Korban VCS
08/02/26Oleh : Jas***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Draf Laporan Pengaduan
Perihal: Laporan Tindak Pidana Pemerasan dan Pengancaman Melalui Media Elektronik
Yth. Tim Layanan Pengaduan,
Bersama dengan surat ini, saya ingin melaporkan tindak pidana pemerasan dan pengancaman yang dilakukan oleh pihak tidak bertanggung jawab terhadap saya. Berikut adalah detail kejadian:
Identitas Terlapor (Pelaku): Nomor WhatsApp +62 897-3208-915.
Modus Operandi: Pelaku mengklaim memiliki rekaman video pribadi saya dan mengancam akan menyebarkannya ke daftar pengikut media sosial dan teman-teman saya jika saya tidak mengirimkan sejumlah uang sebesar Rp300.000.
Kronologi: Pelaku terus melakukan intimidasi dengan kata-kata kasar dan memberikan tenggat waktu (deadline) untuk pengiriman uang. Saya telah mencoba bernegosiasi karena keterbatasan ekonomi, namun pelaku tetap melakukan ancaman secara agresif.
Sebagai bukti pendukung, saya melampirkan tangkapan layar (screenshot) percakapan yang menunjukkan:
Ancaman penyebaran konten pribadi.
Permintaan sejumlah uang (pemerasan).
Intimidasi dan kata-kata kasar dari pelaku.
Saya mohon bantuan pihak berwenang untuk menindaklanjuti laporan ini demi keamanan data pribadi saya dan mencegah jatuhnya korban lain.
Hormat saya,
[Justin M. A]
Terima kasih atas pertanyaan saudara Jas******************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Safril Nurhalimi, S.H. M.H (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, SE.,MH. (Penyuluh Hukum Madya). Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan dan permasalahan hukum yang Anda tanyakan kepada Penyuluh Huku Pada Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum, Badan Pembinaan Hukum Nasional. Dasar hukum utama untuk menjerat tindak pidana pemerasan, intimidasi, dan pengancaman melalui media elektronik diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE 2024). Jika tindakan tersebut dilakukan demi keuntungan ekonomi, pelaku juga dapat dijerat dengan pasal pemerasan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) yang berlaku efektif sejak awal 2026. Berikut adalah rincian pasal-pasal pidana yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku.
Jeratan Hukum Berdasarkan UU ITE 2024. Pasal 27B ayat (2) UU ITE 2024 adalah sebagai berikut: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancarnan pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya: a. memberikan suatu barang yang sebagial atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau b. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.”
Pasal 27B ayat (2) UU ITE 2024 mengatur larangan mengancam akan menyebarkan konten yang menyerang kehormatan (seperti foto/video vulgar) untuk memaksa orang memberikan sesuatu. Sanksi pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar hal tersebut bedasarkan Pasal 45 ayat (1) UU ITE 2024 dan Pasal 45 ayat (10) UU ITE 2024.
Berikut ini Pasal 45 ayat (1) UU ITE 2024 : “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Selanjutnya Pasal 45 ayat (10) adalah sebagai berikut : “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancarnan pencemaran atau dengan ancalnan akan membuka rahasia, memaksa orang supaya: a. memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau b. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27B ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Pasal 45B UU ITE 2024 adalah sebagai berikut : “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/ atau menakutnakuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tqjuh ratus lima puluh juta rupiah).”
Pasal diatas mengatur larangan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan/mentransmisikan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi untuk memeras atau mengancam seseorang.
Pasal 29 UU ITE 2024 adalah sebagai berikut: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancam.rn kekerasan dan/ atau menakutnakuti.”
Pasal diatas tidakan intimidasi /menakut-nakuti secara Pribadi dilarang mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi (cyberbullying atau teror digital). Sanksi Pidana diatur dalam Pasal 45UU ITE 2024 dan 45B UU ITE 2024 (Telah kami sebutkan diatas). Pelaku pemerasan dan pengancaman (Pasal 27B ayat 1) diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Pelaku intimidasi / menakut-nakuti (Pasal 29) diancam pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.
Sekarang kami akan menjelaskan tentang tindak pidana Pemerasan dan Pengancaman menurut KUHP Baru. Tindak pidana pemerasan diataur dalam Pasal 482 ayat (1) KUHP Baru. Berikut ini Pasal 482 ayat (1) KUHP baru : “Dipidana karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, Setiap Orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan untuk: a. memberikan suatu Barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau b. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.”
Tindak pidana pengancaman diataur dalam Pasal 483 ayat (1) KUHP Barau adalah sebagai berikut : Dipidana karena pengancaman dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, Setiap Orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancarnan pencemaran atau pencemaran tertulis atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya: a. memberikan suatu Barang yang sebag'an atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau b. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.”
Langkah Hukum yang Harus Anda Lakukan:
- Amankan Alat Bukti Digital: Jangan hapus chat. Segera lakukan tangkapan layar (screenshot) pesan ancaman, rekam panggilan telepon, catat nomor pelaku, serta simpan nomor rekening jika pelaku meminta uang.
- Laporkan ke Ditreskrimsus Polda / Satreskrim Polres: Datangi unit Cyber Crime kantor polisi terdekat dengan membawa bukti-bukti di atas guna membuat Laporan Polisi (LP).
- Adukan Kanal Pelaku secara Daring. Laporkan konten/situs pengancam ke Kementerian Kominfo melalui laman AduanKonten.id. Jika pemerasan melibatkan nomor rekening bank pelaku, laporkan rekening tersebut ke CekRekening.id agar diblokir oleh otoritas keuangan.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.
Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar hukum
- UU No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
- UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan