 (empat puluh delapan) bulan. Sedangkan subsidier harus di bayar sesuai dengan keputusan Pengadilan. Mengenai Remisi. Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Jadi kami luruskan bahwa dalam remisi yang dikurangi bukanlah masa tahanan, melainkan masa menjalani pidana oleh Narapidana dan Anak yang diputuskan sebelumnya oleh pengadilan. Mengenai syarat salah satunya harus ada JC dari kepolisian atau BNN, yang lainnya sesuai dengan Permenkumham nomor 3 tahun 2018. Demikian semoga bermanfaat. Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!