pengurangan masa tahanan

09/02/26

Oleh : Des***

Dijawab oleh : Safril Nurhalimi (Penyuluh Hukum Ahli Madya), Febi Ardhianti (Penyuluh Hukum Ahli Madya)

Pertanyaan:
pasangan saya diduga terlibat kasus penggelapan mobil rental, apakah saya bisa mengajukan pembebasan atau pengurangan masa tahanan kepada pasangan saya jika pasangan saya memang terbukti

Terima kasih atas pertanyaan saudara Des** kepada kami Penyuluh Hukum Pada Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum, Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dalam permasalahan hukum ini, anda bisa mengupayakan pengurangan masa tahanan atau pembebasan bersyarat bagi pasangan Anda, meskipun ia telah terbukti bersalah dalam kasus penggelapan mobil rental. Dalam sistem hukum Indonesia, penggelapan mobil rental dijerat dengan dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum pidana (KUHP Baru). Berikut ini Pasal 486 KUHP Baru: “Setiap Orang yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.” Pidana denda paling banyak kategori IV (maksimal Rp200.000.000,00). Jika pasangan Anda dinyatakan bersalah oleh hakim, ada beberapa mekanisme legal yang dapat ditempuh untuk meringankan atau mengurangi masa hukumannya. Berikut adalah langkah dan jalur hukum yang bisa Anda gunakan untuk membantu pasangan Anda:
1. Tempuh Keadilan Restoratif (Restorative Justice). Ini adalah jalur terbaik untuk membebaskan pasangan Anda sebelum kasusnya naik ke persidangan pengadilan. Sebelum Putusan Hakim (Meringankan Vonis). Jika saat ini proses persidangan masih berjalan, Anda dan pasangan harus fokus untuk mengejar vonis seminimal mungkin dari hakim. Hal yang bisa dilakukan adalah ganti Kerugian Korban: Segera kembalikan mobil atau bayar kerugian finansial pemilik rental. Ini adalah poin paling krusial yang sering menjadi pertimbangan utama hakim untuk meringankan hukuman. Buat Surat Perdamaian, kesepakatan damai tertulis dengan korban dan minta korban membuat surat permohonan agar hukuman pasangan Anda diringankan. Menurut Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 8 Tahun 2021 atau Peraturan Kejaksaan (Perja) No. 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif. Cara: Anda harus membantu pasangan untuk mengembalikan mobil rental tersebut (atau mengganti kerugian materiil) kepada pemilik rental, meminta maaf, dan membuat Surat Perdamaian Tertulis bermeterai. Jika pemilik rental sepakat berdamai dan mencabut laporan di kantor polisi/kejaksaan, kasus hukum bisa dihentikan (SP3). Pastikan pasangan Anda mengakui perbuatannya, menyesal, bersikap sopan selama sidang, dan belum pernah dihukum sebelumnya. Melalui penasihat hukum, ajukan pembelaan yang menyoroti hal-hal meringankan di atas sebelum hakim mengetok palu.
2. Setelah Putusan Hakim (Pengurangan Masa Tahanan). Jika pasangan Anda sudah divonis dan statusnya berubah menjadi terpidana/narapidana, pengurangan hukuman didapatkan melalui hak-hak kedinasan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Dasar hukum utama untuk mengajukan pengurangan masa hukuman atau pembebasan bagi narapidana yang telah terbukti bersalah adalah UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 (yang merupakan perubahan atas Permenkumham No. 3 Tahun 2018). Pengurangan hukuman berkala yang diberikan setiap Hari Kemerdekaan (17 Agustus) dan Hari Raya Keagamaan. Syarat Pembebasan bersyarat merupakan salah satu hak bagi narapidana yang telah memenuhi syarat berkelakuan baik selama di Lapas. mengacu, pada ketentuan Penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf f Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan (UU 22/2022), yang dimaksud dengan pembebasan bersyarat adalah proses pembinaan narapidana di luar lapas untuk mengintegrasikan dengan keluarga dan masyarakat. Menurut pasal 10 ayat 2 UU 22/2022 Syarat umum pembebasan bersyarat yang harus dipenuhi narapidana, antara lain:
a. berkelakukan baik;
b. aktif mengikuti program pembinaan; dan
c. telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.
Menurut Pasal 82 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti, Mengunjungi Keluarga , Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat (“Permenkumham 3/2018”), syarat khusus yang harus dipenuhi bagi narapidana untuk dapat memperoleh pembebasan bersyarat diantaranya:
a. telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3, dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan;
b. berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 masa pidana;
c. telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan
d. masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana.
d. Upaya Hukum Jika Vonis Terlalu Berat. Apabila pasangan Anda merasa vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri tidak adil atau terlalu berat, pasangan Anda memiliki hak untuk mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi dalam waktu maksimal 7 hari setelah putusan dibacakan. Peran Anda sebagai Penjamin (Sangat Krusial). Berdasarkan regulasi yang berlaku, permohonan pembebasan bersyarat wajib memiliki penjamin yang sah. Sebagai pasangan (istri/suami) atau keluarga inti, Anda memiliki legalitas penuh untuk menandatangani Surat Jaminan Kesanggupan Keluarga. Menjamin bahwa pasangan Anda tidak akan melarikan diri, akan berkelakuan baik, serta bersedia membantu mengawasi pasangan selama masa percobaan di luar Lapas. Cara Memulai Proses Pengajuan:
a) Hubungi petugas Kesatuan Pengamanan atau Bagian Pembinaan (Bimkemas) di Lapas tempat pasangan Anda ditahan.
b) Minta daftar kelengkapan berkas untuk dokumen Penjamin Pembebasan Bersyarat.
c) Pastikan pasangan Anda tidak sedang menjalani hukuman disiplin (tidak masuk dalam buku catatan pelanggaran atau Register F).
d) Seluruh proses pengurusan administrasi ini bersifat gratis dan tidak dipungut biaya apa pun oleh pihak Lapas.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.
Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
2. Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat;
3. Peraturan Kepolisian No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!