Kdrt dan percobaan bunuh diri apa bisa menuntut ganti rugi
08/02/26Oleh : Nen***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Apakah KDRT dan percobaan bunuh diri dan korban mengalami cacat permanen akibat percobaan bunuh diri bisa menuntut ganti rugi
Terima kasih atas pertanyaan saudara Nen********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Safril Nurhalimi, S.H. M.H. (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi ardhianti, SE., MH (Penyuluh Hukum Madya). Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan permasalahan hukum yang anda hadapi pada saat ini kepada BPHN, kami akan memberikan jawaban-masukan terkait permasalahan hukum ini. Secara hukum, pelaku percobaan bunuh diri TIDAK BISA menuntut ganti rugi kepada siapa pun atas luka atau cacat yang ia timbulkan pada dirinya sendiri, KECUALI jika tindakan tersebut terbukti secara sah merupakan akibat langsung dari paksaan, ancaman, atau penganiayaan berat (seperti KDRT) dari orang lain. Dalam asas hukum dasar, seseorang tidak dapat menuntut ganti rugi atas kerugian yang ia ciptakan sendiri karena kelalaian atau kesengajaannya (Volenti non fit injuria). Namun, hukum Indonesia memberikan pengecualian jika ada pihak ketiga (orang lain) yang menjadi penyebab atau pemicu utama tindakan tersebut. Korban KDRT yang melakukan percobaan bunuh diri hingga mengalami cacat permanen akibat tekanan psikis psikologis dari pelaku dapat menuntut ganti rugi (Restitusi) secara hukum kepada pelaku. Meskipun tindakan melukai diri sendiri dilakukan oleh korban, dalam hukum pidana terdapat konsep Kausalitas (Sebab-Akibat). Jika dapat dibuktikan bahwa percobaan bunuh diri tersebut merupakan akibat langsung dari siksaan fisik, mental, atau intimidasi berat yang dilakukan oleh pelaku KDRT, maka pelaku tetap harus bertanggung jawab atas dampak cacat permanen yang dialami korban.
Korban bisa menuntut ganti rugi (Restitusi/PMH) jika ada orang lain yang secara hukum terbukti melakukan Kekerasan Psikis, Penganiayaan, atau Intimidasi Berat yang menghancurkan mental korban hingga ia terdesak melakukan percobaan bunuh diri. Contoh Kasus: Kasus Korban KDRT berat, korban pemerasan/ancaman penyebaran foto pribadi (sextortion), atau korban perundungan (bullying) ekstrem.
Menurut Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Berikut ini Pasal 1365 KUHperdata: “Barangsiapa dengan itikad buruk menerima suatu barang yang tidak harus dibayarkan kepadanya, wajib mengembalikannya dengan harga dan hasil-hasil, terhitung dari hari pembayaran, tanpa mengurangi penggantian biaya, kerugian dan bunga, jika barang itu telah menderita penyusutan. Jika barang itu musnah, meskipun hal itu terjadi di luar kesalahannya, ía wajib membayar harganya dan mengganti biaya, kerugian dan bunga, kecuali jika ia dapat membuktikan bahwa barang itu akan musnah juga seandainya berada pada orang yang seharusnya menerimanya. Pelaku kekerasan wajib membayar ganti rugi materiil (biaya rumah sakit, pengobatan cacat) dan immateriil (trauma psikis) karena kesalahannya telah memicu kerugian bagi korban.
Pasal 1371 KUHPerdata adalah sebagai berikut: “Menyebabkan luka atau cacat anggota badan seseorang dengan sengaja atau karena kurang hati-hati, memberi hak kepada korban selain untuk menuntut penggantian biaya pengobatan, juga untuk menuntut penggantian kerugian yang disebabkan oleh luka atau cacat badan tersebut. Juga penggantian kerugian ini dinilai menurut kedudukan dan kemampuan kedua belah pihak dan menurut keadaan. Ketentuan terakhir ini pada umumnya berlaku dalam hal.” Aturan ini secara spesifik menyatakan bahwa dalam hal terjadi luka atau cacat permanen pada tubuh, korban berhak menuntut ganti rugi berupa penggantian biaya penyembuhan, serta ganti rugi atas hilangnya keuntungan/kemampuan korban untuk mencari nafkah akibat cacat tersebut.
Tindak pidana mendorong, membantu, atau memberi sarana kepada orang lain untuk melakukan bunuh diri dalam diatur dalam Pasal 462 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) adalah sebagai berikut: “Setiap Orang yang mendorong, membantu, atau memberi sarErna kepada orang lain untuk bunuh diri dan orang tersebut mati karena bunuh diri, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.”
Pasal diatas menyatakan bahwa jika ditemukan bukti bahwa pelaku sengaja menghasut, mendorong, atau menyediakan sarana/sengaja menekan mental korban hingga korban melakukan percobaan bunuh diri, Hak Menuntut Ganti Rugi (Restitusi) dalam KDRT Di Indonesia, ganti rugi dari pelaku kepada korban tindak pidana disebut dengan Restitusi. Korban KDRT memiliki hak mutlak untuk menuntut ini. Dasar Hukum: Pasal 10 huruf d UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) menyatakan bahwa korban berhak mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis, yang biayanya dapat dibebankan kepada pelaku berdasarkan putusan pengadilan. Dalam kasusnya KDRT, pelaku dijerat Pasal 44 ayat (2) UU PKDRT dengan ancaman 10 tahun penjara karena memicu luka berat/cacat permanen pada korban atau denda paling banyak Rp30 juta.
Komponen Ganti Rugi: Nilai ganti rugi yang dapat dituntut meliputi:
- Biaya perawatan medis dan rumah sakit (masa lalu, sekarang, hingga pengobatan cacat permanen di masa depan).
- Kerugian kehilangan penghasilan (jika akibat cacat tersebut korban kehilangan kemampuan untuk bekerja).
- Penderitaan psikologis (ganti rugi immateriil atas trauma berat).
Jika Anda ingin menuntut ganti rugi dari pihak pemicu, Anda harus menyerahkan bukti hukum berikut ke pengadilan:
- Visum et Repertum Psychiatricum: Surat keterangan resmi dari psikiater forensik yang menyatakan bahwa secara medis, tindakan percobaan bunuh diri tersebut murni terjadi karena rusaknya kondisi kejiwaan korban akibat trauma/siksaan dari pelaku.
- Bukti Kejahatan Pemicu: Adanya Laporan Polisi, bukti chat ancaman, atau saksi-saksi yang melihat korban disiksa/ditekan sebelum melakukan tindakan tersebut.
- Bukti Hubungan Sebab-Akibat: Anda harus menghadirkan Visum et Repertum Psychiatricum (keterangan dokter jiwa/psikiater forensik) yang menyatakan bahwa percobaan bunuh diri korban merupakan akibat langsung dari gangguan jiwa berat (post-traumatic stress disorder/depresi) yang disebabkan oleh KDRT pelaku.
- Bukti KDRT: Lampirkan surat laporan polisi atau putusan pengadilan pidana (jika kasus KDRT-nya sudah divonis pidana). Putusan pidana yang menyatakan pelaku bersalah akan menjadi bukti otentik yang tidak bisa dibantah dalam sidang perdata.
Ada dua metode jalur hukum yang bisa dipilih oleh korban:
- Jalur 1: Mekanisme Penggabungan Perkara Gugatan Ganti Kerugian diatur dalam Pasal 189 sampai Pasal 192 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru). Jika kasus KDRT-nya saat ini sedang diproses secara pidana dan belum divonis, korban bisa meminta kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menggabungkan gugatan ganti rugi perdata ke dalam persidangan pidana. Jalur ini jauh lebih cepat dan hemat biaya karena diperiksa bersamaan oleh Hakim pidana. Permintaan Harus Tertulis: Penggabungan didasarkan pada Pasal 189 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, di mana korban wajib mengajukan permintaan tertulis kepada Hakim Ketua Sidang
- Jalur 2: Gugatan PMH Mandiri di Pengadilan Negeri
Jika sidang pidana KDRT sudah selesai dan pelaku sudah dipenjara, korban dapat mendaftarkan gugatan perdata PMH secara terpisah ke Pengadilan Negeri di wilayah tempat tinggal pelaku untuk mengejar aset atau harta kekayaan pelaku guna menyita ganti rugi tersebut.
Dalam menghadapi permasalahan hukum ini, anda bisa meminta pendampingan dari pengacara, atau jika anda masuk kategori miskin/tidaj mampu, maka bisa mengajukan pendampingan hukum gratis dari pengacara-OBH.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.
Disclamer :Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata);
- UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT);
- UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undanh Hukum Acara Pidana.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan