Apakah dana yang ditipu pelaku penipuan online bisa kembali ke rekening korban
08/02/26Oleh : And***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Kronologi singkat perihal penipuan pada 7 Jan 2026 Saya ikut bergabung diWa Webster finansial corporation dengan iming-iming keuntungan dan setelah saya ikuti panduan mentor guru akhirnya saya terjebak disuruh isi ulang saldo ke rekening pedagang dan kalau tidak bisa melanjutkan maka saldo ga bisa kembali.Apakah dana masih bisa kembali ke rekening korban.mohon bantuan hukum.terimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara And*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Safril Nurhalimi, S.H. M.H. (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, SE., MH (Penyuluh Hukum Madya) Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan permasalahan hukum yang anda hadapi pada saat ini kepada BPHN, kami akan memberikan jawaban-masukan terkait permasalahan hukum yang Anda alami. Kasus yang Anda alami adalah modus penipuan manipulatif klasik yang dikenal sebagai "Task Scam" atau Penipuan Tugas/Misi Berkedok Investasi. Narasi tentang "dana tertahan jika tidak melanjutkan top-up" hanyalah tipu muslihat psikologis pelaku agar Anda terus menyetor uang lebih banyak. Jangan pernah mengirimkan uang lagi karena saldo tersebut tidak akan pernah dicairkan oleh mereka. Uang atau dana Anda masih memiliki peluang untuk kembali, namun peluang tersebut sangat bergantung pada kecepatan Anda bertindak untuk membekukan dana sebelum ditarik atau dipindahkan oleh komplotan penipu tersebut. Peluang dana kembali sangat kecil, namun Anda wajib segera melakukan pemblokiran rekening penipu untuk mengamankan sisa uang. Kasus yang Anda alami adalah modus Penipuan Tugas Berbayar (Task-Scam) berkedok Investasi Palsu. Modus "isi ulang/top-up saldo ke rekening pedagang" disertai dengan ancaman "saldo hangus jika tidak melanjutkan" hal ini adalah trik psikologis agar korban terus mengirim uang. Berikut adalah panduan langkah hukum darurat yang harus Anda lakukan sekarang demi mengupayakan pengembalian dana:
- Amankan Rekening Tujuan (Langkah Terpenting). Makin cepat Anda melapor, makin besar peluang uang Anda terselamatkan sebelum ditarik atau dipindahkan oleh penipu ke rekening lain. Hubungi Bank Anda: Telepon call center bank yang Anda gunakan untuk mentransfer uang. Laporkan bahwa Anda baru saja mengirim dana ke rekening penipu. Minta Pembekuan Rekening Penipu: Berikan detail nomor rekening bank tujuan (rekening pedagang/penipu) beserta nama pemiliknya. Pihak bank akan membantu menahan atau membekukan dana di rekening penipu tersebut sementara waktu sembari Anda mengurus Laporan Polisi.
- Buat Laporan Polisi Resmi (LP). Datangi kantor Kepolisian terdekat (Polres atau Polda) bagian Cyber Crime atau Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Bawa Alat Bukti Lengkap: Cetak (print out) bukti transfer bank, tangkapan layar (screenshot) percakapan grup WhatsApp dengan mentor/guru, serta rincian mutasi rekening Anda pada tanggal 7 Januari 2026. Dapatkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP): Surat ini adalah dokumen hukum mutlak yang membuktikan Anda adalah korban dari tindak pidana pemerasan (Pasal 482 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru)) dan/atau Tindak Pidana Penipuan (Pasal 492 KUHP Baru). Berikut ini Pasal 482 ayat (1) KUHP Baru : “Dipidana karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, Setiap Orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan untuk: a. memberikan suatu Barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau b. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.” Selanjutnya Pasal 492 KUHP Baru adalah sebagai berikut: “Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.” Tindak Pidana Pemerasan Siber (Cyber Extortion) Diatur dalam Pasal 27B UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE 2024) dan/atau Tindak Pidana Penipuan Siber (Cyber Fraud) Diatur dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE 2024. Berikut ini Pasal 27B ayat (1) UU ITE 2024: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan ancaman kekerasan untuk: a. memberikan suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau b. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.” Pasal 28 ayat (1) UU ITE 2024 adalah sebagai berikut: “Setiap Orang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam Transaksi Elektronik.”
- Serahkan STTLP ke Bank: Bawa surat polisi ini ke kantor cabang bank Anda agar proses pembekuan rekening penipu menjadi permanen. Jika uang di rekening penipu masih utuh dan berhasil dibekukan, pihak bank dapat memproses pengembalian dana (refund) sesuai mekanisme internal bank.
- Laporkan Rekening dan Nomor WhatsApp Pelaku. Blokir ruang gerak digital komplotan penipu ini melalui kanal resmi pemerintah. Aduan semua nomor rekening "pedagang" penipu ke situs CekRekening.id milik Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo) agar sistem perbankan nasional menandai rekening tersebut sebagai alat kejahatan. Laporkan nomor WhatsApp mentor dan admin grup tersebut ke laman AduanNomor.id agar nomor mereka diblokir secara permanen oleh operator seluler. Laporkan ke Satgas PASTI OJK: Kirimkan kronologi penipuan berkedok entitas keuangan palsuini melalui WhatsApp resmi OJK atau email ke satgaspasti@ojk.go.id
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.
Disclamer :Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar hukum
- UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
- UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pedana.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan