Potensi Pidana terhadap Orang Tua Istri yang Menghasut Anak untuk Bercerai Tanpa Alasan

16/09/20

Oleh : Ams***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Bisakah orang tua dsri istri dapat hukum pidana karna uda menghasut anaknya perempuan untuk bercerai sama suaminya tanpa sebab?makasi

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ams*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Ridwan, S.H., S.IP., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Menjawab masalah tang terkait dengan penghasutan yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri memang tidak gampang karena ada konskuensi terhadap hukum dan berdampak secara psikologis, untuk menjawab permasalah tersebut perlu diberi penjelasan terlehih dahulu supaya ada pemaham secara utuh. Tujuan dari pada perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa oleh karena itu perlu adanya Undang-undang tentang Perkawinan yang berlaku bagi semua warga negara. Maka perkawinan mempunyai hubungan yang erat sekali dengan agama/kerohanian, sehingga perkawinan bukan saja mempunyai unsur lahir/jasmani, tetapi unsur bathin/rokhani juga mempunyai peranan yang penting. Membentuk keluarga yang bahagia rapat hubungan dengan keturunan, yang pula merupakan tujuan perkawinan, pemeliharaan dan pendidikan menjadi hak dan kewajiban orang tua. Adapun tujuan yang hakiki perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Untuk itu suami isteri perlu saling membantu dan melengkapi, agar masing-masing dapat mengembangkan kepribadiannya membantu dan mencapai kesejahteraan spirituil dan materiil. Adapun hal-hal yang dapat dijadikan untuk melakukan perceraian dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, yaitu: a. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan; b. Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 (dua) tahun bertutut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemauannya; c. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung; d. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak yang lain; e. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri; f. Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah-tangga. Berdasarkan alasan tersebut diatas maka ibu dari istri tidak ada hak untuk mempropokasi supaya cerai dengan suami, apalagi tanpa adanya penyebab yang jelas hal seperti itu dilarang oleh agama dan oleh hukum negara. Terkait dengan pertanyaan anda bisakah orang tua dari istri di hukum pidana karena menghasut untuk bercerai dengan suaminya tanpa ada penyebabnya ? Untuk menjawab pertanyaan tersebut harus dibuktikan dengan unsur-unsur kuat atas hasutan yang dimasud supaya dapat cerai dengan suami, adapun unsur-unsur dalam pasal penghasutan yang terdapat di pasal 160 di KHUP terkait penghasutan, Pasal 160 KUHP berbunyi: "Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahum atau denda paling banyak empat ribu lima ratus. Yang dimaksud dari pengertian menghasut” artinya mendorong, mengajak, membangkitkan atau membakar semangat orang supaya berbuat sesuatu. Dalam kata “menghasut” tersimpul sifat “dengan sengaja”. Jadi menjawab pertanyaan anda tersebut ditas bawa orang tua istri tidak bisa di hukum Pidana atas penghasutannya terhadap anaknya sebagai istri dari seorang suami untuk bercerai, karena unsur-unsur penghasutannya tidak terpenuhi, kalaupun unsurnya terpenuhi kalau tidak ada laporan polisi maka penegak hukum juga tidak bisa memproses perbuatan menghasut tersebut karena termasuk delik aduan, artinya tidak bisa di hukum pidana karena mengasut bersifat pribadi bukan secara umum. Urusan rumah tangga dalam perkawinan adalah urusan internal dalam keluarga, jadi pihak diluar rumah tagga anda tidak boleh intervensi dan mengatur urusan rumah tangga anda termasuk ibu dari istri yang menghasut untuk bercerai, karena anda yanghak dan kewajiban menjalankan dalam membentuk rumah tangga yang bahagia lahir dan bathin. Demikian yang bisa kami berikan secara singkat semoga bermanfaat. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!