Saldo di aplikasi dana hilang, padahal tidak pernah transaksi

08/02/26

Oleh : MUH***

Dijawab oleh : Safril Nurhalimi (Penyuluh Hukum Ahli Madya), Febi Ardhianti (Penyuluh Hukum Ahli Madya)

Pertanyaan:
vip_help.com tolong di kembalikan saldo saya.

Terima kasih atas pertanyaan saudara MUH********************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Sebelum menjawab pertanyan Anda, kami akan menjelaskan tentang tindak pidana pencurian. Tindak pidana pencurian diataur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) adalah sebagai berikut : “Setiap Orang yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dipidana karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V”
Tindak Pidana Perbuatan Curang diatur dalam Pasal 492 KUHP Baru adalah sebagai berikut : “Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V”
Berikutnya menurut Pasal 30 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE No.11 Tahun 2008 )adalah sebagai berikut :
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
Hukuman pidananya diataur dalam Pasal 46 UU ITE No.11 Tahun 2008 yang berbunyi sebagai berikut :
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Sekarang kami akan menjawab permasalahan hukum Anda. Uang Anda bisa kembali, namun tidak ada jaminan 100% dan sangat tergantung kecepatan pelaporan. DANA memiliki fitur DANA Protection yang memberikan jaminan 100% uang kembali jika akun Anda diretas atau HP hilang. Jika penipuan melibatkan transfer sadar, peluang kembali lebih kecil, tetapi tetap bisa diusahakan melalui lapor polisi dan DANA.
Langkah Hukum yang harus Anda lakukan Lapor Segera ke DANA:
1. Hubungi DANA Customer Care (1500445) atau fitur pengaduan di aplikasi (DIANA) maksimal 60 hari setelah kejadian.
2. Kumpulkan Bukti. Simpan screenshot percakapan, bukti transfer, dan nomor HP penipu.
3. Buat Laporan Polisi. Laporkan kasus penipuan ke kepolisian terdekat atau via online agar rekening pelaku bisa dibekukan.
4. Blokir Rekening Pelaku. Gunakan situs CekRekening.id untuk melaporkan nomor rekening pelaku agar tidak memakan korban lain.
PENTING: Jika pelaku langsung memindahkan dana ke rekening lain atau mencairkannya (cash out), peluang uang kembali jauh lebih sulit. Waspada terhadap pelaku yang menjanjikan pengembalian dana dengan meminta uang di muka.
Saran kami agar kami bisa memberikan saran hukum yang tepat, Anda sebaiknya berkonsultasi secara langsung. Silakan datang ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum setempat. Di sana, Anda bisa mendapatkan layanan konsultasi hukum gratis dan menceritakan kasus Anda secara lebih rinci, dengan membawa bukti-bukti yang relevan. Apabila Anda membutuhkan layanan jasa hukum atau bantuan hukum gratis, terdapat layanan yang diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu dengan persyaratan tertentu. Adapun layanan tersebut yaitu diantaranya sebagai berikut:
1. Melalui Advokat Pro Bono: Istilah bantuan hukum secara cuma-cuma (pro bono) berarti jasa hukum yang diberikan advokat tanpa menerima pembayaran honorarium meliputi pemberian konsultasi hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan pencari keadilan yang tidak mampu. Ajukan permohonan langsung ke advokat yang memberikan layanan hukum cuma-cuma atau melalui organisasi advokat. Menurut Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat Pasal 22 ayat 1 menyatakan :” Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.” Di sini Advokat tidak meminta imbalan apapun karena jasanya.
2. Melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH): Anda dapat datang ke LBH yang telah lolos verifikasi dan akreditasi oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia LBH yang terakreditasi oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia dapat dilihat pada Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-5.HN.04.03 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-6.HN.04.03 Tahun 2024 yang dapat diunduh pada web https://bphn.go.id/informasi.
3. Melalui Posbakum Pengadilan: Datangi Pos Bantuan Hukum yang ada di lingkungan pengadilan terdekat, isi formulir, dan lampirkan dokumen persyaratan.
Untuk langkah diatas, Anda harus ajukan permohonan tertulis ke Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di pengadilan, lembaga bantuan hukum (LBH), atau langsung ke advokat pro bono, dengan melampirkan identitas pemohon, uraian masalah, dan surat keterangan tidak mampu dari pejabat setempat atau dokumen pengganti seperti kartu sosial. Bantuan ini diberikan kepada masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi untuk menangani masalah hukum baik di pengadilan (litigasi) maupun di luar pengadilan (non-litigasi).
Demikian jawaban dari kami tentang cara menghitung pembebasan bersyarat, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum :
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
3. Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;
4. Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-6.HN.04.03 Tahun 2024 tentang Lembaga/Organisasi Bantuan Hukum Yang Terverifikasi dan Terakreditasi Kembali Sebagai Pemberi Bantuan Hukum Periode Tahun 2025 Sampai Dengan 2027.

Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!