Orang ketiga

08/02/26

Oleh : Far***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Apakah saya salah menghubungi cewek yang dichat suami saya dan direspons sama cewek itu dengan alasan sebagai mantan sedangkan sudah tau kalo udah punya anak dan istri tapi mala dia tidak terima dan mau melaporkan saya atas dugaan mengganggu kenyamanan

Terima kasih atas pertanyaan saudara Far*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Safril Nurhalimi, S.H. M.H. (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi ardhianti, SE., MH (Penyuluh Hukum Madya).  Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan permasalahan hukum yang anda hadapi pada saat ini kepada BPHN, kami akan memberikan jawaban-masukan terkait permasalahan hukum ini. Dalam kasus ini, anda tidak salah menegur perempuan tersebut, karena tindakan Anda merupakan bentuk membela diri dan mempertahankan keutuhan rumah tangga dari pihak ketiga yang berpotensi merusak hubungan. Ancaman perempuan tersebut untuk melaporkan Anda atas dugaan "mengganggu kenyamanan" sangat lemah di mata hukum. banyak kesalahpahaman umum di masyarakat yang menyamakan "mengganggu kenyamanan" dengan delik "Perbuatan Tidak Menyenangkan", Frasa ini telah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi (MK) karena dianggap pasal karet yang tidak berkepastian hukum. Saat ini, hukum pidana melihat konteks gangguan kenyamanan secara lebih spesifik. Jadi, Hukum pidana tidak mengenal istilah general "mengganggu kenyamanan". Namun, jika gangguan kenyamanan itu berupa kebisingan malam hari, penerobosan rumah, atau ancaman kekerasan secara digital, hal tersebut tetap merupakan tindak pidana yang bisa dilaporkan ke kepolisian.

Berikut adalah penjelasan hukum dan langkah menghadapi ancamannya agar Anda tidak perlu takut:

  1. Ancaman "Mengganggu Kenyamanan" secara umum/general, Tidak Ada di Hukum Pidana (UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru). Tidak ada pasal pidana yang secara khusus menghukum seorang istri sah karena menegur atau mempertanyakan hubungan suaminya dengan perempuan lain, selama teguran itu dilakukan secara privat (misalnya lewat chat pribadi). Pasal tentang gangguan ketenteraman atau perbuatan tidak menyenangkan (Pasal 265 KUHP jo. Pasal 448 KUHP), Pasal ini baru bisa digunakan jika ada unsur kekerasan atau ancaman kekerasan fisik. Menegur mantan pacar suami lewat chat sama sekali bukan tindak pidana.
  2. Kapan Anda Bisa Berada di Posisi yang Salah? (Batasan Hukum). Anda baru bisa dilaporkan secara hukum jika dalam chat tersebut Anda melakukan hal berikut. Melakukan Pencemaran Nama Baik/Fitnah (UU No.1 Tahun 2024 tentang ITE): Jika Anda menyebarkan foto perempuan tersebut ke media sosial atau ke grup WhatsApp orang lain sambil memakinya dengan sebutan "pelakor" atau kata-kata kasar. Ancaman Kekerasan: Jika Anda mengirim pesan yang mengancam akan melukai fisik perempuan tersebut atau merusak barang miliknya. Jika Anda hanya menegurnya secara pribadi (chat langsung ke nomornya) dengan bahasa yang tegas namun tanpa ancaman fisik, posisi hukum Anda sangat aman.
  3. Langkah Hukum yang Bisa Anda Ambil (Balik Menyerang). Jika perempuan tersebut terus tidak terima, Anda justru memiliki posisi hukum yang jauh lebih kuat untuk menuntut balik atau mengambil tindakan. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH): Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1395 K/Pdt/2021, pihak ketiga (selingkuhan/mantan) yang menjalin hubungan asmara dengan seseorang yang sudah terikat perkawinan sah dapat digugat secara perdata atas dasar Perbuatan Melawan Hukum. Anda bisa menuntut ganti rugi materiil maupun immateriil karena tindakan mereka merugikan kebahagiaan rumah tangga Anda. Aduan Perselingkuhan (Jika Ada Bukti Perzinaan): Jika dari hasil chat tersebut Anda menemukan bukti bahwa suami dan mantan pacarnya sudah melakukan hubungan badan atau perselingkuhan fisik, Anda bisa melaporkan mereka berdua ke polisi atas pasal Perzinaan (Pasal 411 UU No. 1/2023 tentang KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun.
  4. Rekomendasi Tindakan Anda Sekarang. Stop Hubungi Perempuan Tersebut: Jangan lagi membalas atau mengirim pesan kepadanya. Putus kontak total agar dia tidak memiliki celah atau bahan baru untuk mencari-cari kesalahan Anda. Amankan Semua Bukti Chat: Jangan hapus riwayat percakapan antara suami Anda dengan perempuan itu, serta riwayat chat Anda dengan perempuan tersebut. Tangkap layar (screenshot) semuanya dan simpan di tempat yang aman (misalnya Google Drive). Bukti chat suami-mantan itu adalah bukti kunci bahwa Anda menghubungi dia karena ada sebab (hubungan mereka), bukan karena iseng mengganggu.
  5. Selesaikan Sumber Masalah (Suami): Fokus utama Anda saat ini harus diarahkan kepada suami Anda. Minta ketegasan dan pertanggungjawaban dari suami untuk memblokir mantan tersebut demi menghormati pernikahan dan anak-anak Anda.

Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.

Disclamer             :Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. 

Dasar Hukum

  1. KUHPERDATA
  2. UU No.1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
  3. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru
  4. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1395 K/Pdt/2021
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!