Soal RUPS dan Pembagian Dividen PT Perorangan
09/02/26Oleh : Wah***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Selamat Siang, izin bertanya, bagaimana mekanisme RUPS dan pembagian dividen PT Perorangan? Apakah harus dilakukan di notaris atau diaktakan dengan akta notaris?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Wah************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Safril Nurhalimi, S.H. M.H. (Penyuluh Hukum Madya) dan Setiyo Budi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum madya). Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan permasalahan hukum yang anda hadapi pada saat ini kepada BPHN, kami akan memberikan jawaban-masukan terkait permasalahan hukum ini. Berdasarkan Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 dan PP Nomor 8 Tahun 2021, mekanisme RUPS dan pembagian dividen pada PT Perorangan tidak perlu dilakukan di hadapan notaris ataupun diaktakan dengan akta notaris. Kewajiban mengaktakan RUPS Tahunan ke notaris yang tercantum dalam Pasal 16 Permenkum 49/2025 hanya berlaku spesifik untuk PT Persekutuan Modal (PT biasa dengan pemegang saham lebih dari satu orang). PT Perorangan tetap mempertahankan sifatnya yang solitary dan fleksibel tanpa keterlibatan notaris untuk urusan internalnya. Berikut adalah penjelasan detail mengenai mekanisme operasional RUPS, dividen, dan pelaporannya untuk PT Perorangan pasca-Permenkum 49/2025:
1. Mekanisme "RUPS" pada PT Perorangan. Keputusan Tunggal: Karena PT Perorangan hanya didirikan dan dimiliki oleh 1 (satu) orang yang sekaligus menjabat sebagai Direktur, maka tidak ada rapat fisik antarpemegang saham. Keputusan Pemegang Saham: Fungsi RUPS digantikan sepenuhnya oleh Keputusan Pemegang Saham PT Perorangan yang disusunya sendiri. Keputusan ini memiliki kekuatan hukum yang setara dengan RUPS PT biasa. Format Dokumen: Cukup dibuat dalam bentuk dokumen tertulis bawah tangan (format internal perusahaan) tanpa perlu cap atau tanda tangan notaris.
2. Mekanisme Pembagian Dividen / Keuntungan. Keputusan Mandiri: Pembagian laba bersih menjadi dividen dituangkan secara mandiri ke dalam dokumen Keputusan Pemegang Saham tentang Pengesahan Laporan Keuangan dan Penggunaan Laba Bersih. Aspek Pajak & Penarikan: Berbeda dengan PT biasa, penarikan keuntungan di PT Perorangan secara praktik menyerupai prive (karena pemilik tunggal). Namun secara formal akuntansi, dana yang diambil dari laba ditahan dicatat sebagai dividen dan tetap wajib dilaporkan dalam pos laporan keuangan tahunan. Keabsahan: Pembagian ini sah secara hukum begitu dokumen Keputusan Pemegang Saham ditandatangani oleh pemilik PT tersebut, tanpa memerlukan legalisasi notaris.
3. Kewajiban yang Sebenarnya di SABH Pasca-Permenkum 49/2025. Meskipun bebas dari akta notaris, Permenkum 49/2025 dan PP 8/2021 memperketat kewajiban pelaporan mandiri secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH): Laporan Keuangan Online: Pemilik wajib mengunggah laporan keuangan (neraca, laporan laba rugi) ke aplikasi SABH Kemenkumham. Tenggat Waktu: Paling lambat 6 (enam) bulan setelah akhir periode akuntansi berjalan. Konsekuensi Kelalaian: Jika pemilik PT Perorangan lalai mengisi laporan keuangan di SABH, sistem akan otomatis memberikan teguran elektronik, memblokir akun, hingga berisiko pada pencabutan status badan hukum PT tersebut
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.
Disclamer :Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum
1. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2021 mengatur tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil
2. Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!