Kekumngkinan Melaorkan PMH

10/02/26

Oleh : Hay***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Ijin bertanaya, suami nikah diam-diam, meninggalkan istri sah dan 4 nak, memusatkan hidurp dengan pihak lain yang tidak sah secara hukum, membawa aset kepda perempuan itu, tidak pulang-pulang dan menggugat cerai seerta menekan atas sebagian harta untuk pelakor, termasuk harta yang didapatkan istri dari hasil istri bekerja dan harta diniatkan untuk anak-anak. Posisi Tidak ada perjanjian pisah harta Apakah bisa di tuntut atas Permbuatan Melawan Hukum ke pengadilan karena meninbulkan kerugian untuk anak-anak

Terima kasih atas pertanyaan saudara Hay********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan permasalahan hukum yang anda hadapi pada saat ini kepada BPHN, kami akan memberikan jawaban-masukan terkait permasalahan hukum ini.

Dalam kasus ini, anda dapat menuntut suami atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri atas kerugian materiil dan immateriil yang diderita anda dan anak-anak. Selain itu, Anda juga memiliki posisi hukum yang sangat kuat untuk mematahkan tuntutan hartanya di Pengadilan Agama melalui jalur Gugatan Rekonvensi (Gugatan Balik). Karena tidak ada perjanjian pisah harta, seluruh pendapatan dan aset yang dibeli selama pernikahan dihitung sebagai Harta Bersama (Gono-Gini). Namun, tindakan suami yang menelantarkan keluarga, berselingkuh (nikah siri), dan melarikan aset kepada pihak ketiga memberikan hak bagi Anda untuk meminta Hakim membagi harta gono-gini secara tidak sama rata demi melindungi masa depan keempat anak Anda.

Secara hukum pidana, Menjual harta bersama (harta gono-gini) tanpa persetujuan pasangan dapat dijerat pasal pidana karena secara hukum, sebagian kepemilikan harta tersebut masih merupakan hak sah milik pasangan Anda. Tindakan menjualnya secara sepihak untuk keuntungan pribadi tanpa izin dipandang sebagai penguasaan barang milik orang lain secara melawan hukum

Berikut adalah strategi hukum taktis dan dasar hukum terlengkap untuk menghadapi suami Anda:

1. Menuntut Lewat Jalur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri. Tindakan suami melarikan aset keluarga kepada perempuan lain (pelakor) serta menelantarkan psikologis dan ekonomi 4 orang anak adalah bentuk nyata pelanggaran hukum. Dasar Hukum: Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). "Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena salahnya untuk mengganti kerugian tersebut." Objek Tuntutan (Kerugian Anak): Di dalam gugatan PMH, posisikan Anda bertindak untuk dan atas nama 4 orang anak yang masih di bawah umur. Tuntut suami untuk membayar ganti rugi materiil (biaya pendidikan, kesehatan, dan tumbuh kembang anak yang sempat terhenti atau terancam karena asetnya dilarikan) serta ganti rugi immateriil (trauma psikologis anak akibat ditinggal ayah demi perempuan lain).

2. Strategi Mematahkan Gugatan Cerai & Harta Suami di Pengadilan Agama. Jika suami sudah mendaftarkan gugatan cerai dan meminta bagian harta di Pengadilan Agama, jangan takut. Hadapi dengan strategi Gugatan Rekonvensi (Gugatan Balik) di dalam persidangan yang sama:

a. Minta Pembagian Harta Tidak Sama Rata (Anomali Gono-Gini). Secara normatif, Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengatur harta bersama dibagi masing-masing 1/2 (setengah) bagian. Namun, ada pengecualian hukum kuat melalui Yurisprudensi Mahkamah Agung (Putusan MA No. 266 K/AG/2020): Jika terbukti salah satu pihak (suami) melakukan perselingkuhan, menelantarkan anak istri, dan tidak berkontribusi pada ekonomi rumah tangga, Hakim berhak memutus pembagian harta gono-gini secara tidak sama rata. Anda dapat meminta Hakim memutus bagian Anda sebesar 3/4 (75%) atau bahkan seluruhnya (100%) dialihkan menjadi hak istri dan anak-anak atas pertimbangan keadilan dan perlindungan anak.

b. Amankan Harta Hasil Kerja Istri & Niat untuk Anak. Karena tidak ada perjanjian pisah harta, pendapatan istri memang secara formal masuk harta bersama. Namun, tunjukkan bukti di persidangan (rekening koran, slip gaji, kuitansi) bahwa aset-aset tertentu dibeli murni dari peluh keringat Anda tanpa sepeser pun bantuan suami. Mintalah Hakim untuk menetapkan aset hasil kerja Anda tersebut dideklarasikan sebagai porsi mutlak Anda guna menjamin kelangsungan hidup 4 anak.

c. Sita Jaminan (Sita Marital) Atas Aset yang Dilarikan. Sebelum sidang pembagian harta berlarut-larut, ajukan permohonan Sita Marital (Marital Beslag) kepada Majelis Hakim atas seluruh aset yang dibawa suami kepada perempuan tersebut. Tujuannya agar aset tersebut dibekukan secara hukum, tidak bisa dijual, dijaminkan, atau dibalik nama ke atas nama perempuan lain selama proses persidangan berlangsung.

3. Celah Pidana untuk Menekan Suami (Senjata Pamungkas). Agar suami mencabut tuntutan hartanya dan bersedia menyerahkan aset secara legowo untuk anak-anak, Anda bisa mengancam atau melaporkannya atas 2 tindak pidana serius. Pidana Perzinaan & Kumpul Kebo: Berdasarkan Pasal 411 & Pasal 412 KUHP Baru (UU No. 1/2023), suami dan perempuan tersebut bisa dipenjara karena hidup bersama tanpa ikatan pernikahan negara yang sah. Dijerat Pasal Penggelapan (Pasal 486 KUHP Baru) : Seseorang yang menjual harta bersama tanpa izin biasanya dijerat menggunakan pasal penggelapan. Meskipun perbuatan tersebut memenuhi unsur penggelapan, KUHP Baru memberikan kekhususan jika tindak pidana ini terjadi di dalam lingkup keluarga atau perkawinan, maka berlaku Aturan Khusus: Delik Aduan Keluarga (Pasal 490 KUHP Baru). Penelantaran Rumah Tangga: Berdasarkan Pasal 9 jo. Pasal 49 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, suami yang menelantarkan istri dan 4 anaknya secara ekonomi dapat dipidana penjara maksimal 3 tahun atau denda Rp15 juta.

4. Langkah Pertama yang Harus Anda Ambil Sekarang. Saat menghadiri sidang pertama di Pengadilan Agama, jangan datang sendiri. Sewalah jasa Advokat/Pengacara atau minta pendampingan dari LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) atau Posbakum setempat. Jika diselesaikan secara pidana, maka anda bisa membuat pengaduan kepihak kepolisian, dan anda juga bisa memnta untuk didampingi pengacara dalam membuat laporan/pengaduan

Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.

Dasar Hukum

1. HIR

2. KUHPerdata

3. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru

4. UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT

5. UU No 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama

6. Instruksi Presiden No 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam Yurisprudensi Mahkamah Agung Putusan MA No. 266 K/AG/2020 tentang Pembagian Harta Bersama Terhadap Suami Yang Tidak Memberi Nafkah Terhadap Anak dan Istri

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!