Tetangga tidak Kooperatif

09/02/26

Oleh : Sua***

Dijawab oleh : Aris Wahyudi (Penyuluh Hukum Ahli Madya), Heri Setiawan (Penyuluh Hukum Ahli Madya)

Pertanyaan:
Dear Bapak /Ibu, Mediasi Pertama tanggal 3-5-23. Mediator RT04 Juhardi pada tgl 7-5-23. Tetangga tegas bilang tidak punya surat Mahal, mereka miskin. Akhir kami berusaha memahami dan sabar. September 2025 sang mediator mengusir kami dengan Girik yang dimilikinya. Permohonan Mediasi kedua 28 November 2025 diabaikan pemerintahan Desa Situterate. Warkah Tanah pengurusan AJB ke sertifikat pending oleh tanda tangan tetangga batas. Januari 2026 setelah pergantian camat AJB asli ortu saya dicek fisik dan registrasinya di buku PPAT. Alhamdulillah kami mendapatkan SKRT. Februari dari Sentuh Tanahku saya melihat kepemilikan tetangga diatas bidang kami. Lalu saya ke Kantah, diminta foto kopi bukti kepemilikan dan alas hak. Ada yang diminta untuk plotting dan untuk AJB diminta untuk dilengkapi Warkah Tanah nya tanda tangan tetangga batas, fotokopi bukti kepemilikan hak tetangga, foto kopi KTP. Mereka sangat arogan oleh dua saksi kami disarankan untuk dimediasikan antara saya dan tetangga. Pertanyaan saya adalah kenapa aparatur desa yang juga tetangga kami kerap mempersulit kami tidak dinonaktifkan. Kami tahu kalian menduduki tanah kami dan merusak sumur bor. Tapi kenapa semakin menjadi-jadi? Saya lelah. Tapi harus saya tuntaskan hingga sertifikat dan plotting agar terhindar dari sindikat mafia tanah. Ternyata oknumnya tetangga sendiri. Bagaimana ini? Terimakasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Sua*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Sebelum menjawab pertanyan saudari, kami akan menjelaskan terlebih dahulu tentang sengketa batas kepemilikan tanah.
Sengketa batas kepemilikan tanah adalah perselisihan akibat ketidaksesuaian antara batas fisik di lapangan dan dokumen yuridis. Penyelesaiannya dapat ditempuh melalui mediasi warga (non-litigasi), permohonan pengukuran ulang ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), atau gugatan perdata ke Pengadilan Negeri.
Dari kronologi yang saudara sampaikan, posisi hukum saudari tampak lebih kuat apabila memang AJB orang tua saudari telah diverifikasi keaslian fisik dan registrasinya oleh PPAT serta telah diterbitkan Surat Keterangan Riwayat Tanah (SKRT). Namun untuk memastikan langkah hukum yang paling tepat, perlu dilihat dokumen yang dimiliki masing-masing pihak (AJB, girik, surat ukur, peta bidang, dan data dari Kantor Pertanahan). Dengan dokumen tersebut dapat dianalisis apakah persoalannya murni sengketa batas, tumpang tindih sertifikat, atau terdapat indikasi pelanggaran hukum yang lebih runit
Namun demikian, dilihat dari kronologis dimaksud terdapat beberapa kasus permasalahan yang perlu di cermati terlebih dahulu, yaitu:
1. Sengketa batas dan kepemilikan tanah.
2. Dugaan penyalahgunaan jabatan atau konflik kepentingan oleh aparatur desa.
3. Hambatan administrasi dalam proses sertifikasi tanah.
4. Dugaan perbuatan melawan hukum berupa penguasaan tanah dan perusakan sumur bor.

1. Mengenai aparatur desa yang diduga mempersulit warga
Apabila aparat desa yang terlibat juga merupakan pihak yang bersengketa atau memiliki kepentingan pribadi atas tanah tersebut, maka secara prinsip terdapat konflik kepentingan yang seharusnya dihindari dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Dasar hukum:
• Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (sebagaimana telah diubah) mewajibkan kepala desa dan perangkat desa menjalankan pemerintahan secara objektif, profesional, transparan, dan tidak menyalahgunakan kewenangan.
• Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan melarang pejabat pemerintahan melakukan tindakan yang mengandung konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang.
Apabila terdapat bukti bahwa perangkat desa sengaja menghambat pelayanan administrasi karena kepentingan pribadi, saudari dapat mengajukan pengaduan tersebut ke:
• Camat;
• Bupati/Wali Kota melalui Inspektorat Daerah;
• Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
• Ombudsman Republik Indonesia.
Ombudsman Republik Indonesia berwenang menerima laporan dugaan maladministrasi, termasuk penundaan berlarut, penyalahgunaan wewenang, dan pelayanan yang tidak objektif.
2. Mengenai Permintaan Tanda Tangan Tetangga Batas
Saudari memiliki alternatif jika tetangga batas tidak mau tanda tangan atau tidak kooperatif:
• Prinsip Contradictoire Delimitasi: saudari tetap bisa mengajukan pengukuran ke Kantor Pertanahan (Kantah). Jika tetangga batas menolak tanda tangan atau tidak hadir saat pengukuran setelah dipanggil secara patut, Petugas Ukur BPN akan membuat Berita Acara Penolakan/Ketidakhadiran.
• Pemasangan Tanda Batas Sepihak: saudari berhak memasang patok batas tanah sesuai dengan data fisik yang tertera pada AJB asli saudari yang sudah terregistrasi di PPAT (Kecamatan), dengan disaksikan oleh saksi-saksi yang netral.
Dalam praktik pendaftaran tanah, tanda tangan tetangga batas sering digunakan sebagai alat untuk menunjukkan kesepakatan batas bidang tanah.
Namun, ketiadaan tanda tangan tetangga tidak otomatis menghapus hak kepemilikan seseorang, terutama apabila saudari memiliki:
• AJB asli;
• Riwayat penguasaan tanah;
• Bukti pembayaran pajak;
• Surat Keterangan Riwayat Tanah (SKRT);
• Saksi-saksi;
• Data fisik dan yuridis lainnya.
Dasar hukum pendaftaran tanah terdapat dalam:
• Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
• Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas PMNA/KBPN Nomor 3 Tahun 1997.
Apabila terdapat sengketa batas, BPN dapat melakukan klarifikasi, pengukuran ulang, mediasi, atau menunda sebagian proses sampai status batas menjadi jelas.
3. Jika Tetangga Mengklaim Tanah Anda
Karena saudari melihat adanya indikasi tumpang tindih kepemilikan tanah (yang diduga kuat melibatkan oknum desa untuk menerbitkan dokumen/Girik palsu di atas tanah saudari), kasus ini bisa dikategorikan sebagai praktik mafia tanah, maka langkah saudari yang dapat ditempuh adalah:
A. Meminta Data Resmi ke Kantor Pertanahan
Mintalah:
• Peta bidang;
• Surat ukur;
• Riwayat bidang tanah;
• Data yuridis yang dapat diakses sesuai ketentuan.
Tujuannya untuk mengetahui:
• Apakah benar terjadi tumpang tindih bidang;
• Siapa pemegang hak;
• Dasar penerbitan hak tersebut.
B. Mengajukan Keberatan Administratif
Jika ditemukan indikasi kesalahan administrasi pertanahan, ajukan keberatan tertulis kepada Kantor Pertanahan setempat dengan melampirkan:
• AJB;
• SKRT;
• Bukti penguasaan fisik;
• Foto lokasi;
• Saksi.
4. Mengenai Dugaan Mafia Tanah
Tidak setiap sengketa tanah merupakan mafia tanah. Namun apabila terdapat:
• Pemalsuan dokumen;
• Penguasaan tanah tanpa hak;
• Manipulasi data pertanahan;
• Penyalahgunaan jabatan;
maka dapat dilaporkan kepada:
• Kantor Pertanahan;
• Kepolisian;
• Satgas Pemberantasan Mafia Tanah yang dibentuk oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Saudari dapat mengadukan kejanggalan plotting dan tumpang tindih ini langsung ke Satgas Mafia Tanah yang dibentuk oleh Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan Kejaksaan Agung dan Polri. Pengaduan biasanya dapat diakses melalui posko pengaduan di Kantah setempat atau langsung ke Kementerian ATR/BPN.
5. Mengenai Perusakan Sumur Bor
Jika benar terdapat tindakan merusak sumur bor milik saudari, hal tersebut dapat masuk dalam tindak pidana perusakan.
Dasar hukum:
• Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai perusakan barang milik orang lain.
Apabila memiliki bukti berupa:
• Foto sebelum dan sesudah;
• Rekaman CCTV;
• Saksi;
saudari dapat membuat laporan polisi.
Langkah Praktis yang Saya Sarankan
1. Simpan dan legalisir seluruh dokumen:
• AJB asli;
• SKRT;
• Bukti pajak;
• Surat-menyurat dengan desa dan BPN.
2. Ajukan permohonan tertulis kepada Kantor Pertanahan untuk:
• pengukuran;
• plotting;
• klarifikasi dugaan tumpang tindih bidang.
3. Ajukan pengaduan tertulis kepada Camat, Inspektorat Kabupaten, dan Ombudsman jika terdapat dugaan aparat desa tidak netral atau menghambat pelayanan.
4. Dokumentasikan seluruh tindakan tetangga dan aparat desa secara tertulis dan kronologis.
5. Bila mediasi tidak berhasil dan terdapat klaim hak yang bertentangan, pertimbangkan mengajukan gugatan ke pengadilan untuk memperoleh kepastian hukum atas tanah tersebut.
Demikian jawaban dari kami, semoga masukan dan saran yang kami berikan dapat memberikan manfaat dan bisa menjadi langkah Saudari dalam menyikapi dan menyelesaikan permasalahan tersebut.
Dengan langkah-langkah ini, semoga pihak berwenang dapat melihat peristiwa secara utuh dan objektif, sehingga posisi saudari sebagai warga mendapatkan keadilan
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);
2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;
5. Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas PMNA/KBPN Nomor 3 Tahun 1997.

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!