Sita jaminan tdk dpt di eksekusi
10/02/26Oleh : Sop***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Bagaimana langkah hukum untuk mendapatkan hak, ketika eksekusi sita jaminan (hak pesangon krywn tdk dibayar) tetapi objek/aset pershn sdh lbh dl disita Kejaksaan akibat owner terkena pidana TPPU, aliran dana TPPU mengalir ke aset perusahaan yg akan di jadikan sita jaminan olh krywn
Terima kasih atas pertanyaan saudara Sop******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Para karyawan memiliki hak hukum untuk didahulukan dalam mendapatkan pembayaran pesangon dari aset perusahaan yang disita, meskipun aset tersebut telah disita terlebih dahulu oleh Kejaksaan terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (UU No 8 Tahun 2010 -TPPU) owner. Dasar hukum utama yang menjamin karyawan memiliki hak didahulukan dalam mendapatkan pembayaran pesangon (dan hak-hak ketenagakerjaan lainnya) atas aset perusahaan yang disita adalah Pasal 95 ayat (4) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Berdasarkan Pasal 95 ayat (4) UU Ketenagakerjaan, upah dan hak-hak pekerja lainnya merupakan utang perusahaan yang wajib didahulukan pembayarannya. Status ini memberikan kedudukan hukum istimewa (privilege) kepada buruh di atas kreditur biasa (konkuren) maupun tagihan negara. Dalam tatanan hukum Indonesia, hak buruh (upah dan pesangon) menempati posisi Super Prioritas (hak preferen tertinggi) yang mengalahkan tagihan atau klaim dari pihak manapun, termasuk klaim rampasan negara dalam perkara pidana. Negara tidak boleh memperkaya diri dari hasil rampasan pidana dengan cara mengorbankan hak hidup para pekerja yang merupakan pihak ketiga yang beriktikad baik.( Pasal 1139 angka 4 dan Pasal 1149 KUHPerdata). KUHPerdata mengatur mengenai piutang-piutang yang memiliki hak istimewa. Hak pekerja atas upah dan ongkos-ongkos yang timbul dari pengakhiran hubungan kerja ditempatkan sebagai hak yang harus dipenuhi terlebih dahulu dari hasil penjualan harta kekayaan Perusahaan. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 67/PUU-XI/2013 Tentang Penyelesaian Pembayaran Upah Buruh. Mahkamah Konstitusi memberikan tafsir bersyarat yang mengikat (upheld constitutional priority) mengenai hierarki hak pekerja:
- Upah pekerja yang terutang: Didahulukan atas semua jenis kreditur, termasuk kreditur separatis (pemegang jaminan) dan tagihan hak negara.
- Hak-hak pekerja lainnya (termasuk Pesangon): Didahulukan atas semua tagihan termasuk tagihan negara, kantor lelang, dan badan umum pemerintah, kecuali terhadap kreditur separatis.
Karena aset sudah disita oleh Kejaksaan (ranah hukum publik/pidana), sita jaminan perdata/PHI (Pengadilan Hubungan Industrial) milik karyawan tidak bisa langsung mengeksekusi objek tersebut secara sepihak. Karyawan harus masuk ke dalam pusaran perkara pidana tersebut melalui langkah-langkah berikut:
1. Langkah A: Mengajukan Gugatan Perlawanan Pihak Ketiga (Verzet). Jika perkara TPPU sang owner masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri/Tipikor dan belum berkekuatan hukum tetap (Inkracht). Karyawan secara bersama-sama (dapat diwakili serikat pekerja atau kuasa hukum) mengajukan Gugatan Perlawanan (Bantahan) sebagai Pihak Ketiga yang Beriktikad Baik (Derdenverzet). Hal tersebut bertujuan meminta Majelis Hakim Pidana dalam amar putusannya nanti menyatakan bahwa aset perusahaan tersebut dikecualikan dari perampasan untuk negara, melainkan diperintahkan untuk dilelang/dijual guna memenuhi hak pesangon karyawan terlebih dahulu.
2. Langkah B: Mengajukan Permohonan Restitusi / Keberatan ke Kejaksaan. Jika perkara pidana TPPU sudah Inkracht dan aset diputus disita/dirampas untuk Negara. Karyawan mengajukan Surat Permohonan Keberatan dan Alokasi Hasil Lelang Eksekusi kepada Jaksa Eksekutor di Kejaksaan Negeri terkait. Hal ini bertujuan agar putusan PHI yang inkrah, mintalah Jaksa untuk menyisihkan uang hasil lelang aset TPPU tersebut guna membayar pesangon karyawan sebelum sisanya disetorkan ke kas negara.
3. Langkah C: Mengajukan Pailit Perusahaan (Strategi Alternatif Terbaik). Jika jalur perlawanan pidana birokratis, karyawan dapat mendaftarkan Gugatan Kepailitan terhadap perusahaan ke Pengadilan Niaga. Ketika perusahaan dinyatakan Pailit, secara hukum akan terjadi Sita Umum atas seluruh aset perusahaan yang dipegang oleh Kurator. Kurator memiliki kewenangan hukum yang kuat untuk bernegosiasi dengan Kejaksaan demi memisahkan aset murni perusahaan (yang menjadi hak buruh) dari aset pribadi hasil kejahatan owner.
Gunakan dasar-dasar hukum "Super Prioritas" ini dalam setiap surat tuntutan dan gugatan Anda:
- Hak Preferen Tertinggi Buruh (Putusan Mahkamah Konstitusi No. 67/PUU-XI/2013). MK mengubah tafsir Pasal 95 ayat (4) UU Ketenagakerjaan. MK menegaskan upah dan hak-hak pekerja lainnya (termasuk pesangon) harus didahulukan pembayarannya dari semua jenis tagihan, termasuk tagihan pajak negara dan kreditur separatis. Artinya, hak buruh lebih tinggi derajatnya daripada hak negara merampas aset kejahatan.
- Perlindungan Pihak Ketiga Beriktikad Baik (Pasal 19 UU Tipikor / UU No. 31 Tahun 1999). Meskipun kasusnya TPPU, asal-usul tipikornya melekat. Pasal ini menyatakan pemblokiran/penyitaan aset tidak boleh merugikan hak-hak pihak ketiga yang beriktikad baik (dalam hal ini karyawan yang murni bekerja dan tidak terlibat kejahatan TPPU sang owner).
- Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Keberatan Pihak Ketiga terhadap Putusan Perampasan Barang Bukti. Perma ini memberikan hak legal formal bagi karyawan untuk mengajukan permohonan keberatan atas perampasan aset oleh negara jika aset tersebut terbukti merupakan sumber satu-satunya untuk pemenuhan hak pesangon mereka.
- Meskipun Kejaksaan melakukan penyitaan pidana, tim kurator (jika perusahaan pailit) atau serikat pekerja melalui Pengadilan Hubungan Industrial (UU No.2 Tahun 2004 tentang PHI) dapat mengajukan keberatan/perlawanan pihak ketiga (Derden Verzet) atau permohonan pengangkatan sita kepada Majelis Hakim Pidana. Hakim dalam putusan pidana TPPU umumnya akan memerintahkan agar aset yang disita dilepaskan sebagian atau dilelang dengan catatan utamanya digunakan untuk membayar hak-hak normatif pekerja terlebih dahulu sebelum sisanya dirampas untuk negara
Segera buat Tim Formatur Perwakilan Karyawan dan tunjuk Kuasa Hukum (Advokat/LBH). Jangan bergerak sendiri-sendiri. Mintalah salinan Surat Penetapan Sita dari Kejaksaan atas aset tersebut untuk melihat apakah status kepemilikan aset yang disita itu atas nama pribadi sang owner atau atas nama PT/Perusahaan.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.
Dasar Hukum
- KUHPerdata
- HIR
- UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- UU No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UUPHI
- UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban PembayaranUtang (UU KPKPU).
- UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
- UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja,
- Putusan MK No. 67/PUU-XI/2013 Tentang Penyelesaian Pembayaran Upah Buruh.
- Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Keberatan Pihak Ketiga terhadap Putusan Perampasan Barang Bukti
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan