Saya kena penipuan berkaitan dengan investasi berlapis shopee.. Uang sudah dift minta ftlagi yang lebih besar.. Sedangkan uang yg saya tf itu hasil minjem tapi tidak bisa di tarik saldo.. Mohon bantuannya saya hanya mau uabg saya yng bonus² ga masalah

08/02/26

Oleh : Nur***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Mohon bantuanya saldo saya kembali.. Karna hasil minjem

Terima kasih atas pertanyaan saudara Nur******* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dalam permasalahan hukum ini, Modus penipuan yang Anda alami dikenal hukum sebagai Penipuan Kerja Paruh Waktu (Part-Time Job/Affiliate Scam) berkedok Skema Ponzi. Pelaku mencatut nama besar Shopee untuk memancing korban, memberikan komisi kecil di awal, lalu menjebak korban dalam "tugas investasi berlapis" (deposit dana yang terus membengkak dengan alasan uang macet/pajak cair). Secara hukum, Anda adalah korban tindak pidana murni. Pelaku dapat dijerat Berdasarkan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru)  Pasal 492 KUHP Baru (Penipuan) dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V serta tindak pidana penipuan online (siber) diatur dalam Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45A ayat (1). Undang Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE adalah sebagai berikut,  Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Pasal ini mengatur ruang lingkup penipuan digital yang berfokus pada penyebaran berita bohong yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik.

Berikut adalah solusi hukum terstruktur untuk menyelamatkan dana Anda dan menindak pelaku:

1. Blokir Rekening Bank Milik Penipu (Langkah Paling Darurat) Jangan tunda waktu, Anda harus menghentikan perputaran uang dan mengunci saldo yang didepositkan di rekening penampung milik penipu. Hubungi Call Center bank yang Anda gunakan untuk mentransfer dana. Laporkan bahwa Anda telah menjadi korban penipuan online. Pihak bank Anda akan berkoordinasi dengan bank tujuan (rekening penipu) untuk melakukan pembekuan sementara terhadap rekening penampung tersebut berdasarkan indikasi tindak pidana siber

2. Laporkan Rekening Secara Nasional ke CekRekening.id. Kementerian Komunikasi dan Digital menyediakan sistem pelaporan terintegrasi untuk melumpuhkan ruang gerak penipu. Akses situs resmi kominfo di CekRekening.id. Daftarkan nomor rekening, nama bank, dan nama pemilik rekening penipu yang tertera di bukti transfer Anda. Langkah ini akan memasukkan rekening tersebut ke daftar hitam (blacklist) perbankan nasional.

3. Buat Laporan Pidana ke Kepolisian (SPKT). Untuk mengejar pelaku utama dan membuka blokir dana secara permanen, Anda wajib membuat laporan kepolisian. Datangi Kantor Polres/Polda setempat, khusus ke bagian Direktorat Tindak Pidana Siber. Dokumen Bukti Hukum Wajib:

a. Cetak seluruh bukti transfer (mutasi rekening) yang memuat nomor rekening penipu.

b. Cetak tangkapan layar (screenshot) grup komunikasi (Telegram/WhatsApp), profil admin, serta tabel skema investasi/tugas berlapis yang mereka berikan.

c. Catat semua nomor telepon, tautan (link website palsu), dan akun media sosial yang digunakan pelaku.

Catatan. Anda akan menerima Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL). Surat ini menjadi dasar bagi bank untuk menahan sisa saldo di rekening penipu guna proses hukum selanjutnya.

4. Ajukan Penggabungan Gugatan Ganti Kerugian.Agar dana yang telanjur masuk bisa ditarik kembali secara legal jika pelaku tertangkap, gunakan instrumen hukum peradilan. UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru yang diatur pada Pasal 189  yang mengatur tentang hak korban/pihak ketiga untuk meminta Hakim Ketua Sidang menggabungkan perkara gugatan ganti rugi perdata ke dalam pemeriksaan perkara pidana, asalkan kerugian tersebut merupakan akibat langsung dari dakwaan tindak pidana terkait. (Penggabungan Gugatan Ganti Kerugian).

5. Saat kasus pidana penipuan ini maju ke pengadilan oleh Kejaksaan, Anda bersama korban lainnya dapat memohon kepada Hakim agar putusan pidana pelaku dibarengi dengan kewajiban menyita aset pelaku dan mengembalikan uang kerugian kepada para korban

Mengingat modal yang Anda gunakan berasal dari pinjaman, fokus utama Anda sekarang adalah menghentikan kerugian agar tidak bertambah besar dengan cara stop transfer.

Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.


Dasar Hukum

1.  Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

2.  Undang Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE;

3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana 

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!