Ancaman Penyebaran Foto Tidak Senonoh Melalui WhatsApp untuk Memaksa Korban Kembali Dekat
15/09/20Oleh : Rid***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya diancam oleh seseorang melalui WhatsApp,dengan dalih² akan menyebarkan aib saya, seperti foto² yang tidak senonoh,dengan harapan dia bisa dekat lagi dengan saya,padahal saya sudah tertekan sekali dengan hal tersebut dan sempat berfikiran untuk bunuh diri karena tidak ingin aib itu terbuka,dan dia masih mengancam saya sampai sekarang
Terima kasih atas pertanyaan saudara Rid************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H.,M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan sdri RIDHO KURNIAWAN dari SUMATERA BARAT terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda.
Aib menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia sebagaimana yang kami akses melalui Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah: "malu, cela, noda, salah dan keliru." Ini berarti walaupun aib yang disebarluaskan itu adalah benar adanya, akan tetapi, jika hal tersebut mempermalukan seseorang, maka dapat diadukan.
Melakukan perbuatan melawan hukum oleh seseorang terhadap orang lain, baik pengancaman maupun perbuatan menyerang kehormatan atau penghinaan atau pencemaran nama baik dengan menyebarkan aib orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan Media Elektronik baik lewat WhatsApp, Short Message Service (SMS), Facebook (FB), YouTube maupun konten lainnya pada sosial media yang dapat dikenakan pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU 19/2016).
Dalam Perspektif hukum, mengenai pengancaman dalam dunia maya diatur pada UU ITE. Pengancaman melalui media elektronik, pelaku pengancaman dapat diancam pidana berdasarkan UU ITE tersebut di atas, yaitu pada Pasal 45B UU 19/2016 jo. Pasal 29 UU ITE, dengan bunyi sebagai berikut:
Pasal 29 UU ITE, yaitu
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi."
Pasal 45B UU 19/2016, yaitu
"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)."
Sementara penyebar aib orang lain di media sosial (medsos) yang bertujuan menyerang kehormatan dan martabat orang lain, sering terjadi dengan memposting foto-foto dari seseorang tanpa hak, lengkap dengan narasi untuk mengungkapkan aib seseorang adalah perbuatan melawan hukum UU ITE (straafbaar feit) yaitu pencemaran nama baik.
Mengenai pencemaran nama baik yang dilakukan di media massa/ media elektronik, perbuatan pencemaran ini dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“ UU 19/2016”):
Pasal 27 ayat (3) menyatakan;
"Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."
Sanksi bagi pelakunya dapat dikenakan Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016 yakni dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.
Pasal 45 ayat (3) menyatakan ;
(3) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Ketentuan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE tersebut merupakan delik aduan. Sehingga orang yang menyebarikan aib melalui media elektronik dapat dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU ITE jo. Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016 jika ada pengaduan dari korban yang merasa dipermalukan karena aibnya sudah disebarkan. Sebab, berbicara aturan pidana harus memenuhi unsur-unsur pidana dalam pasal yang dimaksud.
Seperti halnya dalam unsur-unsur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE, dapat diuraikan sebagai berikut:
- Setiap orang. Penyebar dapat menjadi tersangka/terdakwa tindak pidana jika penyebar dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Harus dianalisis secara mendalam siapa penyebar utama konten tersebut.
- Dengan sengaja dan tanpa hak. Unsur ini harus dibuktikan kepada siapa penyebar memberitahukan konten tersebut dan dengan tujuan apa. Apakah tujuan dibuatnya konten untuk menjelek-jelekan secara personal atau hanya untuk memberitahukan adanya dugaan suatu tindak pidana.
-Mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. Unsur ini sudah terpenuhi jika konten tersebut dapat diakses oleh berbagai pihak dan diketahui oleh umum.
-Yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Unsur ini harus dikritisi dan dianalisis lebih lanjut dengan bantuan ahli bahasa (expert).
Perbuatan menyebarkan aib yang bukan kabar bohong (hoax) menggunakan sarana teknologi internet dapat menjadi perbuatan melawan UU ITE (straafbaar feit), jika memenuhi keempat unsur tersebut. Namun, yang wajib diperhatikan dengan serius adalah pemenuhan unsur keempat, yaitu apakah konten tersebut memiliki muatan dan/atau pencemaran nama baik/penghinaan (belediging) menjadi tindak pidana jika ada pengaduan dari korban langsung atau laporan dari orang lain yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana tersebut atau delik aduan (klacht delic) untuk memproses perkara tersebut lebih lanjut.
Sehingga diperlukan pengaduan terlebih dahulu dari orang yang nama baiknya tercemar (pengadu) kepada penyidik atas akibat penyebaran konten tersebut, untuk dapat diproses menggunakan dasar hukum yang berlaku. Dengan mengacu kepada UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana (“Perkap 6/2019”).
Demikian, semoga bermanfaat. Terima kasih
SUMBER ;
Dengan mengacu kepada UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”)
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“ UU 19/2016”)
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana (“Perkap 6/2019”).
Kamus Besar Bahasa Indonesia
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!