Perceraian
08/02/26Oleh : Sit***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya ingin berpisah am suami saya TPI dgn syarat suami saya bilang dia menahan ank sya yg 5 tahun SMA Dy dan yg 2 tahun sama saya,Dy suruh urus perceraian ketika sudah selesai perceraian ny hak asuh d saya baru Dy ksih ank saya k saya,TPI saya ngk mau karna ad ketakutan Dy bakal bwak pergi ank saya jdi saya hrus ap
Terima kasih atas pertanyaan saudara Sit******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Safril Nurhalimi, S.H. M.H. (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya). Mengucapkan terima kasih atas pertanyaan permasalahan hukum yang anda hadapi pada saat ini kepada BPHN, kami akan memberikan jawaban-masukan terkait permasalahan hukum ini. Situasi yang Anda hadapi sangat berat secara psikologis, namun secara hukum Anda berada di posisi yang kuat. Tindakan suami menahan anak usia 5 tahun sebagai "jaminan" agar Anda mengurus perceraian adalah bentuk intimidasi yang melanggar hak anak dan hak Anda sebagai ibu. Jangan menyetujui syarat tersebut. Berdasarkan hukum Indonesia, anak di bawah usia 12 tahun (termasuk anak Anda yang berusia 5 dan 2 tahun) secara mutlak prioritas hak asuhnya jatuh ke tangan ibu kandung, kecuali ibu memiliki perilaku buruk yang membahayakan anak. Dalam kasus ini, anda berhak menolak syarat suami dan sebaiknya tidak mengikuti permintaannya. Jika Anda menggugat cerai, mintalah hak asuh kedua anak sekaligus melalui pengadilan, karena secara hukum anak di bawah umur (apalagi usia 2 dan 5 tahun) umumnya lebih berhak untuk ikut bersama ibunya. langkah hukum utama yang harus Anda ambil untuk mencegah anak dibawa kabur suami selama proses cerai adalah mengajukan permohonan "Putusan Sela" (Provisi) bersamaan dengan Gugatan Cerai ke Pengadilan. Putusan Sela ini mendesak Majelis Hakim untuk menetapkan hak asuh sementara di tangan Anda selama proses sidang berjalan, guna mencegah anak dipindahkan secara sepihak oleh suami.
Untuk melindungi anak dan diri Anda, berikut langkah hukum yang harus dilakukan:
- Jangan serahkan anak tanpa putusan hukum. Jika suami menahan anak yang berumur 5 tahun, jangan biarkan suami juga membawa pergi anak yang berumur 2 tahun. Kepercayaan bahwa hak asuh akan diberikan setelah cerai adalah jebakan; Anda berisiko kehilangan kontak dengan anak Anda dan sulit membawanya kembali jika suami melarikan diri atau ingkar janji.
- Ajukan gugatan melalui Pengadilan Agama. Jika Anda yang ingin berpisah, ajukan gugatan cerai (cerai gugat) ke Pengadilan Agama sesuai wilayah tempat tinggal Anda saat ini. Saat mendaftarkan gugatan cerai dan hak asuh anak, masukkan poin khusus yang disebut Tuntutan Provisi. Isi tuntutan memohon kepada Hakim agar mengeluarkan penetapan sementara yang menyatakan anak-anak (usia 2 dan 5 tahun) berada di bawah pengasuhan Anda selama sidang berlangsung. Sampaikan argumen bahwa suami memberikan ancaman akan menahan anak dan hal tersebut dapat mengganggu kondisi psikologis anak yang masih di bawah umur.
- Minta hak asuh dan nafkah anak dalam gugatan. Masukkan tuntutan hak asuh untuk kedua anak Anda sekaligus dalam surat gugatan. Anda juga bisa meminta nafkah untuk pemeliharaan dan pendidikan anak. Ceritakan kekhawatiran Anda bahwa suami akan membawa pergi anak kepada Majelis Hakim agar pengadilan bisa mengeluarkan ketetapan khusus mengenai perlindungan anak selama proses persidangan berlangsung. Berdasarkan hukum Indonesia (khususnya Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam untuk Muslim), anak di bawah usia 12 tahun secara normatif merupakan hak ibunya. Menyatukan gugatan ini memastikan Hakim langsung memutuskan status hukum anak secara permanen bersamaan dengan ketukan palu perceraian.
- Mintalah Perlindungan ke Lembaga Perlindungan Anak. Jika ancaman membawa kabur anak semakin kuat atau suami mulai membatasi akses Anda, segera buat pengaduan ke instansi terkait seperti Uptd PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) atau Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3AKB) setempat, KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) untuk mendapatkan pengawasan, mediasi, atau surat rekomendasi perlindungan anak yang nantinya bisa digunakan sebagai bukti tambahan di persidangan. Buat aduan bahwa anak Anda yang berusia 5 tahun sedang dijadikan alat posisi tawar (sandera psikologis) dalam konflik rumah tangga. Rekomendasi dari KPAI akan memperkuat posisi Anda di persidangan nanti. Laporkan ke Polisi Jika Terjadi Pengambilan Paksa. Berdasarkan putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK), orang tua kandung yang mengambil paksa anak secara melawan hukum atau memutus akses ibu terhadap anak, Dalam tindak pidana pengambilan paksa anak di bawah umur diatur secara spesifik dalam. Jika orang yang mengasuh anak Anda tetap menyembunyikan atau menolak mengembalikan anak setelah ada putusan pengadilan, mereka dapat dilaporkan ke polisi atas dugaan Tindak Pidana Penggelapan Asal-Usul Orang (Seseorang) dan/atau Tindak Pidana Penculikan Anak / Melarikan Anak. Menurut Pasal 452 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) adalah sebagai berikut:
- Setiap Orang yang menarik Anak dari kekuasaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditentukan atas dirinya atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV
- Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tipu muslihat, Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, atau terhadap anak yang belum berumur 12 (dua belas) tahun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V
Berikutnya menurut Pasal 454 ayat (1) KUHP Baru tentang melarikan Anak dan Perempuan adalah sebagai berikut:Setiap Orang yang membawa pergi Anak di luar kemauan Orang Tua atau walinya, tetapi dengan persetujuan Anak itu sendiri, dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap Anak tersebut, baik di dalam maupun di luar perkawinan, dipidana karena melarikan Anak, dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
Pasal 454 ayat (3) KUHP Baru adalah sebagai berikut; Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut atas pengaduan Anak, Orang Tua, atau walinya
Berdasarkan Pasal diatas jika tindakan pengambilan paksa tersebut disertai dengan tipu muslihat, kekerasan, atau ancaman kekerasan, atau jika anak tersebut masih di bawah usia 12 tahun, hukuman pidana penjara meningkat menjadi paling lama 9 (sembilan) tahun atau denda paling banyak kategori V (maksimal Rp500.000.000).
Sanksi Berdasarkan UU Perlindungan Anak (UU No. 35/2014). Tindakan suami yang memisahkan anak dari ibu kandungnya secara paksa atau menjadikannya alat sandera dapat dijerat pidana Diskriminasi dan Penelantaran Anak (Pasal 76B jo. Pasal 77B). Berikut ini Pasal 76B UU Perlindungan Anak: “Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan Anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran.”
Selanjutnya Pasal 76B adalah sebagai berikut: “Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76B, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”
Pasal diatas melarang tindakan yang mengakibatkan anak mengalami kerugian materiil maupun moril. Pelaku dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000. Pemisahan Anak dari Orang Tua Secara Melawan Hukum (Pasal 26): Orang tua wajib mengasuh dan melindungi anak. Memisahkan anak dengan sengaja untuk kepentingan pribadi suami dinilai sebagai pelanggaran hak dasar anak untuk tumbuh kembang bersama ibunya.
Sanksi Berdasarkan UU KDRT (UU No. 23/2004) Menahan anak untuk menekan psikologis istri digolongkan sebagai kekerasan dalam rumah tangga. Kekerasan Psikis (Pasal 7 jo. Pasal 45): Perbuatan suami menimbulkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, dan penderitaan psikis yang mendalam pada Anda selaku istri. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp9.000.000. Penelantaran Rumah Tangga (Pasal 9 jo. Pasal 49): Jika dengan menahan anak tersebut suami juga membatasi atau menelantarkan hak-hak dasar hidup anak (seperti kasih sayang utuh, pendidikan, atau perawatan dari ibunya), ia diancam pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda maksimal Rp15.000.000.
e. Kumpulkan dan simpan semua bukti obrolan chat (WhatsApp), rekaman suara, atau video saat suami Anda menyatakan syarat menahan anak tersebut. Bukti ini sangat krusial untuk membuktikan adanya kekerasan psikis (KDRT) dan ketidaklayakan suami memegang hak asuh di hadapan hakim. Segeralah berkonsultasi dengan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) yang ada di Pengadilan Agama setempat untuk mendapatkan pendampingan hukum gratis dalam menyusun gugatan yang tepat.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.
Disclamer :Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum
- UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru
- UU No. 35/2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
- UU No. 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)
- Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan