Tanggung Jawab Peminjam atas Kerusakan Mobil Pinjaman Akibat Kecelakaan dan Tuntutan Penggantian Mobil Baru

14/09/20

Oleh : Rah***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Minjam mobil tapi mobil rusak bodi di karnakan kecelakaan. Yang punya mobil minta ganti mobil baru

Terima kasih atas pertanyaan saudara Rah*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Indah Rahayu, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama) Terima kasih atas pertanyaan Saudara. Sehubungan dengan pernyataan Saudara, kami asumsikan bahwa Saudara meminjam mobil kepada seseorang tetapi kemudian mobil yang Saudara pinjam mengalami kecelakaan lalu lintas. Kecelakaan lalu lintas tersebut mengakibatkan kerusakan pada body mobil sehingga membuat pemilik mobil meminta ganti kerugian berupa mobil baru. Terhadap permasalahan tersebut, ada beberapa hal yang perlu kami sampaikan, yang pertama yaitu terkait dengan kecelakaan lalu lintas yang Saudara alami dan yang kedua yaitu mengenai peminjaman mobil yang Saudara lakukan dengan pemilik mobil. Berkaitan dengan kecelakaan lalu lintas yang Saudara alami sehingga mengakibatkan rusaknya body mobil, menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) hal ini termasuk kedalam golongan kecelakaan lalu lintas ringan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 229 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU LLAJ yang disarikan sebagai berikut: Kecelakaan lalu lintas ringan merupakan kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan kendaraan dan/atau barang. Kecelakaan lalu lintas sedang merupakan kecelakaan yang mengakibatkan luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang. Kecelakaan lalu lintas berat merupakan kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat. Kecelakaan lalu lintas ringan sebagaimana dimaksud memiliki akibat hukum bagi si pengendara. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 310 ayat (1) UU LLAJ bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang (kecelakaan lalu lintas ringan), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah). Oleh karena itu, Saudara perlu melihat kembali apakah kecelakaan tersebut merupakan kelalaian Saudara atau bukan, jika memang Saudara yang lalai dalam kecelakaan tersebut, maka Saudara wajib mengganti kerugian kepada pihak yang dirugikan oleh Saudara atas kecelakaan lalu lintas yang terjadi (korban). Namun apabila sebaliknya (Saudara sebagai korban), maka Saudara dapat meminta ganti kerugian kepada pihak yang lalai tersebut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun besarnya ganti kerugian, menurut Pasal 236 ayat (1) UU LLAJ ditentukan berdasarkan putusan pengadilan dan lebih lanjut menurut Pasal 229 ayat (2) bahwa dikarenakan peristiwa ini termasuk kedalam golongan kecelakaan lalu lintas ringan, maka sebagaimana disebutkan dalam Pasal 236 ayat (2) maka kewajiban ganti kerugiannya dapat dilakukan diluar pengadilan dengan kesepakatan damai. Adapun berkaitan dengan peminjaman mobil, berdasarkan apa yang Saudara sampaikan kami tidak melihat adanya sejumlah harga yang harus dibayar atas peminjaman ini maka kami simpulkan bahwa peminjaman yang terjadi adalah hubungan hukum pinjam pakai antara Saudara dengan pemilik mobil, sebagaimana diatur dalam Pasal 1740 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPdt) yang disebutkan bahwa : “Pinjam pakai adalah suatu perjanjian dalam mana pihak yang satu menyerahkan suatu barang untuk dipakai dengan cuma-cuma kepada pihak lain, dengan syarat bahwa pihak yang menerima barang itu setelah memakainya atau setelah lewat waktu yang ditentukan, akan mengembalikan barang itu.” Pada dasarnya pinjam pakai adalah sebuah perjanjian. Maka syarat sahnya perjanjian juga berlaku dalam hal pinjam pakai. Syarat sah perjanjian sendiri terdapat dalam Pasal 1320 KUHPdt sebagai berikut : kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya; kecakapan untuk membuat suatu perikatan; suatu pokok persoalan tertentu; suatu sebab yang tidak terlarang.   Melihat pada syarat sahnya perjanjian di atas, ini berarti perjanjian tidak harus dibuat tertulis. Perjanjian secara lisan juga sudah mengikat para pihak yang membuatnya, kecuali suatu perjanjian diharuskan oleh peraturan perundang-undangan untuk dibuat secara tertulis seperti perjanjian kerja waktu tertentu. Selain itu pula, dalam Pasal 1744 KUHPdt mewajibkan seseorang yang meminjam barang orang lain untuk memeliharanya, adapun bunyi pasal tersebut yaitu : “Barangsiapa menerima suatu barang yang dipinjam wajib memelihara barang itu sebagai seorang kepala keluarga yang baik, Ia tidak boleh menggunakan barang itu selain untuk maksud pemakaian yang sesuai dengan sifatnya, atau untuk kepentingan yang telah ditentukan dalam perjanjian. Bila menyimpang dari larangan ini, peminjam dapat dihukum mengganti biaya, kerugian dan bunga, kalau ada alasan untuk itu. Jika peminjam memakai barang itu untuk suatu tujuan lain atau lebih lama dan yang semestinya, maka wajiblah ia bertanggung jawab atas musnahnya barang itu sekalipun musnahnya barang itu disebabkan oleh suatu peristiwa yang tidak disengaja.” Oleh karenanya, maka tindakan peminjaman yang terjadi antara Saudara dan pemilik mobil termasuk dalam ranah perdata, dan tindakan hukum perdata antara Saudara dan pemilik mobil tidak memerlukan perjanjian tertulis. Tapi, perlu Saudara ketahui bahwa akan lebih baik jika perjanjian dibuat tertulis agar ada bukti tertulis yang dapat digunakan jika di kemudian hari terjadi sengketa. Terhadap pemilik mobil yang meminta ganti rugi berupa mobil baru atas kecelakaan yang terjadi, sebaiknya Saudara mencoba menyelesaikannya secara kekeluargaan. Sebagai peminjam, Saudara memang berkewajiban untuk memelihara mobil tesebut sebagaimana telah dijelaskan, namun demikian ganti rugi kiranya bisa dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat kerusakan terhadap mobil tersebut. Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga dapat bermanfaat. Dasar hukum : Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) (Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum, tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan) Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!