Pegadaian mobil

10/02/26

Oleh : Zak***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya punya mobil, keberulan BPKB mobil tersebut masih atas nama adik ipar saya, tapi suaminya adik ipar saya menggadaikan mobil tersebut tanpa persetujuan saya, apakah saya bisa menuntut? Apakah ada tindak pidananya ?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Zak*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dalam kasus Anda ini, secara hukum anda bisa menuntut atas tindakan suami adik ipar Anda tersebut karena sudah dapat memenuhi unsur tindak pidana. Dalam hukum Indonesia, status kepemilikan benda bergerak seperti mobil dibuktikan dengan fakta penguasaan fisik dan kuitansi pembelian/aliran dana, bukan sekadar nama yang tertera di BPKB. Karena mobil tersebut secara nyata adalah milik Anda dan digadaikan tanpa izin, pelaku dapat dijerat pasal pidana umum. Berikut adalah analisis pidana dan solusi hukum konkret untuk mengambil kembali mobil Anda.

Perbuatan suami adik ipar Anda dapat dilaporkan ke pihak kepolisian menggunakan jerat pasal berikut:

  • Pasal 486 KUHP Baru (UU No. 1/2023 tentang KUHP) tentang Penggelapan adalah sebagai berikut : “Setiap Orang yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV”

Jika mobil tersebut awalnya berada di rumah atau dipinjamkan kepada keluarga adik ipar Anda, lalu suaminya justru menggadaikannya demi uang pribadi tanpa izin Anda, maka itu adalah Tindak Pidana Penggelapan. Sanksi: Pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda kategori IV.

  • Pasal 492 KUHP Baru (UU No. 1/2023) tentang Penipuan atau berbuat curang : “Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.” Jika pelaku mengambil mobil Anda dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan (misalnya: meminjam mobil dengan alasan mau dipakai sebentar, ternyata langsung dibawa ke tempat gadai), maka tindakannya masuk kategori tindak pidana penipuan. Sanksi: Pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda kategori V
  • Risiko Bagi Tempat Gadai di atur dalam Pasal 591 KUHP Baru (UU No. 1/2023) adalah sebagai berikut “ Dipidana karena penadahan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang yang : a. membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana; atau b. menarik keuntungan dari hasil suatu benda, yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana.

Jika tempat gadai tersebut menerima mobil tanpa mencek keaslian identitas, tanpa persetujuan pemilik sah, atau menerima gadai di bawah tangan tanpa izin resmi OJK, tempat gadai tersebut bisa ikut dijerat pasal Penadahan karena menerima barang hasil kejahatan. Pasal 591 (Penadahan Umum). Setiap orang yang melakukan penadahan diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V (Rp500 juta).

  • Menjalankan Usaha Gadai Tanpa Izin Resmi (Pasal 273 KUHP Baru (UU No. 1/2023) ) adalah sebagai berikut: “Setiap Orang yang tanpa izin meminjam uang atau Barang dalam bentuk gadai, jual beli dengan boleh dibeli kembali, atau perjanjian komisi sebagai mata pencaharian, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III” Jika pelaku gadai menerima gadai sebagai mata pencaharian atau bisnis, namun tidak memiliki izin resmi (misalnya tidak terdaftar di OJK), pelaku dapat dijerat pasal tata usaha/bisnis ilegal. Bunyi Pasal 273 KUHP Baru: Mengatur tentang usaha gadai, jual beli dengan hak tebus, atau perjanjian komisi yang dijalankan sebagai mata pencaharian tanpa izin resmi dari instansi yang berwenang. Sanksi: Ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori III.

Catatan: Hal ini juga diperkuat oleh Pasal 306 UU No. 4 Tahun 2023 tentang PPSK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) yang mengancam pelaku usaha gadai ilegal dengan pidana penjara dan denda akumulatif.

Masalah Nama di BPKB. Pihak kepolisian atau tempat gadai biasanya berlindung di balik argumen bahwa "BPKB atas nama adik ipar, jadi suaminya berhak." Anda wajib mematahkan argumen ini dengan menyiapkan Alat Bukti Kepemilikan Asli:

  1. Bukti Pembelian: Kuitansi jual beli saat Anda membeli mobil tersebut, atau bukti transfer rekening bank dari uang pribadi Anda kepada penjual mobil terdahulu.
  2. Saksi-Saksi: Adik ipar Anda sendiri wajib bersaksi dan membuat surat pernyataan tertulis bahwa mobil itu murni milik Anda, dan namanya hanya dipinjam untuk keperluan administrasi/pajak (nominee).
  3. Bukti Penguasaan: Bukti bahwa selama ini mobil Anda yang merawat, membayar pajaknya, dan menggunakannya sehari-hari.

Solusi Hukum Taktis untuk Mengambil Mobil. Jangan langsung menebus gadai tersebut menggunakan uang Anda, karena itu justru menguntungkan pelaku. Lakukan langkah ini:

  • Langkah 1: Somasi (Teguran Resmi): Kirimkan surat somasi kepada suami adik ipar Anda agar mengembalikan mobil dalam keadaan utuh dalam waktu maksimal 3x24 jam.
  • Langkah 2: Datangi Tempat Gadai: Datanglah ke tempat mobil itu digadaikan bersama adik ipar Anda (nama yang ada di BPKB). Tegaskan kepada pihak gadai bahwa mobil itu adalah milik Anda dan digadaikan secara ilegal. Karena BPKB atas nama adik ipar Anda, pihak gadai secara hukum keliru menerima gadai dari suaminya tanpa tanda tangan persetujuan dari sang istri (adik ipar). Ancaman mereka dengan pasal Penadahan.
  •  Langkah 3: Laporkan ke Polisi: Jika pelaku menolak menebus atau tempat gadai mempersulit, datanglah ke SPKT Polres terdekat untuk melaporkan Tindak Pidana Penggelapan. Masukkan suami adik ipar sebagai pihak Terlapor.

Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.

Dasar Hukum

1. UU No. 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

2. UU No. 4 Tahun 2023 tentang PPSK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan).

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!