Gmn cara mendapatkan bantuan hukum

09/02/26

Oleh : Din***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Kluarga sy ditangkap di Polresta denpasar, bukan pemakai atau pengedar, tp bertamu lalu ikut ditangkap, gmn cara agar dapat bantuan hukum

Terima kasih atas pertanyaan saudara Din*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Safril Nurhalimi, S.H. M.H. (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya). Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan permasalahan hukum yang anda hadapi pada saat ini kepada BPHN. Berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia, keluarga Anda yang ikut ditangkap saat bertamu memiliki hak mutlak untuk langsung mendapatkan bantuan hukum. Hukum melindungi setiap orang dari tindakan salah tangkap melalui pemisahan peran dan pembuktian niat jahat. Berikut adalah cara mendapatkan bantuan hukum beserta Dasar Hukum Tertulis yang wajib Anda gunakan sebagai perisai menghadapi penyidik Polresta Denpasar.

Keluarga Anda berhak menolak diperiksa jika belum didampingi oleh Penasihat Hukum/Advokat. Pasal 142 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana(KUHAP 2025) dan Pasal 143 KUHAP 2025, terkait Hak mendapatkan pendampingan oleh advokat diberikan sejak tahap paling awal pemeriksaan kepada Tersangka, Terdakwa, Saksi, Korban, Pelapor. Berikut ini Pasal 142 KUHAP 2025: Tersangka atau Terdakwa berhak:

  1. segera menjalankan pemeriksaan;
  2. memilih, menghubungi, dan mendapat pendampingan Advokat dalam setiap pemeriksaan;
  3. diberitahu dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya mengenai apa yang disangkakan atau didakwakan kepadanya;
  4. diberitahu mengenai haknya;
  5. memberikan atau menolak untuk memberikan keterangan berkaitan dengan sangkaan atau dakwaan yang dikenakan kepadanya;
  6. setiap waktu mendapat bantuan Penerjemah atau juru bahasa;
  7. mendapat Jasa Hukum dan/atau Bantuan Hukum;
  8. menghubungi, berkomunikasi, dan menerima kunjungan perwakilan negaranya bagi Tersangka atau Terdakwa yang berkewarganegaraan asing;
  9. menunjuk perwakilan suatu negara untuk dihubungi;
  10. menghubungi, berkomunikasi, dan menerima kunjungan dokter untuk kepentingan pemeriksaan kesehatan atas dirinya;
  11. menghubungi, berkomunikasi, dan menerima kunjungan rohaniwan;
  12. menghubungi, berkomunikasi, dan menerima kunjungan Keluarga, kerabat, atau hubungan lain secara langsung atau melalui perantaraan Advokat;
  13. mengirim dan menerima surat dari dan kepada Advokat dan Keluarga Tersangka atau Terdakwa;
  14. mengajukan permohonan mekanisme Keadilan Restoratif;
  15. mengusahakan dan mengajukan Saksi dan/atau orang yang memiliki keahlian khusus;
  16. mengajukan tuntutan Ganti Rugi dan Rehabilitasi; dan/ atau
  17. bebas dari penyiksaan, intimidasi, perbuatan tidak manusiawi atau merendahkan harkat dan martabat manusia selama proses hukum yang dijalankan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Selanjutnya Pasal 143 KUHAP 2025 Saksi berhak:

  1. tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/ atau Laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau Laporan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik;
  2. memilih, menghubungi, dan mendapat pendampingan Advokat dalam setiap pemeriksaan;
  3. mendapat Bantuan Hukum;
  4. memberikan keterangan tanpa tekanan;
  5. mendapat Penerjemah atau juru bahasa;
  6. bebas dari pertanyaan yang menjerat;
  7. menolak memberikan keterangan yang dapat memberatkan dirinya sendiri walaupun Saksi telah mengambil sumpah atau janji;
  8. memperoleh pelindungan atas keamanan pribadi, Keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkaitan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya;
  9. dirahasiakan identitasnya;
  10. memperoleh penggantian biaya transportasi selama proses penanganan perkara;
  11. ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk pelindungan dan dukungan keamanan;
  12. memperoleh penggantian biaya transportasi selama proses pemenuhan layanan; dan/ atau
  13. bebas dari penyiksaan, intimidasi, perbuatan tidak manusiawi atau merendahkan harkat dan martabat manusia selama proses hukum yang dijalankan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Anda harus segera menuntut hak bantuan hukum sejak menit pertama penangkapan, karena status Anda saat ini adalah saksi atau orang yang ikut diamankan di TKP. Berdasarkan KUHAP 2025, Anda memiliki hak penuh untuk didampingi advokat guna membuktikan bahwa Anda hanya tamu yang berada di waktu dan tempat yang salah (wrong place at the wrong time).

Berikut adalah langkah-langkah yang harus Anda lakukan agar segera mendapatkan bantuan hukum:

  1. Tolak Diperiksa Tanpa Advokat. Saat penyidik mulai menginterogasi atau menuangkan keterangan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), katakan dengan tegas: "Saya warga negara yang taat hukum, saya hanya bertamu, dan saya berhak didampingi penasihat hukum sebelum memberikan keterangan apa pun." Gunakan Pasal KUHAP 2025. Ingatkan penyidik bahwa berdasarkan KUHAP 2025, saksi maupun orang yang diamankan berhak didampingi advokat sejak awal pemeriksaan.
  2. Hubungi Keluarga atau Kerabat Terdekat Gunakan Hak Komunikasi. Aparat wajib memberikan Anda akses komunikasi (telepon) setelah penangkapan untuk menghubungi keluarga. Minta Cari Advokat: Tugaskan keluarga di luar untuk segera menunjuk advokat swasta atau mendatangi Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
  3. Cara Mendapatkan Bantuan Hukum Gratis (Pro Bono). Apabila Anda membutuhkan layanan jasa hukum atau bantuan hukum gratis, terdapat layanan yang diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu dengan persyaratan tertentu.  Adapun layanan tersebut yaitu diantaranya sebagai berikut:
  1. Melalui Advokat Pro Bono: Istilah bantuan hukum secara cuma-cuma (pro bono) berarti jasa hukum yang diberikan advokat tanpa menerima pembayaran honorarium meliputi pemberian konsultasi hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan pencari keadilan yang tidak mampu. Ajukan permohonan langsung ke advokat yang memberikan layanan hukum cuma-cuma atau melalui organisasi advokat. Menurut Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat Pasal 22 ayat 1 menyatakan :” Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.” Di sini Advokat tidak meminta imbalan apapun karena jasanya.
  2. Melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH): Anda dapat datang ke LBH yang telah lolos verifikasi dan akreditasi oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia LBH yang terakreditasi oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia dapat dilihat pada Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-5.HN.04.03 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri  Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-6.HN.04.03 Tahun 2024 yang dapat diunduh pada web https://bphn.go.id/informasi.
  3. Melalui Posbakum Pengadilan:Datangi Pos Bantuan Hukum yang ada di lingkungan pengadilan terdekat, isi formulir, dan lampirkan dokumen persyaratan. 

Untuk langkah diatas, Anda harus  ajukan permohonan tertulis ke Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di pengadilan, lembaga bantuan hukum (LBH), atau langsung ke advokat pro bono, dengan melampirkan identitas pemohon, uraian masalah, dan surat keterangan tidak mampu dari pejabat setempat atau dokumen pengganti seperti kartu sosial. Bantuan ini diberikan kepada masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi untuk menangani masalah hukum baik di pengadilan (litigasi) maupun di luar pengadilan (non-litigasi). Syarat utama untuk mendapatkan bantuan hukum (banjum) gratis dari negara atau LBH adalah membuktikan kondisi ketidakmampuan secara ekonomi (miskin) dan melampirkan identitas resmi. Karena posisi Anda/kerabat saat ini sedang ditahan di kantor polisi, syarat-syarat ini dapat diurus oleh pihak keluarga yang berada di luar.  Berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan regulasi Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham, berikut adalah berkas persyaratan yang harus disiapkan: Dokumen Syarat Bantuan Hukum Gratis. Surat Permohonan:

  1. Berisi identitas diri pemohon dan uraian singkat kronologi kejadian (misalnya: menjelaskan bahwa Anda hanya datang bertamu lalu ikut ditangkap).
  2. Bukti Identitas: Fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), atau surat keterangan domisili sementara jika KTP asli sedang disita polisi.
  3. Bukti Ketidakmampuan Ekonomi: Cukup melampirkan salah satu dari dokumen berikut. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Lurah atau Kepala Desa setempat. Kartu Jaminan Sosial resmi pemerintah, seperti: Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau jaminan kesehatan bersubsidi lainnya.
  4. Surat Kuasa Khusus: Surat yang menyatakan Anda memberikan kuasa kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau Organisasi Bantuan Hukum (OBH) untuk mendampingi Anda di kantor polisi.

Anda dapat minta kepada Kanit atau Penyidik Polresta Denpasar untuk difasilitasi dengan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang bekerja sama dengan Polresta Denpasar atau hubungi Organisasi Bantuan Hukum (OBH) resmi di Bali yang terakreditasi Kemenkumham (seperti LBH Bali). Selagi menunggu bantuan hukum tiba, lakukan hal perlindungan diri ini:

  1. Tuntut Tes Urine Instan: Jika ini kasus narkoba, minta penyidik segera melakukan tes urine, tes darah, atau rambut untuk membuktikan secara medis bahwa Anda negatif (bukan pemakai).
  2. Jangan Tanda Tangani BAP Sepihak: Jangan pernah menandatangani surat apa pun (BAP atau surat penahanan) jika isinya tidak sesuai dengan fakta, atau jika Anda dipaksa mengaku.
  3. Manfaatkan Peran Aktif Advokat: Begitu advokat Anda datang, mereka berhak mengajukan keberatan langsung jika ada intimidasi dari penyidik dan memastikan status Anda segera dipulihkan atau dibebaskan dalam waktu 1x24 jam jika tidak ada bukti permulaan yang cukup.

Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.

Disclamer :    Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
  2. Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;
  3. Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-6.HN.04.03 Tahun 2024 tentang Lembaga/Organisasi Bantuan Hukum Yang Terverifikasi dan Terakreditasi Kembali Sebagai Pemberi Bantuan Hukum Periode Tahun 2025 Sampai Dengan 2027.

 

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!