Isbat nikah, certain Dan has asuh anak

08/02/26

Oleh : Sis***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Dulu saya menikah dibawah tangan saat ini telah bercerai Dan telah memiliki anak, pada saat hamil 8 bulan saya ditinggal suami lepas tanggung Jawab, Dan pada saat anak saya lahir saya serahkan anak saya pada suami saya diantar oleh aparatur desa, berharap Terbuka hati suami saya, pada saat itu stelah 3 Hari pulang Dr RS suami saya mengantar kan Surat penyerahan adobsi anak saya ke orang lain saya tidak mau tanda tangan Surat itu diantar Dan debuat sampai 2 Kali, saya katakan ke pada yg mengantar kan Surat kalo tidak mampu kembalikan ke saya, tapi sampai detik ini tidak Ada respon, sekarang saya telah mengjukan isbat cerai sekaligus hak asuh anak di usia anak saya Sudah 15 bulan, apakah saya menang posisi anak saya di asuh orang lain, kondisi pada saat serahkan anak saya itu saya baby blues

Terima kasih atas pertanyaan saudara Sis************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Safril Nurhalimi, S.H. M.H. (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya). Terima kasih atas pertanyaan yang Anda ajukan kepada kami Penyuluh Hukum pada Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum, Badan Pembinaan Hukum Nasional. Dalam kasus ini, kemungkinan peluang anda untuk memenangkan hak asuh anak sangat besar, dan secara hukum posisi Anda berada di pihak yang kuat. Pengadilan Agama mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. Status anak yang masih berusia 15 bulan (balita) secara mutlak menempatkan ibu kandung sebagai pihak yang paling berhak mengasuh, sesuai hukum Islam di Indonesia. Sebelum menjawab pertannyaan Anda kami akan menjelaskan tentang perkawinan yang sah menurut UU.

Menurut Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Selanjutnya disebut UU Perkawinan) menjelaskan bahwa “perkawinan dianggap sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”, ini berarti apabila suatu perkawinan yang dilakukan telah memenuhi syarat-syarat dan rukun dalam agamanya maka perkawinan tersebut telah dianggap sah menurut agama dan kepercayaan yang bersangkutan. Sedangkan Pada ayat (2) nya menyatakan “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”, Pemberlakuan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan harus dimaknai secara kumulatif, yang artinya komponen-komponen dalam pasal 2 ayat (1) dan pasal 2 ayat (2) merupakan bagian yang tidak bisa dipisahkan satu sama lain. Dari hal tersebut bisa disimpulkan meskipun pernikahan telah dilangsungkan secara sah berdasarkan hukum agama, tetapi jika belum dicatatkan maka instansi yang berwenang baik Kantor Urusan agama untuk yang beragama Islam atau kantor catatan sipil untuk non Islam, maka perkawinan tersebut belum bisa di akui oleh negara. Sebenarnya pencatatan perkawinan itu tidak menentukan sahnya suatu perkawinan, tetapi untuk menyatakan bahwa peristiwa perkawinan tersebut memang ada dan terjadi. Dalam penjelasan umum UU Perkawinan bahwa pencatatan tiap-tiap perkawinan adalah sama halnya dengan pencatatan peristiwa-peristiwa penting dalam kehidupan seseorang, misalnya kelahiran dan kematian. Pencatatan perkawinan memiliki tujuan sebagai memberikan kepastian dan perlindungan untuk para pihak yang melangsungkan perkawinan, yang dapat memberikan kekuatan buku otentik yang telah terjadi peristiwa pernikahan dan para pihak dapat mempertahankan perkawinan tersebut kepada siapapun di hadapan Hukum. Sebaliknya tidak dicatatkannya perkawinan, jika pernikahan telah dilangsungkan oleh pihak maka mereka tidak mempunyai kekuatan hukum dan bukti bahwa mereka telah melangsungkan perkawinan. Sehingga dapat disimpulkan perkawinan yang diakui oleh negara atau yang dianggap sah oleh negara adalah perkawinan yang dilaksanakan sesuai dengan agama atau kepercayaannya dan telah dicatatkan. Terkait status kawin belum tercatat, maka sesuai surat edaran dari Dirjen Dukcapil Kemendagri tanggal 4 November 2021 menyebutkan bahwa ”Penduduk yang perkawinannya belum dicatatkan dapat dicantumkan status perkawinannya dalam Kartu Keluarga dengan status kawin belum tercatat. Data penduduk dengan status kawin belum tercatat dalam database kependudukan menjadi dasar bagi masing-masing daerah untuk memprogramkan isbat nikah/ pengesahan perkawinan dan pencatatan perkawinan massal. Maka solusi bagi Anda adalah segera mengajukan isbat nikah/pengesahan di Pengadilan. Itsbat nikah diatur lebih lanjut dalam Pasal 7 KHI adalah sebagai berikut :

  1. Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah.
  2. Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akata Nikah, dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama.
  3. Itsbat nikah yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama terbatas mengenai hal-hal yang berkenaan dengan :
  4. Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian;
  1. Hilangnya Akta Nikah;
  2. Adanya keragan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawian;
  3.  Adanyan perkawinan yang terjadisebelum berlakunya Undang-undang No.1 Tahun 1974 dan;
  4. Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut Undang-Undang No.1 Thaun 1974; (4) Yang berhak mengajukan permohonan itsbat nikah ialah suami atau isteri, anak-anak mereka, wali nikah dan pihak yang berkepentingan dengan perkawinan itu.

Sekarang kami akan menjawab permasalahan hukum Anda, tentang bagai mana posisi hukum Anda. Mengapa Posisi Hukum Anda Sangat Kuat

Berdasarkan Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam (KHI) adalah sebagai berikut; Dalam hal terjadinya perceraian :

  1. Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya;
  2. Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih diantara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaanya;
  3. biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya.

Berdasarkan Pasal diatas pemeliharaan anak yang belum mumayyiz (belum berumur 12 tahun) adalah hak ibunya. Di usia 15 bulan, anak masih sangat membutuhkan kedekatan biologis dan psikologis dengan ibu kandung. Penyerahan anak yang dilakukan suami Anda kepada orang lain batal demi hukum. Berdasarkan pengangkatan anak (adopsi) yang sah wajib melalui penetapan pengadilan dan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari kedua orang tua kandung. Karena Anda tegas menolak tanda tangan hingga dua kali, maka proses "adopsi" tersebut dianggap sebagai penyerahan sepihak yang tidak sah secara hukum.

Tindakan Anda menyerahkan anak saat berusia 3 hari dinilai oleh hukum bukan karena penelantaran yang disengaja, melainkan akibat gangguan psikologis pascamelahirkan (baby blues atau postpartum depression). Ini justru membuktikan iktikad baik Anda saat itu yang mencari perlindungan bagi anak karena suami lepas tanggung jawab sejak hamil 8 bulan. Dasar hukum utama yang mengatur persidangan Isbat Cerai sekaligus gugatan Hak Asuh Anak diatur dalam UU Peradilan Agama dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Untuk memastikan Majelis Hakim mengabulkan gugatan hak asuh Anda, siapkan hal-hal berikut saat sidang pembuktian:

  1. Hadirkan Saksi Aparatur Desa: Mintalah aparatur desa yang dulu mengantarkan anak Anda ke suami untuk menjadi saksi di persidangan. Kesaksian mereka sangat penting untuk membuktikan bahwa Suami telah menelantarkan Anda sejak hamil 8 bulan dan Anda menyerahkan anak kepada ayah kandungnya, bukan membuangnya atau menyerahkannya kepada orang asing.
  2. Bawa Bukti Surat Adopsi Sepihak: Jika Anda masih menyimpan dokumen atau foto surat penyerahan adopsi yang dibawa oleh utusan suami (yang tidak Anda tanda tangani), tunjukkan itu kepada Hakim. Ini menjadi bukti kuat bahwa suami berniat melepaskan tanggung jawab dan mengoper anak kepada orang lain tanpa izin Anda.
  3. Tegaskan Kesiapan Finansial dan Mental: Tunjukkan kepada Hakim bahwa saat ini (di usia anak 15 bulan) kondisi psikologis Anda sudah stabil, sehat, dan Anda memiliki lingkungan atau pekerjaan (atau dukungan keluarga besar) yang layak untuk membesarkan anak tersebut.

Langkah Hukum Setelah Isbat Cerai dan Hak Asuh Dikabulkan. Setelah Hakim mengetuk palu dan memberikan hak asuh anak secara resmi kepada Anda, langkah selanjutnya adalah mengambil anak tersebut:

  1. Eksekusi Putusan: Mintalah Pengadilan Agama untuk melakukan eksekusi putusan jika suami atau orang yang mengasuh saat ini menolak menyerahkan anak secara sukarela.
  2. Gunakan Jalur Pidana Jika Anak Ditahan: Jika orang yang mengasuh anak Anda tetap menyembunyikan atau menolak mengembalikan anak setelah ada putusan pengadilan, mereka dapat dilaporkan ke polisi atas dugaan Tindak Pidana Penggelapan Asal-Usul Orang (Seseorang) dan/atau Tindak Pidana Penculikan Anak / Melarikan Anak. Menurut Pasal 452 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) adalah sebagai berikut:
  1. Setiap Orang yang menarik Anak dari kekuasaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditentukan atas dirinya atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV
  2.  Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tipu muslihat, Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, atau terhadap anak yang belum berumur 12 (dua belas) tahun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V

Berikutnya menurut Pasal 454 ayat (1) KUHP Baru  tentang melarikan Anak dan Perempuan adalah sebagai berikut:Setiap Orang yang membawa pergi Anak di luar kemauan Orang Tua atau walinya, tetapi dengan persetujuan Anak itu sendiri, dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap Anak tersebut, baik di dalam maupun di luar perkawinan, dipidana karena melarikan Anak, dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

Pasal 454 ayat (3) KUHP Baru adalah sebagai berikut; Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut atas pengaduan Anak, Orang Tua, atau walinya

Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.

Disclamer            :Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. 

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang  Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum pidana;
  2. Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam;
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
  4. Surat edaran dari Dirjen Dukcapil Kemendagri tanggal 4 November 2021.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!