apakah galbay pinjol itu melawan hukum?

10/02/26

Oleh : nit***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
<a href="https://dapodik.smpn1negara.sch.id/">.</a>

Terima kasih atas pertanyaan saudara nit****** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dalam permasalahan hukum Anda, terkait dengan gagal bayar (galbay) pinjaman online (pinjol) BUKANLAH suatu perbuatan melawan hukum pidana, melainkan murni pelanggaran kontrak keperdataan (Wanprestasi). Anda tidak bisa dipenjara, dipolisi, atau ditangkap oleh pihak manapun hanya karena tidak mampu membayar utang pinjol. Hukum Indonesia melindungi warga negaranya dari kriminalisasi akibat ketidakmampuan finansial. Namun, galbay pinjol tetap memiliki konsekuensi hukum perdata dan sanksi administratif yang diatur oleh negara. Berikut adalah rincian aturan, batasan debt collector (DC), serta dasar hukum terlengkap yang melindungi Anda. Pihak pinjol atau debt collector sering kali mengancam akan membawa kasus galbay ke jalur hukum pidana atau melaporkan Anda ke polisi atas dasar penipuan/penggelapan. Ancaman tersebut adalah ilegal dan melanggar hukum. Pasal 19 ayat (2) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) adalah sebagai berikut: "Tidak seorang pun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang."

 Di mata hukum, ketika Anda menandatangani atau menyetujui suatu perjanjian pinjaman di aplikasi pinjol, terjadi ikatan kontrak perdata yang sah berdasarkan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) adalah sebagai berikut : “Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.”

Pasal 1243 KUHPerdata adalah sebagai berikut : “Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.”

Jika Anda gagal bayar, tindakan Anda disebut Wanprestasi (ingkar janji/cedera janji) sesuai Pasal 1243 KUHPerdata. Pihak pinjol secara hukum berhak menagih utang pokok ditambah bunga dan denda yang berjalan. Secara teori, pinjol bisa menggugat Anda secara perdata ke Pengadilan Negeri. Namun, dalam praktiknya, perusahaan pinjol hampir tidak pernah menggugat nasabah ke pengadilan untuk nilai utang yang kecil karena biaya operasional sidang jauh lebih mahal daripada nilai utang Anda. Jika Anda gagal bayar di pinjol Legal (Berizin OJK), aturan resmi negara mengenai sanksi yang boleh dijatuhkan adalah sebagai berikut:

1. Masuk Blacklist / Skor Kredit Buruk: Data KTP Anda akan dilaporkan ke SLIK OJK (dahulu BI Checking) atau FDC (Financial Data Center). Akibatnya, Anda akan kesulitan atau ditolak total jika di kemudian hari ingin mengajukan kredit motor, mobil, KPR rumah, atau pinjaman modal usaha di bank seluruh Indonesia.

2. Batasan Maksimal Bunga dan Denda (Maksimal 100%): Berdasarkan aturan Asosiasi Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang disetujui OJK, total akumulasi bunga dan denda maksimal tidak boleh melebihi 100% dari utang pokok. (Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI)), Batasan Denda Keterlambatan: Denda keterlambatan sektor konsumtif dibatasi maksimal 0,1% per hari (2024), turun menjadi 0,06% per hari (2025), dan menjadi 0,03% per hari pada 2026. Batas Maksimal Seluruh Biaya (Maksimal 100%): Seluruh akumulasi manfaat ekonomi (termasuk bunga, komisi, biaya administrasi, pendaftaran) beserta denda keterlambatan tidak boleh melebihi 100% dari nilai pokok pendanaan yang tercantum dalam perjanjian

3. Menurut SEOJK 19/2023, penagihan lapangan oleh debt collector (DC) wajib mematuhi jam operasional terbatas antara pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat. DC juga diwajibkan membawa kartu identitas dan sertifikat profesi penagihan resmi saat mengunjungi nasabah. Pelajari lebih lanjut tentang aturan penagihan lapangan. (Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI)

4. Aturan Hukum Melawan Debt Collector (DC) yang Arogan. Jika debt collector melakukan ancaman, menyebarkan data pribadi, memaki, atau melakukan intimidasi psikologis, justru tindakan DC tersebut yang melawan hukum pidana. Anda berhak melaporkan mereka ke polisi atas dasar:

  • Penyebaran Data Pribadi: UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Sanksi pidana penjara hingga 4 tahun bagi penyebar data tanpa izin.
  • Pengancaman via Media Elektronik: Pasal 29 jo. Pasal 45B UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman 4 tahun penjara.
  • Aturan Ketat OJK: POJK Nomor 22/POJK.04/2023 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. DC dilarang menagih ke luar alamat rumah, dilarang menagih pada malam hari (maksimal jam 8 malam), dan dilarang mempermalukan nasabah kepada orang lain/kontak darurat.

Catatan : Jika Pinjol Anda Legal (OJK). Solusinya bukan lari, melainkan membayar lunas hutang anda atau jika anda mengalami kesulitanmaka bisa mengajukan restrukturisasi (keringanan utang). Hubungi layanan pelanggan (customer service) resmi pinjol tersebut, sampaikan kondisi keuangan Anda saat ini, dan mintalah penghapusan denda agar Anda cukup membayar utang pokoknya saja dengan cara dicicil semampu Anda. Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.

Disclamer :Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

Dasar Hukum

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
  2. HIR
  3. UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM)
  4. UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
  5. UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
  6. Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI)

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!