Hutang piutang
10/02/26Oleh : Fai***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Izin bertanya pak, di tahun 2023 bapak kandung saya meminjamkan emas sebesar 30 mayam kepada keponakannya untuk keperluan membangun rumah, dengan perjanjian diatas matre dipinjam emas dikembalikan emas, di tahun 2026 februari bapak saya meminta emas tersebut kepada keponakannya. tetapi keponakannha menolak untuk mengembalikan emas tersebut. Dengan alasan harga emas sudah naik. Bagaimana mana cara menyelesaikan kasus seperti ini ya pak??
Terima kasih atas pertanyaan saudara Fai*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dalam permasalahan hukum ini. Secara hukum, alasan keponakan bapak Anda menolak mengembalikan emas karena harganya naik sama sekali tidak bisa dibenarkan. Perjanjian di atas meterai tersebut adalah sah dan mengikat, di mana hukum mewajibkan utang emas dikembalikan dalam bentuk emas, bukan nilainya pada saat uang itu dipinjam. Berikut adalah dasar hukum yang kuat serta solusi langkah demi langkah untuk menyelesaikan kasus ini agar emas bapak Anda bisa kembali.
Dasar Hukum Utama
1. Asas Kepastian Perjanjian (Pasal 1338 KUHPerdata):
Pasal ini menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku
sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Karena sejak awal disepakati
"dipinjam emas dikembalikan emas", maka kesepakatan itu wajib
dipatuhi. Kenaikan harga emas adalah risiko yang harus ditanggung oleh
peminjam.
2. Aturan Pinjam-Meminjam Barang (Pasal 1763 KUHPerdata):
Hukum perdata secara tegas mengatur tentang kewajiban peminjam barang yang
menghabiskan fungsi (termasuk emas/uang):"Siapa yang menerima pinjaman
sesuatu wajib mengembalikannya dalam jumlah dan keadaan yang sama dan pada
waktu yang ditentukan."
3. Kasus Wanprestasi (Ingkar Janji):
Ketika bapak Anda sudah menagih pada Februari 2026 dan keponakannya menolak,
maka keponakan tersebut telah melakukan Wanprestasi (Pasal 1243 KUHPerdata) dan
bapak Anda berhak menuntut pemenuhan perjanjian beserta ganti rugi jika ada.
4. Potensi Unsur Pidana Penggelapan Pasal 486
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah sebagai berikut : "
Setiap Orang yang secara melawan hukum memiliki suatu
Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang
ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana,
dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara paling
lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak
kategori IV."
Jika keponakan tersebut memiliki kemampuan (rumahnya sudah selesai
dibangun/punya aset) tetapi sengaja mencari alasan untuk memiliki emas tersebut
dan tidak mau mengembalikannya, tindakan ini bisa digeser ke ranah pidana
penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.
5. Potensi Unsur Tindak Pidana Penipuan. Pasal 492 KUHP adalah sebagai berikut : "Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. "
Jika sejak awal perjanjian dibuat pelaku sudah berniat untuk memiliki emas tersebut dan menggunakan tipu muslihat (termasuk memanfaatkan alasan fluktuasi harga untuk mengelak), pelaku dapat dijerat pasal tentang Penipuan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Solusi Langkah demi Langkah untuk Menyelesaikan Kasus
- Siapkan Bukti Surat Perjanjian:
Pastikan surat perjanjian di atas meterai tahun 2023 tersebut disimpan dengan baik. Foto atau gandakan surat tersebut sebagai cadangan. Bukti ini sudah lebih dari cukup untuk membuktikan hak bapak Anda di hadapan hukum. - Kirimkan Surat Somasi Resmi (Teguran Hukum):
Buatlah surat teguran resmi (somasi) tertulis kepada keponakan tersebut. Jika memungkinkan, gunakan jasa pengacara atau mintalah bantuan kerabat keluarga yang disegani.
o Isi Somasi: Tegaskan kembali isi perjanjian tahun 2023, sebutkan bahwa penolakan dengan alasan harga naik melanggar Pasal 1338 KUHPerdata, dan berikan tenggat waktu (misalnya 7 atau 14 hari) untuk mengembalikan emas 30 mayam tersebut.
- Gunakan Jalur Musyawarah Keluarga Terlebih
Dahulu:
Mengingat statusnya adalah keponakan (masih keluarga dekat), mintalah bantuan tetua adat, kepala desa/lurah, atau paman/tante lainnya yang dihormati di keluarga untuk memediasi. Sampaikan bahwa jika tidak selesai di tingkat keluarga, bapak Anda terpaksa membawa dokumen meterai ini ke jalur hukum. - Tempuh Jalur Gugatan Sederhana (Small Claims Court) (Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PERMA Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana)
Jika somasi dan mediasi keluarga diabaikan, bapak Anda bisa menggugat keponakan tersebut di Pengadilan Negeri tempat tinggal keponakan melalui mekanisme Gugatan Sederhana (karena nilai 30 mayam emas berada di bawah Rp500 juta). Proses ini sangat cepat (maksimal 25 hari kerja selesai), murah, dan bapak Anda bisa maju sendiri tanpa harus menyewa pengacara mahal. Hakim dipastikan akan memenangkan bapak Anda dan memerintahkan sita jaminan atas rumah keponakan tersebut jika emas tidak dikembalikan.
- Laporkan ke Polisi Atas Dugaan Penggelapan dan/atau
Penipuan (Ultimum
Remedium):
Jika keponakan tersebut menunjukkan iktikad buruk yang ekstrem (misalnya menantang atau memutus komunikasi), bapak Anda bisa mendatangi Polres setempat membawa surat perjanjian untuk melaporkannya atas dugaan tindak pidana Penggelapan dan/atau Penipuan (Pasal 486 jo, Pasal 492 KUHP). Tekanan dari pihak kepolisian biasanya akan membuat peminjam takut dan langsung mengusahakan pengembalian emas agar laporannya dicabut.
Sebagai informasi tambahan, istilah "mayam" umumnya digunakan di wilayah Aceh, Sumatra Barat, atau daerah Sumatra lainnya (1 mayam sekitar 3,33 gram, jadi 30 mayam berkisar 100gram emas).
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.
Dasar Hukum
- KUHPerdata
- UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
- Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PERMA Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan