Pengancamn pengeroyokan

10/02/26

Oleh : Des***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Mengancam di wa pengeroyokan

Terima kasih atas pertanyaan saudara Des*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dalam kasus ini, Pelaku yang mengancam akan mengeroyok Anda melalui WhatsApp (WA) diancam Pasal 29 jo Pasal 45B UU ITE (UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE), karena Tindakan mengirimkan pesan berisi ancaman kekerasan fisik secara personal merupakan pelanggaran hukum pidana digital yang serius. Berikut adalah rincian sanksi, dasar hukum, serta langkah darurat untuk melindungi diri Anda.

Karena ancaman pengeroyokan dikirimkan dalam bentuk teks chat melalui aplikasi WhatsApp, jerat hukum utama yang digunakan adalah undang-undang siber yaitu Pasal 29 UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE (Revisi UU ITE Kedua) adalah sebagai berikut : "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti."

Sanksi Pidana diatur dalam Pasal 45B UU ITE adalah sebagai berikut :”Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/ atau menakut nakuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tqjuh ratus lima puluh juta rupiah).”

Melakukan Kekerasan terhadap Orang atau Barang secara Bersama-sama Di Muka Umum Pasal diatur dalam 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum pidana. (KUHP Baru) adalah sebagai berikut ; “Setiap Orang yang dengan terang-terangan atau Di Muka Umum dan dengan tenaga bersama melakukan Kekerasan terhadap orang atau Barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”

Jika ancaman tersebut membuat Anda terpaksa menuruti kemauan pelaku atau membatasi ruang gerak Anda karena ketakutan, pelaku juga bisa dilaporkan atas dasar pemaksaan fisik, hal tersebut diatur dalam Pasal 449 KUHP Baru adalah sebagai berikut :

(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, Setiap Orang yang mengancam dengan: a. Kekerasan secara terang terangan dengan tenaga bersama yang dilakukan terhadap orang atau Barang; b. suatu Tindak Pidana yang bahaya bagi keamanan umum terhadap orang atau Barang; c. perkosaan atau dengan perbuatan cabul; d. suatu Tindak Pidana terhadap nyawa orang; e. penganiayaan berat; atau f. pembakaran.

(2) Jika ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertulis dan dengan syarat tertentu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Pasal ini mengatur sanksi pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan hingga 3 tahun bagi setiap orang yang mengancam orang lain secara tertulis dengan kekerasan secara terang-terangan dengan tenaga bersama (pengeroyokan).

(Catatan: Jika pelaku benar-benar merealisasikan ancamannya dan melakukan pengeroyokan fisik secara langsung, mereka akan langsung dijerat dengan Pengeroyokan Tanpa Luka (Pasal 262 ayat 1 KUHP)tentang kekerasan bersama-sama di muka umum dengan ancaman minimal 5 tahun 6 bulan penjara) Pidana denda paling banyak Kategori V (Maksimal Rp500.000.000,00).

Kasus pengancaman kekerasan siber melalui media elektronik (seperti ancaman pengeroyokan lewat WhatsApp) merupakan Delik Biasa (Delik Laporan), BUKAN Delik Aduan jadi Dapat Diproses Tanpa Persetujuan Korban: Artinya, pihak kepolisian wajib langsung memproses hukum pelaku begitu menerima laporan, dan laporan tersebut tidak bisa dicabut begitu saja meskipun pelaku meminta maaf jadi Proses Hukum Tetap Berjalan Meski Berdamai. Jangan membalas pesan pelaku dengan emosi. Amankan diri Anda dengan langkah taktis berikut:

1. Jangan Hapus Chat (Amankan Alat Bukti): Ambil tangkapan layar (screenshot) seluruh isi ruang obrolan. Pastikan nomor telepon pelaku, foto profil, serta jam pengiriman pesan terlihat sangat jelas.

2. Lakukan Rekam Layar (Screen Record): Masuk ke aplikasi WhatsApp, buka profil nomor pelaku, lalu rekam layar saat Anda menggulir (scroll) chat ancaman tersebut dari atas ke bawah. Ini penting agar pelaku tidak bisa mengelak dengan alasan bukti screenshot hasil rekayasa. (Pasal 177 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru)

3. Ekspor Chat: Gunakan fitur "Export Chat" di WhatsApp untuk menyimpan seluruh riwayat percakapan ke dalam format teks (.txt) sebagai cadangan resmi di Google Drive atau email Anda.

4. Laporkan ke Polisi: Datanglah ke kantor polisi terdekat (Polres atau Polda) menuju bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Sampaikan bahwa Anda ingin melaporkan tindak pidana "Pengancaman melalui Media Elektronik Pasal 29 UU ITE".

Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE
  3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!