Jenis Perikatan Perorangan dan Perikatan Publik dalam Hukum Perdata
15/09/20Oleh : wit***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
jenis perikatan (perikatan perorangan dan perikatan publik) seperti apa? tolong dijelaskan.terimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara wit*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Mursalim, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan
Yth. Saudari Wita H dari Provinsi Sumatera Utara, maka atas pertanyaan dapat di sampaikan sebagai berikut:
Jual Beli
Jual beli merupakan kegiatan biasa sehari-hari yang dilakukan anggota masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidup melalui suatu transaksi dagang berupa permintaan (demand) dan penawaran (supplay) yang mencakup barang atau jasa dalam lapangan sosial ekonomi yang dilakukan para subyek hukum. Dalam perspektif hukum perdata, Jual-beli adalah suatu perjanjian bertimbal balik dimana pihak yang satu (si penjual) berjanji untuk menyerahkan hak milik atas suatu barang, sedang pihak lainnya (si pembeli) berjanji untuk membayar harga yang terdiri atas sejumlah uang sebagai imbalan dari perolehan hak milik tersebut. Jual beli merupakan salah satu bentuk khusus dari suatu hukum perikatan umum yang diatur Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”). Pasal 1233 KUHPerdata: “Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang”. Pasal 1234 KUHPerdata: “Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu”. Sedangkan secara khusus mengenai jual beli diatur pada Pasal 1457 KUHPerdta yang berbunyi:
“Jual beli adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang dijanjikan”.
Kemudian Pasal 1458:
“Jual beli dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak, segera setelah orang-orang itu mencapai kesepakatan tentang barang tersebut beserta harganya, meskipun barang itu belum diserahkan dan harganya belum dibayar”.
Berdasarkan Pasal 1459, Hak milik atas barang yang dijual tidak pindah kepada pembeli selama barang itu belum diserahkan menurut Pasal 612, 613 dan 616. Yaitu untuk barang tidak bergerak seperti tanah dan rumah harus melalui apa yang dinamakan penyerahan yuridis (juridische levering) melalui balik nama. Sedangkan untuk barang bergerak dapat langsung diserahkan.
Untuk diketahui bahwa yang menjadi unsur pokok (“essentialia”) suatu perjanjian jual beli adalah adanya barang dan harga. Mengutip dari buku dengan judul: Aneka Perjanjian yang ditulis oleh Prof. R. Subekti, S.H. hal 2 perihal Saat Terjadinya Perjanjian Jual Beli, dikatakan bahwa Perjanjian Jual Beli menganut asas “konsensualisme” yang menjiwai hukum perjanjian B.W., perjanjian jual beli itu sudah dilahirkan pada detik tercapainya kata “sepakat” mengenai barang dan harga. Begitu kedua belah pihak sudah setuju menyangkut barang dan harga, maka lahirlah perjanjian jual beli yang sah. Sifat konsensualisme dari perjanjian jual beli tersebut sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1458 KUHPerdata.
Menganut Asas Konsensus
Apakah yang dinamakan “asas konsensualisme” itu ?. Konsensualisme berasal dari perkataan “konsensus” yang berarti kesepakatan. Dengan kesepakatan dimaksudkan bahwa diantara pihak-pihak yang bersangkutan tercapai suatu persesuaian kehendak, artinya: apa yang dikehendaki oleh pihak yang satu adalah sama pula dikehendaki oleh yang lain. Jadi kedua kehendak itu bertemu dalam “sepakat” tersebut. Tercapainya sepakat ini dinyatakan oleh kedua pihak dengan mengucapkan perkataan-perkataan, misalnya:”setuju”, atau “accord” atau “oke” dan lain-lain sebagainya, ataupun dengan bersama-sama menaruh tanda tangan di bawah pernyataan-pernyataan tertulis sebagai tanda (bukti) bahwa kedua belah pihak telah menyetujui segala apa yang tertera diatas tulisan itu. Hukum perjanjian pada KUHPerdata atau Burgerlijk Wetboek (B.W.) yang menganut suatu asas bahwa untuk melahirkan perjanjian cukup dengan sepakat saja dari perjanjian tersebut (dengan demikian “suatu perikatan” atau Verbintenis) yang ditimbulkan sudah dilahirkan pada saat atau detik tercapainya konsensus sebagaimana dimaksudkan diatas. Pada detik tersebut perjanjian sudah jadi dan mengikat, bukannya pada detik-detik lain yang terkemudian atau yang sebelumnya.
Darimana dapat diketahui bahwa hukum perjanjian yang dianut KUHPerdata atau Burgerlijk Wetboek (B.W.) menganut asas konsensualisme? Menurut buku hukum perjanjian yang saya kutip, asas tersebut dapat disimpulkan dari Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu suatu pasal yang mengatur tentang syarat-syarat sahnya suatu perjanjian. Adapun syarat sahnya suatu persetujuan/kata sepakat yang sah memerlukan 4 syarat (Pasal 1320 KUHPerdata), yaitu:
1) Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
2) Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3) Suatu pokok persoalan tertentu;
4) Suatu sebab yang halal dan tidak dilarang.
Jadi perjanjian jual beli cukup dengan hanya disebutkan kata “sepakat” saja tanpa perlu adanya suatu bentuk-cara (formalitas) apapun, seperti tulisan, pemberian tanda atau panjar. Walaupun dalam KUHPerdata dikenal juga jual beli dengan tanda atau panjar dan sebagainya. Namun pada prinsipnya jika segala sesuatunya sudah disepakati bersama maka sahlah sudah perjanjian itu atau mengikatlah perjanjian itu sehingga berlakulah ia sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
. Berdasarkan hukum perdata pada prinsipnya jual beli adalah kesepakatan/persetujuan/perjanjian. Perjanjian didasarkan pada kesepakatan dan harus dilaksanakan dengan itikad baik (good faith), serta tidak boleh dirubah sepihak tanpa ada persetujuan dari pihak lainnya sebagaimana Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”), berbunyi: “Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undangundang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik”.
Pasal 1339 KUHPerdata, “Persetujuan tidak hanya mengikat apa yang dengan tegas ditentukan di dalamnya, melainkan juga segala sesuatu yang menurut sifatnya persetujuan dituntut berdasarkan keadilan, kebiasaan, atau undang-undang”.
Yang perlu anda ketahui, bahwa sifat Hukum Perjanjian menganut asas sistem terbuka. Artinya bahwa hukum perjanjian memberikan kebebasan berkontrak (beginsel der contractsvrijheid) seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengadakan perjanjian yang berisi apa saja, asalkan tidak melanggar ketertiban umum, kesusilaan dan perundang-undangan yang berlaku. Berbeda dengan hukum benda yang mempunyai suatu sistem tertutup artinya bahwa macam-macam hak atas benda adalah terbatas pada peraturan-peraturan yang mengenai hak-hak atas benda itu bersifat memaksa. Mengapa hukum perjanjian mengambil asas konsensualisme itu? Diambilnya asas konsensualisme tersebut yang berarti “perkataan sudah mengikat” adalah menurut Prof. Eggens adalah suatu tuntutan kesusilaan (zedelijke eis).Yang berarti bahwa perkataan seorang manusia itu harus dapat dipegang atau dipercaya yang merupakan tuntutan moral yang tinggi.
Mengenai perikatan perorangan maupun perikatan publik. Maka pada prinsipnya secara hukum adalah sama. Namun yang bedakannya adalah apakah perikatan itu dilakukan oleh perorangan (individu) atau dilakukan oleh suatu organisasi atau lembaga pemerintah maupun swasta yang melayani kepentingan publik. Jadi pada prinsipnya secara hukum perikatan, karena kedua-duanya harus tunduk pada asas-asas hukum yang berlaku terkait perjanjian jual beli yang dilakukan para pihak sebagaimana diatur pada ass hukum perikatan KUHPerdata.
Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!