Batas Usia Anak sebagai Pelaku Tindak Pidana dalam Rentang 8–18 Tahun
16/09/20Oleh : apr***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
jelaskan tentang mengapa anak sebagai pelaku harus berumur 8-18 tahun
Terima kasih atas pertanyaan saudara apr** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Sudaryadi, S.Ag., S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Terkait pertanyaan Saudara erat kaitannya dengan proses peradilan pidana anak. Berbicara mengenai proses peradilan pidana anak berarti berbicara tentang anak yang sedang berhadapan dengan hukum. Di dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) Pasal 1 ayat 2 yang dimaksud dengan anak berhadapan dengan hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana.
Di dalam SPPA sebagaimana Pasal 1 tersebut, katagori anak dibagi manejadi 3 yaitu anak yang berkonflik dengan hukum, anak korban, dan anak saksi.
Dalam UU SPPA Pasal 3, 4, dan 5 menjelaskan sebagai berikut:
Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.
Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana yang selanjutnya disebut Anak Korban adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana.
Anak yang Menjadi Saksi Tindak Pidana yang selanjutnya disebut Anak Saksi adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan/atau dialaminya sendiri.
Terkait pertanyaan Saudara penanya mengapa pelaku anak telah berusia 8 (delapan) tahun – 18 (delapan belas) tahun, disini Saudara penanya masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak yang sekarang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Undang – Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak menyatakan dalam Pasal 1 ayat (1) disebutkan “Anak adalah orang yang dalam perkara Anak Nakal telah mencapai umur 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah kawin.”
Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU 3/1997 maka seorang anak dapat diajukan ke sidang anak adalah sekurang kurangnya 8 tahun tetapi belum mencapai umur 18 tahun dan belum pernah kawin.
Usia 8 (delapan) tahun sebenarnya telah dikritisi karena dianggap masih terlalu rendah untuk diajukan ke pengadilan, yang selanjutnya keluar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Putusan Nomor 1/PUU-VIII/2010 tertanggal 24 Februari 2011, batas minimum usia seorang anak dapat diadili di pengadilan dari 8 (delapan) tahun menjadi 12 (dua belas) tahun.
Berikut kutipan putusan MK mengenai perubahan usia anak pelaku 8 (delapan) tahun menjadi 12 (dua belas) tahun, sebagaimana disalin dari https://icjr.or.id/anak-di-bawah-usia-12-tahun-tak-boleh-di-proses-pidana/ sebagai berikut:
“Bahwa Mahkamah berpendapat, batas umur 8 (delapan) tahun bagi anak untuk diajukan ke sidang dan belum mencapai umur 8 (delapan) tahun dapat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, secara faktual benar, umur a quo relatif rendah. Penjelasan Undang-Undang a quo menentukan batas umur 8 (delapan) tahun secara sosiologis, psikologis, pedagogis anak dapat dianggap sudah mempunyai rasa tanggung jawab. Meskipun dalam Undang-Undang Pengadilan Anak menerapkan pula asas praduga tak bersalah, menurut Mahkamah, fakta hukum menunjukkan adanya beberapa permasalahan dalam proses penyidikan, penahanan, dan persidangan, sehingga menciderai hak konstitusional anak yang dijamin dalam UUD 1945. Oleh karenanya, Mahkamah perlu menetapkan batas umur bagi anak untuk melindungi hak konstitusional anak terutama hak terhadap perlindungan (protection right) dan hak untuk tumbuh dan berkembang (development right), Mahkamah berpendapat bahwa konvensi internasional, rekomendasi Hak-Hak Anak PBB, dan instrumen hukum internasional lainnya batas umur 12 tahun dapat dijadikan perbandingan dalam menentukan batas usia minimal bagi anak dalam pertanggungjawaban hukum. Namun, Mahkamah berpendapat bahwa instrumen hukum internasional dan rekomendasi PBB tidak dapat dijadikan batu uji an sich dalam menilai konstitusionalitas batas usia pertanggungjawaban hukum bagi anak”;
Bahwa penetapan usia minimal 12 (dua belas) tahun sebagai ambang batas usia pertanggungjawaban hukum bagi anak telah diterima dalam praktik sebagian negara-negara sebagaimana juga direkomendasikan oleh Komite Hak Anak PBB dalam General Comment, 10 Februari 2007. Dengan batasan usia 12 (dua belas) tahun maka telah sesuai dengan ketentuan tentang pidana yang dapat dijatuhkan kepada anak dalam Pasal 26 ayat (3) dan ayat (4) UU Pengadilan Anak. Penetapan batas umur tersebut juga dengan mempertimbangkan bahwa anak secara relatif sudah memiliki kecerdasan emosional, mental, dan intelektual yang stabil serta sesuai dengan psikologi anak dan budaya bangsa Indonesia, sehingga dapat bertanggung jawab secara hukum karena telah mengetahui hak dan kewajibannya. Selain itu, penetapan batas umur tersebut sesuai dengan semangat revisi KUHP yang akan memberikan batasan usia yang lebih tinggi untuk menghindari adanya pelanggaran konstitusional anak sebagaimana didalilkan para Pemohon yang sama dengan RUU Peradilan Anak yang memberikan batasan usia 12 (dua belas) tahun. Berdasarkan pandangan hukum di atas, Mahkamah berpendapat, batas umur minimal 12 (dua belas) tahun lebih menjamin hak anak untuk tumbuh berkembang dan mendapatkan perlindungan sebagaimana dijamin dalam Pasal 28B ayat (2) UUD 1945. Dengan demikian, frasa sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun dalam Pasal 4 ayat (1) UU Pengadilan Anak dan frasa belum mencapai umur 8 (delapan) tahun dalam Pasal 5 ayat (1) UU Pengadilan Anak adalah inkonstitusional bersyarat, artinya inkonstitusional kecuali harus dimaknai telah mencapai usia 12 (dua belas) tahun sebagai ambang batas minimum pertanggungjawaban pidana;”
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa usia 8 (delapan) tahun untuk dapat diajukan ke pengadilan masih dianggap terlalu rendah dan telah diubah menjadi paling rendah 12 (dua belas) tahun, karena usia 12 (dua belas) tahun dianggap bahwa anak secara relatif sudah memiliki kecerdasan emosional, mental, dan intelektual yang stabil serta sesuai dengan psikologi anak dan budaya bangsa Indonesia, sehingga dapat bertanggung jawab secara hukum karena telah mengetahui hak dan kewajibannya, kemudian telah di Undangkan yang terkait hal tersebut yaitu Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Demikian Jawaban kami, semoga bermanfaat.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum, saran hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!