Cara melaporkan tindakan pengancaman, pemerasan, penyadapan media sosial, pencemaran nama baik di sosial media
09/02/26Oleh : Moh***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Cara melaporkan tindakan pengancaman, pemerasan, penyadapan media sosial, pencemaran nama baik di sosial media
Terima kasih atas pertanyaan saudara Moh************************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Iis Maryati, SH (Penyuluh Hukum Pertama) dan Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya). Terimakasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan melalui Informasi Layanan Konsultasi Hukum pada website Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum. Kami memahami atas kasus yang Saudara tengah alami saat ini. Dari keterangan yang disampaikan bahwa Saudara menanyakan bagaimana cara melaporkan tindakan pengancaman, pemerasan, penyadapan pada media sosial serta pencemaran nama baik di media sosial?
Tindakan pengancaman, pemerasan, penyadapan akun media sosial, serta pencemaran nama baik melalui media elektronik merupakan perbuatan yang dapat diproses secara hukum di Indonesia. Korban memiliki hak untuk melaporkan perbuatan tersebut kepada pihak kepolisian dengan membawa bukti-bukti yang relevan seperti tangkapan layar percakapan, rekaman, tautan akun, email, nomor telepon, riwayat transfer, maupun bukti digital lainnya.
Dasar hukum yang dapat digunakan antara lain adalah:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), antara lain:
- Pasal 27A
Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.
- Pasal 29
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti.
Pasal tersebut digunakan untuk kasus penghinaan di media sosial, fitnah melalui Facebook, Instagram, TikTok, Twitter, WhatsApp, unggahan yang merusak nama baik seseorang dan penyebaran tuduhan tanpa bukti melalui internet. Dengan ancaman pidana yang sanksinya diatur dalam pasal berikut:
- Pasal 45
(4) Setiap Orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya ha1 tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp4O0.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
- Pasal 45B
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/ atau menakut nakuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tqjuh ratus lima puluh juta rupiah).
2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain:
Pasal 482 KUHP tentang pemerasan
(1) Dipidana karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, Setiap Orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan untuk: a. memberikan suatu Barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau b. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.
Pasal 483 KUHP tentang ketentuan pidana
(1) Dipidana karena pengancaman dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, Setiap Orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancarnan pencemaran atau pencemaran tertulis atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya:
- memberikan suatu Barang yang sebag'an atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau
- memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.
(2) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut atas pengaduan Korban Tindak Pidana
Langkah hukum yang dapat Saudara lakukan untuk melapor adalah sebagai berikut:
- Mengamankan seluruh bukti digital, seperti screenshot percakapan, URL akun, rekaman suara, bukti transfer, email, dan identitas akun pelaku.
- Membuat kronologi kejadian secara lengkap dan rinci agar memudahkan proses pemeriksaan.
- Melaporkan kejadian tersebut ke kantor kepolisian terdekat, khususnya ke unit siber atau Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
- Selain laporan langsung, korban juga dapat melakukan pengaduan melalui: a. Situs resmi patroli siber Polri. b. Aduan konten Kominfo untuk pemblokiran akun atau konten bermuatan melanggar hukum.
- Setelah laporan dibuat, pelapor akan dimintai keterangan dan menyerahkan alat bukti untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Apabila tindakan tersebut menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil, korban juga dapat mengajukan gugatan perdata untuk meminta ganti rugi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam praktiknya, laporan akan lebih kuat apabila bukti elektronik disimpan dalam bentuk asli dan tidak diedit. Oleh karena itu, korban disarankan untuk tidak menghapus percakapan atau data yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Untuk pelaporan resmi dan pendampingan hukum, korban juga dapat berkonsultasi dengan advokat atau lembaga bantuan hukum agar proses penanganan perkara berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.Top of Form
Disclaimer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan