Prosedur Pengurusan Keterangan dan Penetapan Waris ketika Salah Satu Ahli Waris Berkewarganegaraan Asing dan Berada di Luar Negeri

15/09/20

Oleh : Wah***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Assalamualaikum Tahun ini, kedua orang tua saya meninggal dunia. Ahli waris yg ditinggalkan adalah saya (pribumi, laki-laki) dan kakak perempuan saya yg menikah dengan WNA dan telah beralih kewarganegaraan karna tinggal di negara asal suaminya. Karena kondisi pandemi sekarang tidak memungkinkan kakak saya datang ke Jakarta, yg ingin saya tanyakan: a. Bagaimana cara mengurus keterangan waris dan penetapan waris kami berdua? b. Dokumen apa yg harus disertakan oleh kakak perempuan saya?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Wah******* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Sumarno, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Sebelum saya menjawab pertanyaan yang Saudara Wahyu Hadi sampaikan, pertama-tama saya selaku Tenaga Penyuluh Hukum pada Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sangat mengapresiasi atas kesediaan Saudara Wahyu Hadi untuk mengirimkan pertanyaan terkait permasalahan hukum yang Saudara Wahyu Hadi hadapi. Berikut ini akan saya jelaskan terkait waris menurut hukum Islam. Dalam hukum Indonesia, hukum waris Islam antara lain telah dikodifikasikan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Berdasarkan Pasal 171 huruf a KHI dinyatakan bahwa hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing. Jadi, yang diatur dalam hukum kewarisan Islam adalah siapa saja yang berhak menjadi ahli waris, dan berapa bagiannya masing-masing. Kelompok-kelompok ahli waris menurut KHI terdiri dari: a. Menurut hubungan darah: 1. golongan laki-laki terdiri dari : ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek 2. golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek b. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari duda atau janda. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 176 sampai dengan pasal 182 KHI, besaran atau bagian masing-masing ahli waris adalah: Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki dua berbanding satu dengan anak perempuan. Ayah mendapat sepertiga bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, bila ada anak, ayah mendapat seperenam bagian. Ibu mendapat seperenam bagian bila ada anak atau dua saudara atau lebih. Bila tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, maka ia mendapat sepertiga bagian. Ibu mendapat sepertiga bagian dari sisa sesudah diambil oleh janda atau duda bila bersama-sama dengan ayah. Duda mendapat separuh bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapat seperempat bagian. Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka janda mendapat seperdelapan bagian. Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu masing-masing mendapat seperenam bagian. Bila mereka itu dua orang atau lebih maka mereka bersama-sama mendapat sepertiga bagian. Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, sedang ia mempunyai satu saudara perempuan kandung atau seayah, maka ia mendapat separuh bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara perempuan kandung atau seayah dua orang atau lebih, maka mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara laki-laki kandung atau seayah, maka bagian saudara laki-laki adalah dua berbanding satu dengan saudara perempuan. Selain berdasarkan ketentuan Hukum Islam, pembagian warisan di Indonesia juga didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Ketentuan mengenai waris dalam KUHPerdata diatur dalam Bab XII Buku II KUH Perdata. Yaitu di Pasal 830 KUHPerdata yang mengatur bahwa harta Waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila terjadinya suatu kematian dan di Pasal 832 KUH Perdata menyatakan: “Menurut undang-undang, yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama, menurut peraturan-peraturan berikut ini. Bila keluarga sedarah dan suami atau isteri yang hidup terlama tidak ada, maka semua harta peninggalan menjadi milik negara, yang wajib melunasi utang-utang orang yang meninggal tersebut, sejauh harga harta peninggalan mencukupi untuk itu. KUHPerdata tidak membedakan ahli waris laki-laki dan perempuan, juga tidak membedakan urutan kelahiran. Hanya ada ketentuan bahwa ahli waris golongan pertama jika masih ada maka akan menutup hak anggota keluarga lainnya dalam garis lurus ke atas maupun ke samping. Demikian pula, golongan yang lebih tinggi derajatnya menutup yang lebih rendah derajatnya.Sebelum melakukan pembagian warisan, ahli waris harus bertanggungjawab terlebih dahulu kepada hutang-piutang yang ditinggalkan oleh pewaris semasa hidupnya. Mengingat kakak Saudara saat ini telah pindah kewarganegaraan maka kepadanya berlaku UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Undang-Undang Pokok-Pokok Agraria Berkaitan dengan masalah harta peninggalan jika merupakan hak milik atas tanah maka perlu diperhatikan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam pasal 21 jo pasal 26 Undang-Undang Pokok Agraria, sebagai berikut : Pasal 21 Hanya warga negara Indonesia dapat mempunyai hak milik. Oleh Pemerintah ditetapkan badan-badan hukum yang dapat mempunyai hak milik dan syarat-syaratnya. Orang asing yang sesudah berlakunya Undang-undang ini memperoleh hak milik karena pewarisan tanpa wasiat atau percampuran harta karena perkawinan, demikian pula warga-negara Indonesia yang mempunyai hak milik dan setelah berlakunya Undang-undang ini kehilangan kewarganegaraannya wajib melepaskan hak itu di dalam jangka waktu satu tahun sejak diperolehnya hak tersebut atau hilangnya kewarganegaraan itu. Jika sesudah jangka waktu tersebut lampau hak milik itu dilepaskan, maka hak tersebut hapus karena hukum dan tanahnya jatuh pada Negara, dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak lain yang membebaninya tetap berlangsung. Selama seseorang disamping kewarganegaraan Indonesianya mempunyai kewarganegaraan asing maka ia tidak dapat mempunyai tanah dengan hak milik dan baginya berlaku ketentuan dalam ayat (3) pasal ini. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 26 UUPA dinyatakan : Jual beli, penukaran, penghibahan, pemberian dengan wasiat, pemberian menurut adat dan perbuatan-perbuatan lain yang. dimaksudkan untuk memindahkan hak milik serta pengawasannya diatur dengan Peraturan Pemerintah. Setiap jual-beli, penukaran, penghibahan, pemberian dengan wasiat dan perbuatan-perbuatan lain yang dimaksudkan untuk langsung atau tidak langsung memindahkan hak milik kepada orang asing, kepada seorang warga-negara yang disamping kewarganegaraan Indonesianya mempunyai kewarga-negaraan asing atau kepada suatu badan hukum kecuali yang ditetapkan oleh Pemerintah termaksud dalam pasal 21 ayat (2), adalah batal karena hukum dan tanahnya jatuh kepada Negara, dengan ketentuan, bahwa hak-hak pihak lain yang membebaninya tetap berlangsung serta semua pembayaran yang telah diterima oleh pemilik tidak dapat dituntut kembali. Hingga saat ini, masalah warisan dalam perkawinan campuran belum ada pengaturan tersendiri di Indonesia, sehingga tetap mengacu kepada hukum adat, hukum Islam dan KUHPerdata. Oleh karena itu warisan yang berkaitan dengan perkawinan campuran, diserahkan kepada suami isteri yang bersangkutan. Namun demikian, dalam Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 dinyatakan : Kewarganegaraan yang diperoleh sebagai akibat perkawinan atau putusnya perkawinan menentukan hukum yang berlaku, baik mengenai hukum publik maupun mengenai hukum perdata. Berkaitan dengan pertanyaan yang Saudara sampaikan, pada prinsipnya Saudara dan Kakak Perempuan Saudara jelas merupakan ahli waris dari kedua orang tua Saudara. Untuk mengurus harta warisan tersebut, maka Saudara dapat membuat akta waris dengan membawa keterangan-keterangan yang dapat menunjukan bahwa Saudara dan kakak saudara merupakan ahli waris yang berhak atas harta warisan kedua orang tua Saudara. Saudara dapat mengurusnya akta waris tersebut ke Kelurahan dan nantinya akan dikeluarkan keterangan ahli waris untuk mengurus dokumen-dokumen selanjutnya termasuk perubahan SHM aset-aset yang ada misalnya berupa rumah, tanah, dan lain-lain. Namun demikian, mengingat kedudukan kakak Saudara telah bukan WNI, maka perlu dilihat kembali, apakah pelepasan kewarganegaraannya telah lebih dari 1 tahun. Dan ini perlu Saudara jelaskan dan musyawarahkan dengan Kakak Saudara terkait ketentuan yang diatur dalam UUPA dan UU Perkawinan. Demikian, yang dapat saya sampaikan. Semoga bermanfaat. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum Kitab Undang-Undang Hukum Perdata; UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Undang-Undang Pokok-Pokok Agraria Kompilasi Hukum Islam; Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!