Tanggung Jawab Hukum Pengemudi Truk dalam Kecelakaan akibat Tumpahan Oli dan Motor Menyalip yang Kabur serta Tuntutan Ganti Rugi Biaya Korban

15/09/20

Oleh : gat***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
selamat malam prof? langsung saja,adik saya menyetir truck box,berjalan di lajur sebelah kiri,kecepatan rendah tp jalan agak menurun. jarak 25m didepan ada ibu2 masuk tp terpeleset karena ada bekas oli tumpah,kemudian jatuh,adik saya melakukan pengereman,diperkirakan masih dalam jarak aman ke korban,namun saat hendak menghindari ibu2 yg jatuh dg hendak goyang kanan,tiba2 ada motor Vario menyalip truk adik saya,kemudian motor Vario itu jatu di depan truckadik saya,spontan adik saya banting setir kekanan sampai jalur lawan arah untuk menghindari motor Vario,kemudian ban belakang truck tergelincir karena bekas tumpahan oli sehingga roboh,menimpa sepeda motor. pihak korban mengalami patah tulang dan dirawat di RS setempat, pihak korban mengajukan tuntutan rincian biaya(biaya RS,pasang pen,berobat jalan,peralatan medis,pencabutan pen,biaya perbaikan motor)total 35juta. sementara adik saya merasa keberatan dan memang tidak mampu,dan juga merasa sebagai korban Krn menghindari motor Vario yg nyalip dan jatuh,dan pengendara Vario kabur pertanyaannya:bagaimana solusi permasalahan adik saya ABG pengemudi truk yg dituntut seluruh biaya pengobatan dan perbaikan motor? terimakasih banyak atas solusinya

Terima kasih atas pertanyaan saudara gat******* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Hasanudin, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Kecelakaan lalu lintas menurut Pasal 1 ke 24 UU/22 th 2009 adalah suatu peristiwa dijalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda. Dari definisi ini, bahwa persitiwa yang adik saudara alami merupakan kecelakaan lalu lintas, meskipun tidak dilakukan sengaja, faktor fokus menghindari seorang ibu yang menurut keterangan terpeleset/hendak jatuh, diduga menyebabkan hilangnya konsentrasi mengemudi. Konsentrasi mengemudi yang baik adalah sudut setiap obyek baik di depan, dibelakang, samping kanan/kiri tidak boleh luput dari kewaspadaan pengemudi. Maka kemudian adalah wajar setiap orang yang bisa mengemudi tahu mengendarai kendaraannya dengan baik, rambu lalulintas, dan resiko yang dihadapi dijalan, karenanya setiap pengemudi pasti mempunyai surat ijin mengemudi (SIM). SIM adalah sebuah legalitas seseorang yang mahir mengendarai kendaraan bermotor. Karena dianggap mahir maka ia mendapatkan SIM. Berikutnya, sesuai dengan keterangan, datang kendaraan roda dua secara tiba tiba yang kemudian menyalip dan membuat kaget pengemudi truk. Akibatnya pengemudi truk memberikan respon gerak refleks banting setir menghindari pengemudi motor yang jatuh, hingga kemudian menyebabkan terjadinya kecelakaan truk dengan korban. Pilihan mempertimbangkan nyawa pengemudi motor yang jatuh di depan truk kemungkinan lebih diutamakan. Melihat kondisi demikian sesuai pasal 1 angka 24 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan dinamakan dengan kecelakaan lalu lintas. Meski tidak ada unsur kesengajaan, peristiwa tersebut adalah kecelakaan lalu lintas. Lalu bagaimana faktor penyebabnya ? Beberapa faktor penyebabnya seperti : 1. Kelalaian pengguna jalan, misalnya : menggunakan handphone ketika mengemudi, kondisi tubuh letih dan mengantuk, mengendarai kendaraan dalam keadaan mabuk,kurangnya pemahaman terhadap rambu-rambu lalu lintas dsb. 2. Ketidaklaikan kendaraan, misalnya : kendaraan dengan modifikasi yang tidak standard, rem blong, kondisi ban yang sudah tidak layak pakai, batas muatan yang melebihi batas angkut kendaraan dsb. 3. Ketidaklaikan jalan dan/atau lingkungan : kondisi jalan yang berlubang, kurangnya pemasangan rambu-rambu lalu lintas dan marka jalan dsb. Sedangkan Jenis Kecelakaan Menurut UU 22/2009 Menurut jenisnya kecelakaan lalu lintas digolongkan atas beberapa penggolongan sebagaimana diatur dalam Pasal 229 UU 22/2009 yakni :kecelakaan lalin ringan, yakni merupakan kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan kendaraan dan/atau barang, kemudian kecelakaan lalin sedang, yakni kecelakaan yang mengakibatkan luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang. luka ringan dimaksud adalah luka yang mengakibatkan korban menderita sakit yang tidak memerlukan perawatan inap dirumah sakit atau selain yang diklasifikasikan dalam luka berat dan kecelakaan lalin berat, yakni kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dan/atau luka berat. luka berat dimaksud adalah yang mengakibatkan korban, jatuh sakit dan tidak ada harapan sembuh sama sekali atau menimbulkan bahaya maut, tidak mampu terus menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan, kehilangan salah satu panca indera, menderita cacat berat atau lumpuh, terganggu daya pikir selama 4 (empat) minggu lebih. gugur atau matinya kandungan seseorang, luka yang membutuhkan perawatan rumah sakit. Perihal Tuntutan pembiayan berobat dan penggantian lainnya yang dinilai besar, tentu disesuaikan dengan kondisi luka sebagaimana perawatan yang dilakukan pihak rumah sakit juga kerusakan barang yang diakibatkan terjadinya kecelakaan. Jika kedua belah pihak sepakat (pengemudi dan korban) terkait biaya perawatan dan perbaikan maka sudah seharusnya masing masing pihak menghormati keputusan tersebut. Jika nilainya besar, sebaiknya dilakukan negosiasi kembali dengan korban terkait kemampuan daya bayar pengemudi. Berikan keterangan yang dapat meyakinkan dan membuat korban maupun keluarganya memaklumi bahwa hal tersebut bukanlah kesengajaan. Tunjukkan komitmen bahwa pengemudi siap bertanggung jawab. Ada beberapa hal yang bisa dilakukan, misal dengan melaporkan kejadian tersebut kepada pemilik truk box terkait. Berikan keterangan yang kuat kepada pemilik truk terkait rangkaian persitiwa laka lantas tesebut, jika dimungkinkan bisa mengajak saksi, seperti petugas polisi yang ada di tempat kejadian, atau saksi lain yang mampu memberikan keterangan pengemudi/Saksi yang dapat meringankan. Sehingga persoalan tanggung jawab tidak hanya menjadi beban pengemudi tetapi bisa berbagi beban juga kepada pemilik kendaraan. Besaran proporsional ganti rugi, sebaiknya dibicarakan musyawarah kekeluargaan. Sebenarnya, persoalan tanggug jawab ini sudah jelas dinyatakan dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”). Dalam pasal 1367 ayat (1) disebutkan: “Seseorang tidak saja bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungjawabnya atau disebabkan oleh barang-barang yang berada dibawah pengawasannya.” Selanjutnya pasal 1367 ayat (3) KUHPerdata ditegaskan: “Majikan-majikan dan orang yang mengangkat orang lain untuk mewakili urusan-urusan mereka, adalah bertanggung jawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh pelayan-pelayan atau bawahan-bawahan mereka didalam melakukan pekerjaan untuk mana orang-orang ini dipakainya.” Dengan kata lain ada aturan hukum yang menyertakan pemilik kendaraan untuk ikut bertanggung jawab terhadap laka lantas yang menimpa anak buahnya. Selain itu, tuntutan biaya yang menjadi beban pengemudi bisa dilakukan dengan dialog secara kekeluargaan, misal dengan cara mencicil yang ditandai dengan komitmen yang kuat untuk menyelesaikan masalah. Sampaikan rasa penyesalan kepada korban dan hindari membela diri. Jika itu yang terjadi, niscaya komitmen saling meringankan beban tidak akan pernah terwujud. Hindari juga lari dari tanggung jawab, jika itu terjadi resiko hukum akan menghampiri pengemudi. Dan pastinya akan menjadi masalah. Seperti yang tercantum dalam pasal pasal UU 22/2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Bawah ini, yaitu : Pasal 310, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalin dengan : 1. Kerusakan kendaraan dan/atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam ) bulan dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000,00- (satu juta rupiah). 2. Korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.2.000.000,00- (dua juta rupiah). 3. Korban luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.10.000.000,00- (sepuluh juta rupiah), dalam hal kecelakaan tersebut mengakibatkan orang lain meninggal dunia dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam ) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.12.000.000,00- (dua belas juta rupiah).” Pasal 311, Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara dan keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah). dalam hal perbuatan tersebut mengakibatkan kecelakaan lalin dengan : 1. kerusakan kendaraan dan/atau barang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.4.000.000,00- (empat juta rupiah). 2. korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp.8.000.000,00- (delapan juta rupiah). 3. korban luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), dalam hal kecelakaan tersebut mengakibatkan orang lain meninggal dunia dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp.24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah). Sedangkan Menurut KUHP, Menyebabkan mati atau luka-luka karena kealpaan : Pasal 359 KUHP “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun. Pasal 360 KUHP (1) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun. (2) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebahkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timhul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah. Lantas bagaimana dengan pengemudi kendaraan yang karena keadaan memaksa tidak dapat menghentikan kendaraan ataupun memberikan pertolongan kepada korban ketika kecelakaan lalin terjadi ? Keadaan memaksa dalam hal ini dimaksudkan bahwa situasi dilingkungan lokasi kecelakaan yang dapat mengancam keselamatan diri pengemudi, terutama dari amukan massa dan kondisi pengemudi yang tidak berdaya untuk memberikan pertolongan. Terhadap hal tersebut maka pengemudi kendaraan bermotor segera melaporkan diri kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat. Jika hal ini tidak juga dilakukan oleh pengemudi yang dimaksud maka berdasarkan Pasal 312 UU 22/2009 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp.75.000.000.,- (tujuh puluh lima juta rupiah). Jenis Pidana bagi pelaku tindak pidana lalu lintas Bagi pelaku tindak pidana lalu lintas dapat dijatuhi pidana berupa pidana penjara, kurungan, atau denda dan selain itu dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi atau ganti kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana lalu lintas. Terhadap pihak lain (pemotor yang kabur dan tumpahan oli yang menggenangi badan jalan) sebaiknya dilakukan penelusuran. Jika memiliki informasi dan bukti kuat terkait pihak tersebut, dapat diupayakan untuk dimintakan pertanggung jawabannya. Untuk menelusurinya bisa dimintakan bantuan petugas polisi. Betapapun kealpaan merupakan sesuatu yang sulit dihindarkan namun hendaknya selalu waspada ketika mengemudikan kendaraan dengan membatasi hal-hal yang dapat mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas. Ingat, keluarga ataupun orang-orang terdekat yang anda sayangi menunggu anda dirumah. Oleh karenanya mengemudi kendaraan dituntut harus selalu waspada, gunakan insting dengan cermat dan jaga kesehatan serta patuhi pedoman berlalu lintas agar kita selamat sampai tujuan. Selain itu, perlu dipahami bahwa setiap permasalahan sebaiknya diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan agar tidak selalu berujung ke pengadilan. Banyak kasus membuktikan bahwa permasalahan kerap terjadi hanya kurang komunikasi antar para pihak. Pada posisi demikian, tidak ada yang diuntungkan, hilangkan egoisme masing masing pihak, duduk bersama mencari solusi hingga ditemukan jalan keluar. Demikian Penjelasan yang dapat kami sampaikan dan dilakukan sebatas bagian dari pelaksanaan tugas memberikan saran dan nasihat yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mudah-mudahan bermanfaat. Terima kasih Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!