Ancaman Pidana Pasal 372 KUHP atas Tunggakan Shopee PayLater dan Somasi Penagihan Kredit PayLater
16/09/20
Oleh : yos***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Saya menggunakan pay later, atau lebih singkatnya saya menggunakan fitur pay later yang ada di shopee yaitu shopee pay later. pinjaman yang dana dari pay later tersebut yaitu awalnya 149rb. namun saya lupa membayarnya karna pada waktu utu jatuh temponya 3 bulan, maka apabila saya belum membayar itu selama 3 bulan maka akan dikenakan bunga 10% dari total biaya yang saya gunakan yaitu 149rb. setelah 3 hulan lewat syaa mendapatkan telpon dari mitra shopee yang dimana merupakan perusahaan tempat saya melakukan pinjaman dana dari fitur pay laternya. karna saya merupakan pedagang hp, jadi apda saat saya ditelpon saya ingat bahwa saya masih memiliki pinjaman dari pay later, saat saya ingin membuka shopee untuk membayar, saya lupa akun saya. kevetulan no. hp yang saya gunakan untuk registrasi kaun tersebut telah mati karna saya telah mengganti nya ke kartu yang baru. saya sempat cemas mengenai pinjaman saya terhadap pay later tersebut, namun karena keadaan sosial yang kurang mendukung saya di PHK di tempat kerja saya karena pandemi covid 19 saya tidak mampu.membayarnya karena masih banyak keperluan kebutuhan sehari hari saya yang harus saya penuhi. kemudian sampai saat ini bulan september 2020 saya di wa oleh pihak shopee pay later isi dari wa tersebut adalah pihak shopee pay later mengirimkan file somasi teguran terhadap saya. pertanyaan saya apakah saya dapat dipidana? karena didalan somasi tersebut tertulis saya terkenal pasal 372 KUHP. mohon infonya apakah sya dpaat dipidana karena hal itu. kebetulan ini merupakan kali pertama pihak shopee pay later mengirimkan file yang berisi surat somasi terhadap saya.
Terima kasih atas pertanyaan saudara yos** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Bernita Sinurat, S.I.Komp. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama)
Terima kasih atas pertanyaan dari saudara Yosep. Terkait dengan pertanyaan yang saudara ajukan, terlebih dahulu kami menjelaskan beberapa hal.
Pengertian Penggelapan dalam pasal 372 KUHP adalah perbuatan mengambil barang milik orang lain sebagian atau seluruhnya di mana penguasaan atas barang itu sudah ada pada pelaku, tapi penguasaan itu terjadi secara sah. Misalnya, penguasaan suatu barang oleh pelaku terjadi karena pemiliknya menitipkan barang tersebut. Tujuan dari penggelapan adalah memiliki barang atau uang yang ada dalam penguasannya yang mana barang/ uang tersebut pada dasarnya adalah milik orang lain. Dalam hal ini, kami asumsikan bahwa saudara sudah memiliki/menguasai barang yang saudara pesan, namun belum melakukan pembayaran sesuai dengan perjanjian.
Berdasarkan informasi yang saudara sampaikan, bahwa saudara menggunakan layanan shopeepaylater. Perlu kami sampaikan bahwa ShopeePayLater merupakan fasilitas pinjaman yang disediakan oleh pihak penyelenggara pinjaman yaitu PT Lentera Dana Nusantara dan PT Commerce Finance, yang telah terdaftar dan diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Shopeepaylater dapat dilakukan setelah pengguna sepakat untuk melakukan pendaftaran dengan persyaratan dan perjanjian yang sudah ditetapkan oleh perusahan tersebut. Shopeepaylater adalah sebuah layanan yang bertujuan untuk memudahkan proses belanja online para penggunanya berupa pinjaman instan bagi pengguna yang ingin melakukan pembelian di situs tersebut. Kegiatan transaksi tetap dapat dilakukan oleh pembeli meski pembayarannya baru akan dilakukan di lain waktu.
Perjanjian yang saudara setujui dengan pihak pemberi pinjaman akan menjadi sangat penting dalam penyelesaian masalah yang saudara hadapi. Perjanjian dapat dikatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum tetap apabila memenuhi syarat sebagai berikut : (pasal 1320 KUHPerdata)
kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
suatu pokok persoalan tertentu;
suatu sebab yang tidak terlarang.
Dalam Pasal 1458 KUHPerdata berbunyi: Jual beli dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak, segera setelah orang-orang itu mencapai kesepakatan tentang barang tersebut beserta harganya, meskipun barang itu belum diserahkan dan harganya belum dibayar. Jika barang yang dijual itu berupa barang yang sudah ditentukan, maka sejak saat pembelian, barang itu menjadi tanggungan pembeli, meskipun penyerahannya belum dilakukan dan penjual berhak menuntut harganya.
Saudara dapat dikatakan telah wanprestasi, sehingga dapat digugat atas dasar wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 KUHPerdata. Selain itu, untuk permasalahan yang ditimbulkan dari transaksi yang dilakukan secara online dapat juga merujuk pada UU ITE mengenai tindak pidana penipuan yang menimbulkan kerugian dalam transaksi elektronik.
Dari penjelasan di atas, terkait somasi terhadap pinjaman yang saudara alami, kami sarankan agar saudara teliti kembali isi perjanjian yang ada, mengenai hak dan kewajiban saudara sebagai pengguna. Sebaiknya saudara membicarakan hal tunggakan tersebut kepada penyelenggara pinjaman bahwa saudara memiliki itikat baik untuk memenuhi semua kewajiban pembayaran saudara dan meminta dispensasi waktu pembayaran apabila saudara belum mampu membayar.
Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga dapat bermanfaat.
Dasar hukum :
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP);
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer);
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!