Lebih besar kontribusi istri saat masih menikah
09/02/26Oleh : Cac***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saat menikah istri tidak pernah diberi nafkah selalunya istri yang lebih banyak membiayai hidup seperti membayar listrik, makan, dll . Istri punya usaha yang dibangun saat sudah menikah, tapi modal usaha dari istri dari hasil hutang bank, uang gaji tidak ada modal dari suami. Lalu ketika bercerai apakah usaha dan barang-barang yang dibeli dari uang istri, suami tetap dapat pembagiannya? Sedangkan suami tidak pernah menafkahi malah istri yang membiayai hidupnya. Ketika suami bekerja, gajinya hanya dia fokuskan ke dirinya sendiri dan anak kandungnya. Kebetulan saya menikah dengan duda anak 1 dan saya janda anak 2 .
Terima kasih atas pertanyaan saudara Cac* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Safril Nurhalimi, S.H. M.H. (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, SE., MH (Penyuluh Hukum Madya). Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan permasalahan hukum yang anda hadapi pada saat ini kepada BPHN, kami akan memberikan jawaban-masukan terkait permasalahan hukum ini. Secara hukum, suami Anda tidak berhak mendapatkan pembagian atas usaha maupun barang-barang yang Anda beli dari hasil keringat sendiri, asalkan Anda dapat membuktikan fakta-fakta tersebut di persidangan. Meskipun hukum Indonesia menganut asas harta bersama (gono-gini) untuk barang yang diperoleh selama perkawinan, asas ini dapat dikesampingkan jika terbukti salah satu pihak melalaikan kewajibannya dan tidak berkontribusi sama sekali. Berikut adalah penjelasan dasar hukum dan strategi mutlak agar aset Anda tidak jatuh ke tangan mantan suami:
Modal dari Utang Bank atas Nama Anda: Berdasarkan Pasal 119 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) adalah sebagai berikut: “Sejak saat dilangsungkannya perkawinan, maka menurut hukum terjadi harta bersama menyeluruh antarà suami isteri, sejauh tentang hal itu tidak diadakan ketentuan-ketentuan lain dalam perjanjian perkawinan. Harta bersama itu, selama perkawinan berjalan, tidak boleh ditiadakan atau diubah dengan suatu persetujuan antara suami isteri.”
Pasal 85 KHI adalah sebagai berikut: “Adanya harta bersama dalam perkawinan itu tidak menutup kemungkinan adanya harta milik masing masing suami atau isteri.”
Pasal 86 KHI adalah sebagai berikut:
- Pada dasarnya tidak ada percampuran antara harta suami dan harta isteri karena perkawinan.
- Harta isteri tetap menjadi hak isteri dan dikuasi penuh olehnya, demikian juga harta suami tetap menjadi hak suami dan dikuasi penuh olehnya
Pasal 93 KHI adalah sebgai berikut;
- Pertanggungjawaban terhadap hutang suami atau isteri dibebankan pada hartanya masing-masing.
- Pertanggungjawaban terhadap hutang yang dilakukan untuk kepentingan keluarga, dibebankan kepada harta bersama.
- Bila harta bersama tidak mencukupi, dibebankan kepada harta suami.
- Bila harta suami tidak ada atau mencukupi dibebankan kepada harta ister
Harta bersama adalah harta yang diperoleh atas usaha bersama. Karena modal usaha didapat dari utang bank atas nama Anda pribadi dan dicicil dari penghasilan Anda sendiri tanpa sepeser pun uang suami, maka usaha tersebut adalah harta struktural milik Anda, termasuk kewajiban utangnya.
Suami Melanggar Kewajiban Nafkah. Berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) Pasal 34 dan Pasal 80 KHI.
Pasal 34 UU Perkawinan adalahb sebagai berikut:
- Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.
- Isteri wajib mengatur urusan rumah-tangga sebaik-baiknya.
Kewajiban suami Pasal 80 KHI adalah sebagai berikut:
- Suami adalah pembimbing, terhadap isteri dan rumah tangganya, akan tetap mengenai hal-hal urusan rumah tangga yang penting-penting diputuskan oleh sumai isteri bersama.
- Suami wajib melidungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya
- Suami wajib memberikan pendidikan agama kepada isterinya dan memberi kesempatan belajar pengetahuan yang berguna dan bermanfaat bagi agama, nusa dan bangsa.
- sesuai dengan penghasislannya suami menanggung : a. nafkah, kiswah dan tempat kediaman bagi isteri; b. biaya rumah tangga, biaya perawatan dan biaya pengobatan bagi isteri dan anak; c. biaya pendididkan bagi anak.
- Kewajiban suami terhadap isterinya seperti tersebut pada ayat (4) huruf a dan b di atas mulai berlaku sesudah ada tamkin sempurna dari isterinya.
- Isteri dapat membebaskan suaminya dari kewajiban terhadap dirinya sebagaimana tersebut pada ayat (4) huruf a dan b.
- Kewajiban suami sebagaimana dimaksud ayat (5) gugur apabila isteri nusyuz.
Berdasarkan Pasal diatas suami wajib menafkahi istri dan menyediakan biaya kehidupan rumah tangga sesuai kemampuannya. Karena suami sengaja menahan gajinya hanya untuk dirinya dan anak kandungnya sendiri, suami telah melakukan Kelalaian Nafkah. Hukum tidak membenarkan seseorang yang tidak menanam kewajiban, tetapi menuntut hak pembagian keuntungan.
Aturan Hukum Mengenai Kelalaian Nafkah Suami, jika Suami Anda telah melanggar perintah undang-undang yang mewajibkannya menanggung biaya rumah tangga berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal 34 ayat (1) UU Perkawinan: "Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya."
Pasal 80 ayat (4) Kompilasi Hukum Islam (KHI) (Jika Anda Muslim): "Suami wajib menyediakan biaya penghidupan, nafkah, kiswah (pakaian), biaya rumah tangga, biaya perawatan, dan biaya pengobatan bagi istri dan anak."
Sanksi Hukum: Karena suami sengaja memfokuskan gaji hanya untuk dirinya sendiri, ia dapat digugat membayar Nafkah Madhiyah (utang nafkah masa lalu yang dilalaikan) di pengadilan.
Ketentuan Hukum Pembagian Gono-Gini yang Asimetris (Yurisprudensi MA). Hakim memiliki aturan hukum tetap (Yurisprudensi) untuk memutus bahwa harta tidak dibagi rata jika suami terbukti menjadi "benalu" dalam rumah tangga. Dalam hukum perceraian di Indonesia, terdapat beberapa Putusan Mahkamah Agung (Yurisprudensi) yang menyatakan bahwa: Jika terbukti selama perkawinan suami tidak pernah memberikan nafkah dan istri yang menjadi tulang punggung keluarga, maka seluruh harta yang diperoleh selama perkawinan ditetapkan menjadi hak milik istri sepenuhnya, dan suami tidak berhak atas bagian harta gono-gini tersebut.. Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 266 K/AG/2010: Menyatakan secara tegas bahwa jika seorang suami selama masa perkawinan tidak pernah memberi nafkah kepada istrinya, dan istri yang bekerja mencari nafkah untuk membiayai rumah tangga, maka harta yang diperoleh selama perkawinan tersebut menjadi hak mutlak istri. Suami tidak memiliki hak sepeser pun atas harta bersama tersebut. Prinsip ini diambil berdasarkan asas keadilan hukum perkawinan: seseorang tidak boleh menuntut hak (pembagian harta) jika ia sendiri dengan sengaja mengabaikan kewajiban utamanya (memberi nafkah). Hakim Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri memiliki wewenang penuh untuk memutus harta bersama secara asimetris (tidak dibagi dua) demi keadilan bagi istri yang ditelantarkan secara ekonomi
Langkah Hukum yang Harus Anda Lakukan saat Sidang Cerai. Saat mengajukan gugatan cerai atau menghadapi gugatan pembagian harta bersama, Anda harus menyiapkan "senjata" pembuktian berikut:
- Buktikan Dokumen Utang Bank: Siapkan Surat Perjanjian Kredit (SPK) dari bank yang menunjukkan bahwa Anda adalah debitur tunggal, lengkap dengan rekening koran yang membuktikan cicilan bank tersebut dipotong dari rekening pribadi atau rekening usaha Anda.
- Kumpulkan Bukti Pembayaran Rumah Tangga: Amankan riwayat transfer atau kuitansi pembayaran listrik, belanja bulanan, uang sekolah anak-anak Anda, dan biaya hidup lainnya yang keluar dari rekening Anda.
- Hadirkan Saksi Kunci: Bawa saksi (misalnya keluarga, tetangga, atau karyawan usaha Anda) yang mengetahui secara langsung bahwa Anda bekerja keras sendirian, sedangkan suami tidak pernah memberikan kontribusi nafkah atau membantu permodalan usaha.
- Gugat Balik Nafkah yang Dilalaikan (Nafkah Madhiyah): Anda bisa menuntut balik suami untuk membayar utang nafkah masa lalu selama menikah yang tidak pernah dia bayar. Seringkali, nilai utang nafkah yang harus dibayar suami justru jauh lebih besar daripada nilai aset yang dia incar, sehingga hal ini akan membuat suami mundur dari tuntutan harta gono-gini.
Aturan Hukum Mengenai Status Modal dari Utang Bank. Usaha Anda dibangun dari utang bank atas nama pribadi, bukan dari modal atau pemberian suami:
- Pasal 119 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) & Pasal 93 KHI: Pertanggungjawaban terhadap utang perseroan/lembaga keuangan yang dilakukan untuk kepentingan usaha pribadi tanpa persetujuan atau kontribusi suami, menjadi tanggung jawab pribadi pihak yang berutang.
- Karena Anda yang berutang dan Anda yang mencicilnya dari perputaran uang usaha Anda sendiri, secara hukum asal-usul modal tersebut murni terafiliasi sebagai harta struktural/profesi milik istri, bukan hasil patungan atau sisa nafkah suami.
Perlindungan Hukum bagi Janda Anak 2 (Anak Bawaan). Gaji suami yang sengaja dialokasikan hanya untuk dirinya dan anak kandungnya (anak bawaan dari pernikahan terdahulu) menunjukkan adanya pemisahan pemenuhan ekonomi secara sepihak sejak awal perkawinan. Aturan hukum menilai bahwa Anda telah menjalankan fungsi kepala rumah tangga secara de facto dalam membiayai anak-anak bawaan Anda beserta kebutuhan bersama, sehingga Hakim akan menggunakan pertimbangan ini untuk menolak tuntutan gono-gini dari mantan suami Anda.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.
Disclamer :Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
- UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
- Inpres Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI)
- Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 266 K/AG/2010
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan