Wanprestasi

08/02/26

Oleh : adi***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Apakah jual beli dilakukan dengan memberikan uang muka atau DP jika tidak dilunasi apakah disebut Wanprestasi?

Terima kasih atas pertanyaan saudara adi******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Iis Maryati, SH (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya).Terimakasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan melalui Informasi Layanan Konsultasi Hukum pada website Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum. Kami memahami atas kasus yang Saudara tengah alami saat ini. Sebelum menjawab permasalahan hukum yang Saudara alami, kami akan memjelaskan tentang persetujuan/perjanjian. Dalam Pasal 1313 KUHPerdata yang dimaksud suatu persetujuan/perjanjian adalah : “suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.”

Selanjutnya syarat-syarat terjadinya suatu persetujuan yang sah  diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata adalah sebagai berikut : Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;

  • kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
  • kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
  • suatu pokok persoalan tertentu;
  • suatu sebab yang tidak terlarang.

Sekarang kami akan menjawab permasalahan hukum Saudara, dari keterangan yang Saudara sampaikan kepada kami, Saudara menanyakan apakah jual beli dilakukan dengan memberikan uang muka atau DP jika tidak dilunasi apakah disebut Wanprestasi?

Dalam praktik jual beli di Indonesia, pembayaran uang muka atau DP (down payment) sering digunakan sebagai tanda jadi atau bukti keseriusan antara penjual dan pembeli. Secara hukum, ketika para pihak sudah sepakat mengenai barang dan harga, maka hubungan hukum perjanjian sebenarnya sudah lahir, meskipun pembayaran belum lunas. Oleh karena itu, apabila salah satu pihak kemudian tidak memenuhi kewajibannya, kondisi tersebut dapat dianggap sebagai wanprestasi atau cidera janji. Perjanjian/persetujuan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya dan Perjanjian dapat ditarik kembali dengan kesepakatan kedua belah pihak, hal tersebut diataur dalam Pasal 1338 KUHPerdata. Berikut ini Pasal 1338 KUHperdata: “Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.”

Namun, tidak setiap kegagalan pelunasan otomatis dianggap wanprestasi. Pengadilan biasanya akan melihat terlebih dahulu isi kesepakatan para pihak. Jika ternyata penjual juga melakukan pelanggaran, misalnya barang yang dijual ternyata cacat, berbeda dari kesepakatan, atau objek jual beli bermasalah secara hukum, maka pembeli dapat menolak pelunasan dan penjual justru dapat dianggap sebagai pihak yang wanprestasi. Menurut hukum perdata Indonesia, wanprestasi adalah keadaan ketika seseorang yang telah terikat dalam suatu perjanjian tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang telah disepakati. Bentuk wanprestasi bisa berupa tidak melaksanakan kewajiban sama sekali, melaksanakan tetapi terlambat, melaksanakan namun tidak sesuai dengan isi perjanjian, atau melakukan sesuatu yang justru dilarang dalam perjanjian tersebut.  Dalam konteks jual beli dengan pembayaran DP, apabila pembeli telah memberikan uang muka lalu tidak melanjutkan pelunasan sesuai waktu yang disepakati tanpa alasan yang sah, maka pembeli dapat dianggap melakukan wanprestasi. Menurut Pasal 1464 KUHPerdata adalah sebagai berikut : “Jika pembelian dilakukan dengan memberi uang panjar, maka salah satu pihak tak dapat membatalkan pembelian itu dengan menyuruh memiliki atau mengembalikan uang panjarnya.”

Dalam praktiknya, jika pembeli yang membatalkan transaksi tanpa alasan sah, maka DP dapat dinyatakan hangus apabila memang telah diperjanjikan demikian. Sebaliknya, apabila penjual yang gagal memenuhi kewajibannya, maka pembeli berhak meminta pengembalian DP bahkan dapat menuntut ganti rugi. Misalnya dalam jual beli rumah, apabila setelah pembeli membayar DP ternyata rumah tersebut masih dalam sengketa atau sertifikatnya bermasalah, maka pembeli dapat meminta pengembalian uang muka karena penjual dianggap tidak mampu memenuhi isi perjanjian. Mengenai pembuktian, perjanjian tertulis memang lebih kuat, tetapi hukum Indonesia juga mengakui perjanjian lisan sepanjang memenuhi syarat sah perjanjian. Dalam sengketa DP, bukti yang biasanya dipakai antara lain kwitansi pembayaran, transfer bank, percakapan WhatsApp, email, saksi, surat perjanjian, maupun dokumen transaksi lainnya.

Apabila terjadi wanprestasi, langkah hukum yang umumnya dilakukan pertama kali adalah musyawarah atau negosiasi untuk mencari penyelesaian damai. Jika tidak berhasil, pihak yang dirugikan biasanya memberikan somasi atau surat peringatan resmi. Somasi ini penting karena menurut Pasal 1238 KUHPerdata “Debitur dinyatakan Ialai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap Ialai dengan lewatnya waktu yang ditentukan”.

Jika setelah somasi pihak yang wanprestasi tetap tidak memenuhi kewajibannya, maka pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri. Dalam gugatan tersebut, penggugat dapat meminta pelaksanaan perjanjian, pembatalan perjanjian, pengembalian DP, pembayaran ganti rugi, maupun bunga kerugian. Dasar hukumnya terdapat  Pasal 1243 KUHPerdata adalah Sebagai berikut : “Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.”

Dengan demikian, pembayaran DP dalam jual beli mempunyai kekuatan hukum karena menunjukkan adanya kesepakatan antara para pihak. Jika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya, terutama tidak melunasi pembayaran atau tidak menyerahkan barang sesuai perjanjian, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai wanprestasi. Penyelesaiannya dapat dilakukan melalui negosiasi, somasi, hingga gugatan ke pengadilan sesuai ketentuan KUHPerdata yang berlaku di Indonesia.

Disclaimer   :         Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

Dasar hukum :

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!