perlindungan hak guru dan tendik

09/02/26

Oleh : Agu***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
sekolah swasta yang dinaungi yayasan swasta memberikan beasiswa S1 kepada guru yang akan bekerja di sekolah tersebut. surat melaksanakan kuliah dan perjanjian kerja dituliskan dalam sebuah surat ikatan dinas. dalam surat ikatan dinas tersebut terdapat beberapa pasal dan ada satu perjanjian berbunyi "apabila guru telah menyelesaikan S1, maka akan diangkat menjadi pegawai tidak tetap" namun setelah guru tersebut telah menyelesaikan pendidikan S1 nya, yayasan tidak segera mengangkat menjadi pegawai tidak tetap dengan dalih kinerja. guru merasa ditipu oleh bunyi pasal tersebut. apakah yayasan dapat dikenakan sanksi pidana/perdata atas hal tersebut? dan bagaimana jalur yang harus ditempuh?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Agu** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Safril Nurhalimi, S.H. M.H. (Penyuluh Hukum Madya) dan Setiyo Budi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Madya), Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan permasalahan hukum yang anda hadapi pada saat ini kepada BPHN, kami akan memberikan jawaban-masukan terkait permasalahan hukum ini. Berdasarkan hukum perdata Indonesia, perjanjian kerja adalah suatu kesepakatan di mana pihak pertama (pekerja/buruh) mengikatkan dirinya untuk bekerja di bawah perintah pihak lain (pengusaha/majikan) untuk waktu tertentu dengan menerima upah. Definisi otentik ini diatur secara spesifik dalam Pasal 1601a Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) adalah sebagai berikut; “Perjanjian kerja ialah suatu persetujuan bahwa pihak kesatu, yaitu buruh, mengikatkan diri untuk menyerahkan tenaganya kepada pihak lain, yaitu majikan, dengan upah selama waktu yang tertentu.” Berdasarkan definisi hukum perdata tersebut, sebuah kontrak kerja wajib memenuhi tiga unsur utama: 1. Pekerjaan: Adanya tugas atau aktivitas fisik/mental yang harus dilakukan oleh pekerja. 2. Upah: Adanya imbalan berupa materi yang wajib dibayarkan oleh pemberi kerja sebagai kompensasi atas pekerjaan tersebut. 3. Perintah (Subordinasi): Adanya hubungan kedudukan di mana pekerja berada di bawah instruksi, kendali, atau otoritas pemberi kerja. Perjanjian kerja merupakan bentuk khusus dari perjanjian umum. Oleh karena itu, kontrak kerja juga tunduk pada aturan umum hukum perikatan: • Pasal 1313 KUHPerdata: Menjadi landasan umum bahwa perjanjian adalah perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap orang lain. • Pasal 1320 KUHPerdata: Mengatur Syarat Sah Perjanjian yang terdiri dari kesepakatan para pihak, kecakapan hukum, adanya objek tertentu, dan sebab yang halal (tidak melanggar undang-undang). • Pasal 1338 KUHPerdata: Menjamin asas kebebasan berkontrak, yang berarti semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Dalam perkembangannya di Indonesia, ketentuan hukum perdata ini juga diselaraskan dan dipertegas melalui hukum publik, yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Jika perjanjian atau kontrak kerja dijalankan tidak sesuai dengan kesepakatan, kondisi ini disebut sebagai wanprestasi (cedera janji). Berdasarkan hukum perdata (KUHPerdata), pihak yang dirugikan (baik pekerja maupun pengusaha) memiliki hak menuntut pemenuhan haknya melalui jalur non-litigasi (luar pengadilan) hingga litigasi (pengadilan). Berdasarkan uraian diatas, untuk kasus anda ini maka yayasan swasta tersebut dapat digugat secara perdata atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atau Wanprestasi (ingkar janji), serta berpotensi dilaporkan pidana atas dugaan penipuan jika memenuhi unsur-unsur dan delik pidana. Secara hukum, yayasan tidak bisa menggunakan dalih "kinerja" secara sepihak untuk membatalkan pengangkatan jika klausul dalam surat ikatan dinas mengikat pengangkatan tersebut secara mutlak langsung setelah lulus S1, tanpa adanya pasal tambahan yang mengatur syarat penilaian kinerja terlebih dahulu. Berikut adalah analisis sanksi hukum perdata/pidana serta jalur hukum yang harus ditempuh oleh guru tersebut: 1. Analisis Sanksi Hukum (Perdata & Pidana) A. Sanksi Perdata: Gugatan Wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Ini adalah jalur utama yang paling tepat karena permasalahan bersumber dari Surat Perjanjian Ikatan Dinas. • Dasar Hukum: Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya (asas pacta sunt servanda). • Konsekuensi Hukum: Jika yayasan tidak melaksanakan kewajiban sesuai pasal perjanjian, yayasan dinyatakan melakukan Wanprestasi. Berdasarkan Pasal 1243 KUHPerdata, guru berhak menggugat yayasan ke Pengadilan Negeri untuk menuntut: 1. Pelaksanaan isi perjanjian (segera diangkat menjadi Pegawai Tidak Tetap). 2. Pembayaran ganti rugi (materiil dan immateriil) atas waktu, tenaga, dan hilangnya potensi pendapatan yang seharusnya diterima jika diangkat tepat waktu. B. Sanksi Pidana: Dugaan Penipuan Jalur pidana bisa ditempuh jika sejak awal terdapat niat jahat (mens rea) dari pihak yayasan untuk memakai kedok "beasiswa kuliah" hanya demi mendapatkan tenaga kerja murah atau menahan guru tersebut, tanpa pernah berniat menepati janji pengangkatan. • Dasar Hukum: tentang Penipuan. (Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru) • Konsekuensi Hukum: Jika terbukti bahwa bunyi pasal pengangkatan tersebut hanyalah tipu muslihat atau rangkaian kebohongan untuk menggerakkan guru agar mau mengikatkan diri dalam ikatan dinas, pengurus yayasan dapat diancam pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp500 juta (Kategori V). 2. Jalur Hukum yang Harus Ditempuh (Tahapan Penyelesaian) Untuk menyelesaikan masalah ini, guru sebaiknya melakukan tahapan terstruktur dari kekeluargaan hingga jalur hukum formal berikut: 1. Jalur Damai (Non-Litigasi), Sebelum melangkah ke ranah hukum formal, hukum perdata mengutamakan penyelesaian secara musyawarah untuk mencapai mufakat. • Negosiasi (Bipartit): Pertemuan langsung antara pekerja dan pengusaha untuk membahas pasal kontrak yang dilanggar. Kedua pihak bisa menyepakati amandemen atau renegosiasi kontrak baru. • Mediasi: Menggunakan jasa pihak ketiga yang netral sebagai penengah untuk membantu mencari solusi tanpa hak memutus. 2: Kirimkan Surat Somasi (Teguran Resmi) Sebelum maju ke pengadilan atau kantor polisi, guru harus mengirimkan surat somasi resmi kepada ketua yayasan. • Isi Somasi: Tegaskan bahwa guru telah memenuhi kewajibannya (lulus S1) dan meminta yayasan memenuhi janjinya dalam waktu tertentu (misal 7x24 jam) untuk mengeluarkan SK Pegawai Tidak Tetap (PTT). • Fungsi: Somasi ini merupakan bukti hukum sah bahwa yayasan telah diingatkan dan secara resmi berada dalam keadaan "lalai" (wanprestasi). 3. Tuntutan Hukum (Pasal 1267 KUHPerdata) Jika somasi diabaikan, berdasarkan Pasal 1267 KUHPerdata, pihak yang dirugikan dapat memilih salah satu dari 4 bentuk tuntutan hukum berikut: • Pemenuhan Perjanjian: Memaksa pihak yang melanggar untuk tetap melaksanakan isi kontrak awal. • Pemenuhan Perjanjian Disertai Ganti Rugi: Meminta kontrak tetap jalan, plus membayar ganti rugi atas keterlambatan/kerugian yang timbul. • Pembatalan Perjanjian: Memutus kontrak kerja agar kedua pihak terbebas dari kewajiban. • Pembatalan Perjanjian Disertai Ganti Rugi: Memutus kontrak kerja sekaligus menuntut ganti rugi penuh atas kerugian nyata, bunga, dan biaya materiil yang hilang (Pasal 1243 KUHPerdata) Gugatan ke Jalur Pengadilan yang Tepat Secara hukum, Pengadilan Hubungan Industrial merupakan pengadilan khusus yang berada di bawah lingkungan Pengadilan Negeri (PN) setempat. Berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung, guru swasta yang bekerja pada yayasan dikategorikan sebagai pekerja/buruh karena memenuhi unsur hubungan kerja (pekerjaan, perintah, dan upah/honor). Oleh karena itu, sengketa ini menjadi kompetensi absolut PHI, bukan Pengadilan Negeri biasa ataupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dalam kasus anda ini, meskipun dasarnya adalah hukum perdata, sengketa yang bersumber dari perjanjian kerja di Indonesia diselesaikan melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang merupakan pengadilan khusus di bawah lingkungan peradilan umum/perdata, sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Langkah 2: Tempuh Jalur Perselisihan Hubungan Industrial (Bipartit) Karena ini melibatkan hubungan kerja antara guru (pekerja) dan yayasan (pengusaha), masalah ini masuk dalam ranah perselisihan hak. • Lakukan perundingan Bipartit (musyawarah dua belah pihak antara guru dan yayasan) secara formal dan tuangkan hasilnya dalam Berita Acara. • Jika Bipartit gagal dalam waktu 30 hari, daftarkan perselisihan ini ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat untuk dilakukan mediasi oleh Tripartit. Jika mediasi Disnaker juga gagal, Disnaker akan mengeluarkan Rekomendasi yang menjadi dasar bagi guru untuk menggugat ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Anda dapat mengajukan gugatan ke PHI untuk masalah-masalah berikut: • Perselisihan Hak: Yayasan tidak membayar gaji, memotong honor sepihak, atau tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR). • Perselisihan PHK: Guru dipecat secara sepihak oleh yayasan sebelum masa kontrak berakhir atau tanpa alasan yang sah. • Perselisihan Kepentingan: Ketidaksesuaian atau perubahan sepihak terkait syarat kerja dan aturan internal sekolah/yayasan yang merugikan guru Gugatan tidak bisa langsung didaftarkan ke pengadilan. Hukum mewajibkan penyelesaian luar pengadilan terlebih dahulu: 1. Bipartit: Pertemuan musyawarah langsung antara guru dan pihak pengurus yayasan. Jika dalam 30 hari gagal, lanjut ke tahap berikutnya. 2. Mediasi di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker): Melaporkan kasus ke Disnaker setempat sesuai lokasi sekolah. Mediator Disnaker akan mengeluarkan Anjuran Tertulis. 3. Pendaftaran Gugatan ke PHI: Jika salah satu pihak menolak Anjuran Tertulis dari Disnaker, barulah gugatan dapat didaftarkan ke PHI pada Pengadilan Negeri setempat dengan wajib melampirkan Risalah Mediasi dari Disnaker. Langkah 3: Melapor ke Polisi (Jika Memilih Jalur Pidana) Jika setelah disomasi pihak yayasan tetap menghindar, menunjukkan iktikad buruk, atau memutus sepihak ikatan dinas secara sewenang-wenang: • Datangi Polres setempat untuk membuat laporan polisi atas dugaan penipuan (Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru) • Bawa bukti fisik berupa: Surat Ikatan Dinas asli, Ijazah S1 sebagai bukti kelulusan, transkrip nilai, Berita Acara Bipartit/Tripartit, serta Surat Somasi yang diabaikan oleh yayasan. Rekomendasi Tindakan Segera untuk Guru 1. Baca Kembali Surat Ikatan Dinas secara Teliti: Periksa apakah ada pasal "abu-abu" lain, seperti kalimat "dengan mempertimbangkan kondisi instansi" atau "melalui evaluasi terlebih dahulu". Jika kalimatnya murni "apabila telah menyelesaikan S1, maka akan diangkat...", posisi hukum guru sangat kuat. 2. Amankan Semua Bukti Kinerja: Kumpulkan bukti presensi kehadiran, penilaian rapor mengajar, atau testimoni tertulis dari kepala sekolah/rekan sejawat. Bukti ini penting untuk mematahkan dalih "kinerja buruk" yang dilemparkan oleh pihak yayasan di persidangan nanti. Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih. Disclamer :Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum 1. KUHPerdata 2. UU No 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial 3. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!