Tanggung Jawab dan Kemungkinan Pelaporan Admin Arisan Online atas Kegagalan Pencairan Dana Peserta
15/09/20
Oleh : Deb***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Siang, maaf saya ingin bertanya, saya kenal si A (admin arisan get online) dari teman saya, sebelumnya kami pernah ikut arisan dan lancar2 saja kemudian pada bulan juli si A mengadakan arisan get, lalu saya ikut 2 slot total senilai 16.500.000, yg dijanjikan akan dapat pada 9 agustus dan 12 agustus 2020, akan tetapi sebelum tanggal tersebut diinfokan bahwa bandar arisan yang nengadakan arisan get, tidak mau mencairkan dananya, dan saya baru mengetahui jika si A ini hanya sebagai admin, karena dari awal tidak diinfokan bahwa si A hanyalah admin dan dia masih menyetorkan uang arisan tersebut kepada bandar utama, si A meminta waktu untuk melaporkan bandarnya lewat satu bulan kasus tidak ada kemajuan, lalu saya whatsapp si A menanyakan apabila tidak ada kelanjutan dari kasusunya selama 1-2 bulan apa bentuk pertanggungjawaban si A, lalu di A mengatakan bahwa dia akan menyicil semampunya karena itu tanggung jawqbnya, tetapi sampai lewat 1 bulan sampai hari ini tidak ada itikad baik bari si A untuk menyicil, apabila ditanya si A hanya akan berlindung dibawah nama bandar yg hilang itu, yang ingin saya tajyakan apakah bisa saya melaporkan si A? Krn dari awal dia tidak menginfokan bahwa dia hanya seorang admin, lalu tidak ada itikad baik dari si A untuk menyicil uang saya yang seharusnya menjadi tanggung jawqb si A
Terima kasih atas pertanyaan saudara Deb* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Ivo Hetty Novita, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan kepada kami. Berdasarkan apa yang disampaikan melalui online, dapat kami berikan tanggapan sebagai berikut :
Sebelumnya, kami akan menjelaskan terlebih dahulu mengenai arisan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, arisan merupakan kegiatan mengumpulkan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang kemudian diundi di antara mereka untuk menentukan siapa yang memperolehnya, undian dilaksanakan dalam sebuah pertemuan secara berkala sampai semua anggota memperolehnya.
Ketika peserta arisan telah sepakat untuk mengadakan suatu arisan dengan nilai uang atau barang tertentu dan dalam periode waktu tertentu, maka sebenarnya di antara para peserta arisan telah terjadi suatu perjanjian. Arisan diakui sebagai perjanjian walaupun seringkali dilakukan berdasarkan kata sepakat dari para pesertanya tanpa dibuatkan suatu surat perjanjian.
Berdasarkan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, syarat sahnya suatu perjanjian memang tidak mensyaratkan bahwa perjanjian harus dalam bentuk tertulis.
Pasal 1320 KUH Perdata menyebutkan adanya 4 (empat ) syarat sahnya suatu perjanjian, yakni:
Adanya kata sepakat bagi mereka yang mengikatkan dirinya;
Kecakapan para pihak untuk membuat suatu perikatan;
Suatu hal tertentu; dan
Suatu sebab (causa) yang halal.
Perjanjian arisan sebagaimana perjanjian pada umumnya, akan menimbulkan hak dan kewajiban di antara para pesertanya. Terkait perkara arisan, Mahkamah Agung pernah mengeluarkan putusan, yaitu Putusan Mahkamah Agung No. 2071 K/Pdt/2006 yang dalam pertimbangannya berpendapat bahwa Penggugat dengan para tergugat ada hubungan arisan. Penggugat sebagai anggota/peserta sedangkan para tergugat sebagai pengurus dan di dalam arisan tersebut telah disepakati bersama dimana penggugat sebagai peserta mempunyai kewajiban yang harus dipenuhi yaitu membayar sejumlah uang sesuai dengan besarnya arisan dan banyaknya arisan yang diikuti dan jangka waktu yang telah ditentukan dan disepakati bersama, sedangkan para tergugat selaku ketua/pengurus bertanggung jawab dan mempunyai kewajiban harus membayar kepada para peserta apabila peserta mendapatkan arisan yang diikuti sesuai besar dan jumlah arisan yang diikuti.
Terkait permasalahan Saudara informasikan, apabila salah satu pihak dalam perjanjian arisan online tidak melaksanakan kewajibannya, yang dalam hal ini pihak pengurus arisan yang tidak melaksanakan kewajibannya yaitu melakukan pembayaran, maka terhadapnya dapat dikenakan pidana sebagai berikut.
Pasal 378 KUHP berbunyi sebagai berikut : Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Apabila melihat arisan sebagai sebuah perjanjian dan memperhatikan putusan Mahkamah Agung sebagaimana dijelaskan di atas, maka sebelum melaporkan pengurus arisan berdasarkan pasal penipuan di atas, kami sarankan agar Saudara terlebih dahulu menghubungi ketua/ pengurus arisan dengan membawa bukti seperti bukti setoran atau transfer. Dapat juga disepakati untuk membuat perjanjian secara tertulis yang berisi kesanggupan si A untuk memenuhi kewajiban pembayaran yang meringankan, misalnya dengan cara dicicil. Hal ini mungkin dapat menjadi solusi atas permasalahan Saudara untuk tetap memperoleh hak Saudara atas pengembalian dana yang sudah Saudara setorkan
Saudara juga memberikan informasi bahwa si A sempat memberikan pernyataan akan membayar dengan menyicil. Kesanggupan si A ini sebaiknya dituangkan dalam sebuah surat penyataan yang ditanda tangani, Dengan dasar surat tersebut maka hubungan hukum antara Saudara dengan si A menjadi hutang piutang. Pada saat si A tidak melakukan pembayaran berupa cicilan yang sudah dijanjikan, maka Saudara dapat melakukan teguran atau somasi terhadap si A agar segera membayar. Apabila cara ini juga tidak ditanggapi, maka dia dapat dilaporkan berdasarkan pidana penipuan, dengan melampirkan bukti-bukti yang ada.
Demikian jawaban kami tentang permasalahan hukum Saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Selanjutnya perlu diketahui bahwa penjelasan ini merupakan pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat seperti halnya putusan pengadilan
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!