PENYALAH GUNAAN

08/02/26

Oleh : Wan***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya ingin melaporkan data saya disalah gunakan oleh pihak aplikasi pinjam plus saya tidak pernah mengajukan pinjaman tapi tiba tiba bulan lalu ada uang sebanyak 400 sekian masuk ke rekening saya tidak tau dari mana jadi saya biarkan dan saya di teror yernyata dari pinjam plus saya disuruh buat bayar sebesar 750 saya bayar tapi malah ada dana lagi yang masuk lebih besar dari yang bulan lalu dan saya tidak tau kalo ada dana masum sebesar 600 sekian ke rekening saya kira-saya harus balikan uang tersebut atau bagaimana?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Wan********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Safril Nurhalimi, S.H. M.H. (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti (Penyuluh Hukum Madya). Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan permasalahan hukum yang anda hadapi pada saat ini kepada BPHN, kami akan memberikan jawaban-masukan terkait permasalahan hukum ini. Sebelum menjawab permasalahan hukum Anda, kami akan menjelaskan tentang pinjam-meminjam. Berdasarkan Pasal 1754 KUHPerdata disebutkan bahwa “pinjam-meminjam adalah persetujuan dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain sesuatu jumlah tentang barang-barang atau uang yang menghabiskan karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan dengan jumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula”.

Anda jangan langsung mengembalikan dana tersebut secara manual ke nomor rekening pengirim, karena Anda berisiko menjadi korban modus penipuan pencucian uang atau jeratan pinjaman online (pinjol) ilegal. Berdasarkan aturan perbankan dan hukum yang berlaku di Indonesia pada tahun 2026, tindakan yang salah dalam mengembalikan dana sepihak justru bisa merugikan Anda secara hukum. Anda jangan Sentuh atau Gunakan Uang Tersebut. Biarkan di Rekening dan jangan memindahkan, menarik tunai, atau membelanjakan uang Rp600 ribu sekian tersebut. Menggunakan uang yang Anda tahu bukan hak Anda dapat dijerat pasal penggelapa.  Hubungi Call Center Resmi Bank Anda atau datang ke cabang terdekat untuk menginformasikan bahwa ada dana masuk yang tidak Anda ketahui asal-usulnya. Minta pihak bank untuk melacak data pengirim dan memeriksa apakah ada laporan salah transfer dari nasabah lain. Gunakan Sistem Bank jika itu murni salah transfer, biarkan pihak bank yang melakukan pendebetan otomatis (penarikan kembali) dari rekening Anda berdasarkan prosedur resmi perbankan. Waspadai Modus Penipuan (Jika Ada yang Menghubungi) tolak Transfer Langsung. Jika ada orang asing menghubungi Anda lewat WhatsApp/telepon mengaku salah transfer dan meminta Anda mentransfer balik ke nomor rekening berbeda, jangan dituruti ini adalah taktik pinjol ilegal yang sengaja mentransfer uang ke korban, lalu beberapa hari kemudian menagih dengan bunga sangat tinggi. Katakan kepada penelpon tersebut: "Silakan Anda urus laporan salah transfer resmi melalui bank Anda, biar pihak bank yang menarik kembali uangnya dari rekening saya secara resmi."

Sedangkan untuk kasus Data orang lain yang disalah gunakan oleh pihak aplikasi pinjam  bisa kena Sanksi hukum bagi aplikasi pinjol ilegal "Pinjam Plus" atau siapapun yang menyalahgunakan data dan melakukan transfer sepihak adalah hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp12 miliar. Tindakan mereka dikategorikan sebagai tindak pidana serius berdasarkan undang-undang di Indonesia. Berikut adalah rincian sanksi hukum yang menjerat pelaku.

Larangan dalam penggunaan data pribadi milik seseorng diatur dalam Pasal 65 Undang-Undang Nomor. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UUPDP) adalah sebgai berikut:

  • Setiap Orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi.
  • Setiap Orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya.
  • Setiap orang dilarang secara melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya

Sanksi Pidana Penyalahgunaan Data Pribadi seperti data KTP, foto, atau rekening Anda tanpa izin untuk mencairkan dana sepihak diatur Pasal Pasal 67 ayat (1) UU PDP dan ayat (3)UU PDP. Berikut ini Pasal 67 ayat (1) UU PDP: “Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan mililoeya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”

Berikutnya Pasal 67 ayat (3) UU PDP adalah sebagai berikut : Setiap Orang yang dengan senqaja dan melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Karena mereka memaksa Anda membayar Rp750 ribu dari dana masuk Rp400 ribu menggunakan ancaman atau teror via chat/telepon. Sanksi Pemerasan dan Pengancaman (Teror) diatur dalam Pasal 27B ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (10) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE (UU ITE 2024). Berikut ini Pasal 27B ayat (1) UU ITE 2024: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan ancaman kekerasan untuk:

  1. memberikan suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau
  2. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.

Pasal 45 ayat (10) adalah sebagai berikut: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancarnan pencemaran atau dengan ancalnan akan membuka rahasia, memaksa orang supaya: a. memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau b. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Sebab "Pinjam Plus" beroperasi sebagai lembaga keuangan ilegal tanpa izin resmi maka berdasarkan Pasal 237 UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) adalah sebagai berikut:  Setiap Orang dilarang melakukan:

  1. penghimpunan dana dari masyarakat dan/atau untuk disalurkan kepada masyarakat;
  2. penerbitan surat berharga yang ditawarkan kepada masyarakat;
  3. penyediaan produk atau jasa sistem pembayaran; dan
  4. kegiatan lain yang dapat dipersamakan dengan penghimpunan dana, penyaluran dana, pengelolaan dana, keperantaraan di sektor keuangan, dan penyediaan produk atau jasa sistem pembayaran, selain yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan diwajibkan memiliki izin dari otoritas sektor keuangan.

Sanksi Pidana diatur dalam Pasal 305 UU PPSK adalah sebagai berikut:

  • Setiap Orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 237 diartcam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.00.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 1. 000. 000. 000. 000,00 (satu triliun rupiah).
  • Dalam hal kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, penjatuhan pidana dilakukan terhadap badan hukum, pihak yang memberi perintah melakukan perbuatan itu, dan/atau yang memimpin perbuatan itu.

Secara hukum perdata, Anda tidak wajib mengembalikan uang tersebut ke aplikasi pinjol. Meurut Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menyatakan bahwa perjanjian baru sah jika ada kesepakatan kedua belah pihak. Karena Anda tidak pernah menekan tombol "Ajukan" atau menyetujui kontrak, maka secara hukum tidak pernah ada perjanjian utang-piutang. Status Dana dengan uang Rp600 sekian ribu tersebut dikategorikan sebagai "Transfer Tanpa Dasar Hukum" (salah transfer). Anda dilindungi hukum untuk membiarkan uang itu di rekening dan menolak tagihan bunga/admin mereka.

Sekarang Kami akan memjawab permasalahan hukum Anda. Menurut kami Anda Jangan gunakan dana yang ditransfer tanpa persetujuan tersebut, karena ini adalah modus operandi umum pinjaman online (pinjol) ilegal untuk menjerat korban.  Berikut adalah langkah-langkah yang harus Anda lakukan:

  1. Jangan Gunakan Dana. Dana yang masuk ke rekening Anda tanpa pengajuan atau peerjanjian yang sah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyarankan agar dana tersebut dianggap sebagai transfer yang tidak sesuai. 
  2. Laporkan ke Pihak Bank. Segera hubungi bank tempat rekening Anda terdaftar dan laporkan adanya transfer masuk yang tidak dikenal atau tidak sesuai. Minta petunjuk dari bank mengenai prosedur pengembalian dana tersebut.
  3. Jika situs pinjaman illegal menghubungi Anda katakana bahwa, Anda tidak pernah meminjam uang tersebut. Pinjaman dari penyelenggara ilegal dapat dibatalkan karena tidak memenuhi kecakapan hukum, namun tetap wajib mengembalikan uang tersebut.
  4. Hapus Aplikasi dan Amankan Data. Hapus aplikasi pinjol ilegal tersebut dari ponsel Anda. Bersihkan data dan cache aplikasi melalui pengaturan ponsel Anda. Jangan berikan akses ke data pribadi Anda seperti kontak, foto, atau galeri jika aplikasi memintanya. Pinjol ilegal sering menyalahgunakan akses ini untuk melakukan penagihan dengan ancaman dan penyebaran data pribadi (penyebaran data). 
  5. Kumpulkan Bukti. Kumpulkan semua bukti terkait, seperti tangkapan layar (screenshot) pendaftaran, bukti transfer dana yang masuk, ancaman melalui chat/email, dan informasi kontak pelaku. Bukti-bukti ini akan diperlukan saat Anda melapor. 
  6. Laporkan ke OJK dan Kepolisian. Laporkan kejadian ini ke pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti. OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Anda dapat membuat pengaduan melalui Portal Perlindungan Konsumen OJK atau menghubungi kontak OJK di 157 (telepon) atau melalui WhatsApp di 081-157-157-157. Polisi (Patroli Siber): Laporkan tindak pidana ancaman dan penyebaran data ke kepolisian melalui Patroli Siber Polriatau kirim email ke info@cyber.polri.go.id. Ancaman penyebaran data pribadi merupakan kejahatan serius. Kementerian Kominfo: Anda juga bisa melaporkan konten atau nomor kontak yang digunakan untuk ancaman ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui email aduankonten@kominfo.go.id. 

Demikian, yang dapat saya sampaikan. Semoga bermanfaat.

Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan

Dasar Hukum :

  1. Kitab Undang- Undang Hukum Perdata;
  2. UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi;
  3. UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE;
  4. UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!